Monday, January 10, 2011

Re: [Hukum-Online] Pencemaran Nama Baik, bisakah digugat perdata?

Dear mas wahyu

Tentu anda bisa dapat menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum , pasal 1365 KUHPerdata.

"tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"

PMH juga saya pakai dalam menggugat DPR RI di Perkara Class action NO 511/Pdt.G/2010/Pn.Jkt.Pst di PN Jakpus atas keterlambatan seleksi anggota komisi yudisial yang tidak sesuai dengan UU KY.

Best regards
Syukni tumi pengata
Ketua DPP PERMAHI
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: imingtesalonika@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tue, 11 Jan 2011 01:33:46
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
Reply-To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Pencemaran Nama Baik, bisakah digugat perdata?

Pagi mas wahyu,
Usul saya:
A. Tdk usah proses hukum apapun, kecuali anda alokasi angpau buat aparat;
B. Berkomunikasi dgn lbh baik dgn semua orang berpengaruh dilingkungan anda;
C. Bersikaplah lebih sayang n sabar ke para "tsk", krn mereka pasti iri thd popularitas anda;
D. Bikin gossip tandingan lwt media ttt yg jelaskan bhw para "tsk" tsb nyentrik n ingin diperhatikan oleh anda dan masyarakat. Langsung tuding saja para "tsk" tsb bhw mereka bikin gossip lucu bikin sakit perut.

Is that clear?

Salam

Iming
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "wahyu" <detasmen86@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 10 Jan 2011 00:11:16
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
Reply-To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Pencemaran Nama Baik, bisakah digugat perdata?

mohon pencerahan dengan kasus yang saya alami sendiri.

di rumah saya sejak dulu dijadikan tempat ngumpul anak2 muda.
bahkan sejak saya SMA 10th yang lalu byk sekali adek2 kelas yg suka ngumpul dengan saya karena saya bisa "ngemong" mereka dan menjadi sumber pertanyaan yg mereka tidak mereka.

nah yg ngumpul di rumah saya, saya ga peduli mereka itu latar belakangnya bgmna yg penting baek secara umum tdk menganggu org laen.
kemudian entah bgmna ada yg memfitnah saya dengan menyebarkan berita di kampung bahwa saya senang menyodomi anak2 tersebut.

kasus ini saya laporkan ke polsek setempat dan diproses secara pidana.
mengingat hukum pencemaran nama baek di indonesia kurang 'memuaskan" bagi korban dan saya rasa tdk adil dengan apa yg telah diperbuat tersangka maka saya berencana menggugat secara perdata dengan ganti rugi materiil.
mohon tanggapannya dan pencerahan apakah bisa hal seperti itu digugat perdata ?
maksud saya peluang untuk menangkan gugatan seberapa besar.

terimakasih.



------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links



------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google