Showing posts with label Legal Perseroan. Show all posts
Showing posts with label Legal Perseroan. Show all posts

Tuesday, April 15, 2008

[Hukum-Online] PT PMDN dan non PMDN


Dear All,

Baru2 ini aku punya pengalaman ngurus APIT-nya temen, dan dari awal PT nya adalah PT non PMA maupun PMDN, dan akhirnya dengan teman tersebut kami berangkat ke INDAG.
Sesampainya di INDAG ternyata permohonan temen saya tidajk langsung diproses dan petugas menyarankan ke BKPM (dengan alasan kalo mo ngurus APIT ya harus ke BKPM)
Dan ketika sampai di BKPM, bisa ditebak ternyata mereka minta SP nya BKPM

Nah temanku bingung bagaimana menceritakan ke para petugas tadi, so mohon bantuan RR mungkin ada yangb bisa menjelaskan perbadaan PT PMA/PMDN dengan PT non PMA/PMDN, karena sepertinya saya khawatir jangan2 ybs keliru nyebut APIU tapi kesebut APIT

Mohon penjelasan

Ag  

This e-mail and any attachment are confidential and intended solely for the use of the individual to whom it is addressed. If you are not the intended recipient, please telephone or email the sender and delete this message and any attachment from your system. Unauthorized publication, use, dissemination, forwarding, printing or copying of this e-mail and its associated attachments is strictly prohibited.
http://disclaimer.carrefour.com
Let's respect the environment together. Only print this message if necessary

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Yahoo! Groups

Women of Curves

Discuss food, fitness

and weight loss.

10 Day Club

on Yahoo! Groups

Share the benefits

of a high fiber diet.

.

__,_._,___

Monday, April 14, 2008

Re: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

1. Pemegang saham PT pada umumnya adalah dua pihak, namun ada beberapa pengecualian dalam UUPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7) yang membolehkan saham dimiliki oleh satu pihak.

2. RUPS LB.... untuk RUPS apapun bentuknya seluruh pemegang saham wajib diberikan undangan. Waktu proses tergantung mekanisme yang diatur dalam AD masing 2 PT. apkah ada pre emptve right atau tidak. ada kewajiban secondary offer kepada pemegang saham lainnya atau tidak etc...Untuk AJBnya sendiri sih mudah saja dibuatnya dan tidak akan makan waktu lama...

 

Salam
Indra

----- Original Message ----
From: legal <legal@jkt.sulindafin.com>
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com; Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 7:36:17 AM
Subject: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

Mohon informasinya,
01. Apakah dalam suatu perseroan terbatas diperbolehkan keadaan dimana pemilik saham hanya ada satu orang saja [PT bukan Tbk.] ?
 
02. Bagai proses-nya bila salah satu pemegang saham ingin menjual saham yang dia punya, apakah cukup RUPS atau harus RUPSLB ?, apakah Undangan harus diberikan kepada seluruh pemilik saham yang ada ?,  dan berapa lama proses tersebut sampai keluar Akta Jual Beli Saham dari Notaris ??.. 

Trims..

/SG



 

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Wellness Spot

Embrace Change

Break the Yo-Yo

weight loss cycle.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

.

__,_._,___

[Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

Mohon informasinya,
01. Apakah dalam suatu perseroan terbatas diperbolehkan keadaan dimana pemilik saham hanya ada satu orang saja [PT bukan Tbk.] ?
 
02. Bagai proses-nya bila salah satu pemegang saham ingin menjual saham yang dia punya, apakah cukup RUPS atau harus RUPSLB ?, apakah Undangan harus diberikan kepada seluruh pemilik saham yang ada ?,  dan berapa lama proses tersebut sampai keluar Akta Jual Beli Saham dari Notaris ??.. 

Trims..

/SG

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

Best of Y! Groups

Check it out

and nominate your

group to be featured.

.

__,_._,___

Wednesday, April 9, 2008

RE: [Hukum-Online] Tanya Perseroan

Maka, "mereka" mengakali diantaranya dgn :
1. Mengangkat "orang lokal" sebagai petinggi yg cuma ngerti TTD (baru
lulus SMA; kasus sebauh Bank Sewasta beberapa thn lalu).
2. Yg punya / pemilik, pura2 cuma jadi Bag Keuangan.

dll .... ooooh Indonesiaku !

-----Original Message-----
From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On
Behalf Of widayat hardiwiyono
Sent: 09 April 2008 20:33
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Tanya Perseroan

Berdasr pengalaman:

saham PMA tidak boleh dimiliki semua oleh orang asing.

yang kedua, jika ada perubahan D/K harus dilaporkan ke DIRJEN AHU.

ada yang mau nambahi?

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Join the challenge

and lose weight.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

.

__,_._,___

RE: [Hukum-Online] Tanya Perseroan

Kemarin saya coba kirim ini tapi fail.  Saya coba sekali lagi.

 


From: Galinar Kartakusuma
Sent: Wednesday, April 09, 2008 7:30 PM
To: 'Hukum-Online@yahoogroups.com'
Subject: RE: [Hukum-Online] Tanya Perseroan

 

Saudara Bagus,

Jawaban saya bisa dibaca di email anda.

Terima kasih,

Galinar

 


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of Bagus Wirayudha Tamtama (BWT - HRGA)
Sent: Wednesday, April 09, 2008 3:27 PM
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Tanya Perseroan

 

Dear all,

Terkait dengan masalah pekerjaan yang saya tangani saat ini kami hendak menanyakan beberapa ketentuan terkait dengan kepengurusan yang ada dalam Perseroan Terbatas ( PMA ) dan beberapa ketentuana yang ada didalamnya . Pertanyaan kami adalah :
1. Apakah dalam ketentuan Perseroan Terbatas yang ada dalam UU No 40 Tahun 2007 memperbolehkan kepemilikan saham perusahaan 100% dibawah asing, dan bagaimana keterkaitannya dengan ketentuan Peralihan saham Kepemilikan Asing yang ada. UUPT tidak mengatur kepemilikan saham asing.  Hal ini diatur Peraturan Investasi.  Orang asing (termasuk badan hukum) hanya dapat melakukan usaha di bidang-bidang tertentu saja.  Ada yang boleh 100% asing (misalnya jasa konsultasi) dan ada yang menentukan 95% atau 49% maximum, tergantung bidang usahanya, dan ada juga bidang usaha yang tertutup bagi asing.  Untuk lebih jelasnya, silahkan baca peraturan mengenai Negative List terlampir. 

Ketentuan Peralihan Saham Kepemilikan Asing yang Anda sebut apakah maksudnya ketentuan divestasi dalam PP20/2004 (kalau ngga salah)?  Kalau ya, maka ketentuan divestasi itu mengatakan bahwa PMA 100% asing wajib mengalihkan sejumlah sahamnya kepada orang Indonesia dalam jangka waktu sekian tahun setelah PMA berproduksi/beroperasi commercial (tanggal mulai produksi/operasi komersial adalah tanggal penerbitan Izin Usaha Tetap PMA tsb).  UU Penanaman Modal tidak mengatur mengenai divestasi, namun PP ini masih berlaku.  Baiknya check dengan BKPM mengenai kebijakan mereka tentang divestasi ini.

2. Untuk kepengurusan yang ada dalam Kepengurusan Perseroan Terbatas ( Komisaris maupun Direksi) apakah harus membutuhkan Ijin perubahan Pengurus jika komposisi kepengurusan yang ada berubah atau berbeda dengan ketentuan Surat Persetujuan Prisiden atau Ijin Usaha Tetap Dari BKPM.  Untuk perubahan komposisi yang jumlahnya Komisaris ataupun Direksi yang melebihi atau kurang dari yang ditetapkan dalam SP (Anda menyebut Surat Persetujuan Presiden – ini menunjukkan PMA ini didirikan sudah lama sekali, karena sudah lama juga bahwa yang memberi persetujuan investasi adalah Ketua BKPM), sekarang ini, dalam SP BKPM yang “recent” tidak dicantumkan lagi berapa jumlah direktur atau komisaris.  Jadi pada prinsipnya sekarang ini perubahan terhadap Direksi/Komisaris bisa dilakukan tanpa persetujuan BKPM terlebih dahulu.  Hanya perlu diperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar PMA, apakah ditentukan jumlah tertentu atau hanya dikatakan “sekurang-kurangnya 1 direktur/1 komisaris”.  Kalau PMA ini PMA yang didirikan tahun 70-an, kemungkinan ditegaskan jumlah direktur/komisaris dan jumlah direktur/komisaris asing dan Indonesianya berapa dalam Anggaran Dasarnya.  Kalau “sekurang-kurangnya 1 direktur/1 komisaris” PMA bisa menentukan berapapun jumlahnya (asal tidak kurang dari 1) dan bisa diubah-ubah sesuai keputusan pemegang sahamnya.  Kemudian hal ini dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM.  Kalau Anggaran Dasar mengatakan misalnya “sekurang-kurangnya 4 direktur” maka ketentuan ini harus diubah dulu dan dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM sebelum mengurangi (kalau menambah, tidak perlu) jumlahnya (atau mungkin bisa sekalian dilakukan, perubahan ketentuan Anggaran Dasar dan pengangkatan Direksi/Komisaris dengan komposisi baru; hanya mungkin tanggal efektif pengangkatan mereka harus tunggu penerimaan tertulis dari Menteri – bacalah di UUPT dan peraturan pelaksanaannya, saya tidak tahu persis mengenai ini). Kalau dalam SP BKPM ditentukan berapa jumlahnya, tanyakan ke BKPM bagaimana prosedurnya:  (1) apakah perlu mengajukan permohonan perubahan jumlah direksi sebelum mengubah komposisinya; atau (2) cukup memberitahukan komposisi direktur/komisaris yang baru; atau (3) tidak perlu laporkan ke BKPM.  Belum lama ini kebijakan BKPM adalah cukup dilaporkan, tapi belakangan ini, tidak diharuskan lagi untuk melapor.

Atas Perhatian dan Kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.

 

------------------------------------------------------------
 Scanned by IMSS 7.0 on GI Server - Apr 9, 2008 5:55:52 AM
------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------
 Scanned by IMSS 7.0 on GI Server - Apr 9, 2008 3:17:54 PM
------------------------------------------------------------

 

Disclaimer of Message
-------------------------
This message contains confidential information and is intended only for the individual named.
If you are not the named addressee you should not distribute or copy this email.
Please notify the sender immediately by email if you have received this email by mistake and delete this email from your system.
Email Transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, late, incomplete, or contain viruses.
The sender therefore does not accept liability for errors or omissions in the contents of this email which arise as a result of e-mail transmission failure.
If verification is required please request a hard-copy version.
-------------------------

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Best of Y! Groups

Check out the best

of what Yahoo!

Groups has to offer.

.

__,_._,___
Google