Monday, April 14, 2008

Re: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

1. Pemegang saham PT pada umumnya adalah dua pihak, namun ada beberapa pengecualian dalam UUPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7) yang membolehkan saham dimiliki oleh satu pihak.

2. RUPS LB.... untuk RUPS apapun bentuknya seluruh pemegang saham wajib diberikan undangan. Waktu proses tergantung mekanisme yang diatur dalam AD masing 2 PT. apkah ada pre emptve right atau tidak. ada kewajiban secondary offer kepada pemegang saham lainnya atau tidak etc...Untuk AJBnya sendiri sih mudah saja dibuatnya dan tidak akan makan waktu lama...

 

Salam
Indra

----- Original Message ----
From: legal <legal@jkt.sulindafin.com>
To: Notaris_Indonesia@yahoogroups.com; Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 15, 2008 7:36:17 AM
Subject: [Hukum-Online] Mohon Bantuan Informasi.

Mohon informasinya,
01. Apakah dalam suatu perseroan terbatas diperbolehkan keadaan dimana pemilik saham hanya ada satu orang saja [PT bukan Tbk.] ?
 
02. Bagai proses-nya bila salah satu pemegang saham ingin menjual saham yang dia punya, apakah cukup RUPS atau harus RUPSLB ?, apakah Undangan harus diberikan kepada seluruh pemilik saham yang ada ?,  dan berapa lama proses tersebut sampai keluar Akta Jual Beli Saham dari Notaris ??.. 

Trims..

/SG



 

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Wellness Spot

Embrace Change

Break the Yo-Yo

weight loss cycle.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

.

__,_._,___

No comments:

Google