Showing posts with label UU Transaksi Elektronik. Show all posts
Showing posts with label UU Transaksi Elektronik. Show all posts

Saturday, April 12, 2008

[Hukum-Online] urusan blok situs = sita jaminan

From: "AkuRek" <aku@pataka.net>
>
> On Saturday 12 April 2008, Rio Martin wrote:
>
>> Tapi yang jelas . memblokir Rapidshare, Multiply.
>
> Rio, itu adalah ketidaksengajaan. Lack of resources and technology dalam
> melakukan filtering oleh para ISP. Tujuannya hanya yang mengandung film
> fitna
> tetapi terjadi insiden sehingga semuanya ikut ke-blok. Dimaklumi lah,
> lagian
> juga sudah diperbaiki.

RGS : Mr.akurek, saya memandang tindakan menkoinfo tidak ada unsur
ketidak-sengajaan... memang dalam keterangan menkoinfo ada pernyataan /
permintaan maaf. Sehingga, unsur ketidaksengajaan ini adalah anda yang
menyimpulkan, bukan pengakuan menkoinfo. Namun, jika memang orang sudah
meminta maaf, yah memang sepantasnya hal ini dimaafkan, tapi apakah ada
jaminan peristiwa ini tidak terulang kembali ?

>> Ini adalah tindakan aneh dari Pemerintah yang pernah saya lihat ..
>> Soalnya gak semua isinya kan film Fitna
>
> Itu bukan tindakan Pemerintah. Yang melakukan adalah ISP. Pemerintah,
> lihat
> dan baca suratnya Pak Menteri, hanya meminta semua situs yang mengandung
> film
> fitna supaya diblokir. Jadi jelas, tidak ada permintaan memblokir yang
> lain.

RGS : Mr. Aku-Pataka, memang benar pemblokiran bukan tindakan pemerintah,
yang melakukan adalah ISP. Apakah ini mengartikan pembenaran tindakan
pemerintah melalui ISP melalui surat perintah yang diterbitkannya? lalu kita
dengan gampang buang badan yang salah ngeblokir terlalu luas adalah ISP.
Jika demikian, seharusnya ISP-pun turut meminta maaf, sebagaimana notulensi
Konferensi PERS BLOCKING VIDEO FITNA, yang dipublish Mpu Gondrong yang
meminta maaf adalah Menkoinfo. Ini kutipan yang saya paste mengenai
pernyataan Menkoinfo...

d. Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat
atas ketidaknyamanan akibat blocking beberapa situs ini

artinya => pemerintah mengetahui bahkan "mungkin" menginstruksikan agar para
ISP memblokir beberapa situs, tidak terbatas hanya terhadap situs yang
mengandung fitna => ini sudah pengakuan loh... Mr. Aku-Pataka. Saya menulis
ini karena ingin menegaskan :
1. seharusnya menkoinfo harus meminta izin KPN atau sudah berkonsultasi
dengan para pakar atau komisi ahli telematika Indonesia, sebab-akibat dari
adanya perintah pemblokiran, bagi masyarakat [komunitas] cyber-space di
Indonesia. Karena dampak blokir ini lebih terasa langsung bagi komunitas
cyber-space.
2. apakah "kelalaian" menkoinfo ini ada jaminan, bahwa tindakan ini tidak
terulang kembali? nah bagaimana supaya jangan terulang, nah caranya lihat
saya no.1 tadi.
3. Kembali saya sampaikan bahwa, tindakan blokir / blocking berdasarkan
instruksi menteri, adalah sama dengan upaya hukum sita-jaminan, yaitu
menjadikan suatu objek milik masyarakat baik publik maupun perorangan dalam
keadaan tersita, yaitu tidak dapat dialihkan [dijual, dihibah, dimanfaatkan
lebih jauh atau dalam kondisi status-quo / statis]. Sehingga tindakan
blocking yang diperintahkan oleh menkoinfo saya identikkan dengan tindakan
sita jaminan terhadap suatu benda-bergerak-tak-berwujud yang bernama situs
dalam dunia maya, maka berdasarkan hukum acara di Indonesia, tindakan ini
harus didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

RGS

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Curves on Yahoo!

A group for women

to share & discuss

food & weight loss.

10 Day Club

on Yahoo! Groups

Share the benefits

of a high fiber diet.

.

__,_._,___

Thursday, April 10, 2008

[Hukum-Online] ketentuan UU ITE

Mr. Rooney G.V.,
Mohon dikoreksi apabila salah, apakah diperkenankan jika UU bertentangan
dengan UU maka harus melalui upaya J.R.?
Saya melihat ide dari Mr. Patrick : dimana benturan antara UU-ITE vs
UU-Notaris, maka apabila terdapat 2 uu berbenturan mengatur hal yang sama
maka yg diberlakukan adalah UU terbaru... nah jika ini terjadi, apakah perlu
J.R.?
rgs.

From: "rooney GV-" <gv_rooney@yahoo.com>

Sampai saat ini di negara kita belum ada lembaga yang berwenang memutus JR
UU versus UU. Hal ini patut menjadi catatan bagi DPR dan pemerintah kedepan,
sebab, problem dalam proses legislasi di parlemen dari dulu adalah lemahnya
sinkronisasi dan harmonisasi perUUan. Akibatnya, belum lama regulasi berlaku
sudah "digugat" karena memiliki cacat disana-sini.

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

John McEnroe

on Yahoo! Groups

Join him for the

10 Day Challenge.

Autos Group

on Yahoo! Groups

Discuss ways to

fix your car.

.

__,_._,___

Wednesday, April 9, 2008

[Hukum-Online] Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik

info ulang : silahkan klik bagi yg membutuhkan :

http://www.uuite.com/

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

Yahoo! Groups

Wellness Spot

A resource for living

the Curves lifestyle.

Dog Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to dogs.

.

__,_._,___
Google