From: "AkuRek" <aku@pataka.net>
>
> On Saturday 12 April 2008, Rio Martin wrote:
>
>> Tapi yang jelas . memblokir Rapidshare, Multiply.
>
> Rio, itu adalah ketidaksengajaan. Lack of resources and technology dalam
> melakukan filtering oleh para ISP. Tujuannya hanya yang mengandung film
> fitna
> tetapi terjadi insiden sehingga semuanya ikut ke-blok. Dimaklumi lah,
> lagian
> juga sudah diperbaiki.
RGS : Mr.akurek, saya memandang tindakan menkoinfo tidak ada unsur
ketidak-sengajaan.
permintaan maaf. Sehingga, unsur ketidaksengajaan ini adalah anda yang
menyimpulkan, bukan pengakuan menkoinfo. Namun, jika memang orang sudah
meminta maaf, yah memang sepantasnya hal ini dimaafkan, tapi apakah ada
jaminan peristiwa ini tidak terulang kembali ?
>> Ini adalah tindakan aneh dari Pemerintah yang pernah saya lihat ..
>> Soalnya gak semua isinya kan film Fitna
>
> Itu bukan tindakan Pemerintah. Yang melakukan adalah ISP. Pemerintah,
> lihat
> dan baca suratnya Pak Menteri, hanya meminta semua situs yang mengandung
> film
> fitna supaya diblokir. Jadi jelas, tidak ada permintaan memblokir yang
> lain.
RGS : Mr. Aku-Pataka, memang benar pemblokiran bukan tindakan pemerintah,
yang melakukan adalah ISP. Apakah ini mengartikan pembenaran tindakan
pemerintah melalui ISP melalui surat perintah yang diterbitkannya? lalu kita
dengan gampang buang badan yang salah ngeblokir terlalu luas adalah ISP.
Jika demikian, seharusnya ISP-pun turut meminta maaf, sebagaimana notulensi
Konferensi PERS BLOCKING VIDEO FITNA, yang dipublish Mpu Gondrong yang
meminta maaf adalah Menkoinfo. Ini kutipan yang saya paste mengenai
pernyataan Menkoinfo...
d. Atas nama Pemerintah, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat
atas ketidaknyamanan akibat blocking beberapa situs ini
artinya => pemerintah mengetahui bahkan "mungkin" menginstruksikan agar para
ISP memblokir beberapa situs, tidak terbatas hanya terhadap situs yang
mengandung fitna => ini sudah pengakuan loh... Mr. Aku-Pataka. Saya menulis
ini karena ingin menegaskan :
1. seharusnya menkoinfo harus meminta izin KPN atau sudah berkonsultasi
dengan para pakar atau komisi ahli telematika Indonesia, sebab-akibat dari
adanya perintah pemblokiran, bagi masyarakat [komunitas] cyber-space di
Indonesia. Karena dampak blokir ini lebih terasa langsung bagi komunitas
cyber-space.
2. apakah "kelalaian" menkoinfo ini ada jaminan, bahwa tindakan ini tidak
terulang kembali? nah bagaimana supaya jangan terulang, nah caranya lihat
saya no.1 tadi.
3. Kembali saya sampaikan bahwa, tindakan blokir / blocking berdasarkan
instruksi menteri, adalah sama dengan upaya hukum sita-jaminan, yaitu
menjadikan suatu objek milik masyarakat baik publik maupun perorangan dalam
keadaan tersita, yaitu tidak dapat dialihkan [dijual, dihibah, dimanfaatkan
lebih jauh atau dalam kondisi status-quo / statis]. Sehingga tindakan
blocking yang diperintahkan oleh menkoinfo saya identikkan dengan tindakan
sita jaminan terhadap suatu benda-bergerak-
dalam dunia maya, maka berdasarkan hukum acara di Indonesia, tindakan ini
harus didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
RGS
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment