Showing posts with label Peraturan Perusahaan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Perusahaan. Show all posts

Tuesday, April 15, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP



Terima kasih Mas Ali Pati,
Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB sudah saya terima, tetapi pada pasal 7-nya tetap tidak ada ayat 3, (Jadi sama seperti yang saya miliki), sedangkan pada revisinya yang dikirim oleh Sdr Gabe, tersebut (pasal 27) tidak dicantumkan tentang pengesahan PP melainkan pengesahan Perjanjian Kerja Bersama.
Tapi apapun tetap saya mengucapkan terima kasih untuk perhatian dan pencerahannya. Saya akan mencoba mencari Kepmenaker yang ada versi Pasal 7 ayat 3 - nya.
 
salam
 
Pilipus
 
 
 
----- Original Message -----
From: Ali Pati
Sent: Tuesday, April 15, 2008 11:45 AM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear Pak Philipus,

Terlampir softcopy Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB.

----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 April, 2008 15:51:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP



Mas Ali Pati,
Terima kasih untuk informasinya. Jika ayat 3 pasal 7 Kepmenaker Trans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tersebut memang ada dan demikian bunyinya, berarti sudah terjawab pertanyaannya, bahwa Pengesahan itu memang dilakukan di Depnaker Jakarta.
Hanya saja, di soft copy Kepmen yang saya miliki (sumbernya dari situs resmi http://www.nakertra ns.go.id/ uploads/doc/ perundangan/ 29820536147f1d7e 284444.pdf) tersebut tidak ada/tidak tercantum ayat 3-nya sehingga sempat membuat saya bingung tentang dasar hukum pendaftarannya, apa cukup di Disnaker kota, propinsi atau Depnaker.
Semoga nanti setelah disahkan oleh Depnaker bisa langsung berlaku di cabang-cabang, tanpa harus didaftarkan lagi di Disnaker-Disnaker setempat
Demikian akhirnya terima kasih untuk informasi-informasi rekan-rekan semua.
 
salam
Pilipus
 
 
n.b : kalau boleh saya minta soft copy Kepmen tersebut, terima kasih sebelumnya.
 
 
----- Original Message -----
From: Ali Pati
Sent: Wednesday, April 09, 2008 5:56 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear all,

Sedikit menambahkan mengenai aturan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan yang memiliki cabang dengan mengutip bunyi ketentuan Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB :

Pasal 4;
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang  perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
  3. Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan peraturan  perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
  4. Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
  5. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka peraturan  perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
Pasal 7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk Perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Dengan membaca aturan tersebut, saya kira sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan saudara.

Regards,
Alie


----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 9 April, 2008 12:58:13
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Senang bekenalan dengan Pak Yuweldi,
terima kasih.
Yang Bapak maksud Disnaker Kantor Pusat itu Disnaker kota, propinsi atau Depnaker Jakarta ?
Saya butuh soft copy tentang ketentuan pengesahan PP untuk perusahaan yang punya banyak cabang (yg sy tahu ada, adalah untuk PKB - Permenaker No. 08/2006 -tetapi disitu tdk diatur mengenai PP).
Adakah teman-teman yang memilikinya ? Mohon bantuan share pengalaman-pengalam annya.
salam
Pilipus
 
 
 
----- Original Message -----
From: Yuweldi
Sent: Tuesday, April 08, 2008 5:48 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Salam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,
menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh Disnaker, itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker dimana Kantor Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh Disnaker dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai kondisi lapangan dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation Prosedure) sebagai Penunjang dari PP tersebut.
 
Wassalam,
 
Yuweldi,SH 
----- Original Message -----
Sent: Monday, April 07, 2008 4:26 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Terima kasih Pak Frinco.
Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung otomatis berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu didaftarkan/ dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?
Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi dengan kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?
Mohon infonya
 
salam
Pilipus
----- Original Message -----
From: Frinco
Sent: Monday, April 07, 2008 3:36 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dikoreksi Pak Pilipus,
pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk konsultasi, Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856 1138952)
 
Semoga berguna
Frinco Manota
Legal Section
PT. Rolimex Kimia Nusamas
ITC Cempaka Mas Lt.10,
Jl. Letjen Suprapto Kav.1,
Jakarta 10640
(021) 42887070 /  
 
 
-----Original Message-----
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus5 3@yahoo.com]
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat.  Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
 
Semoga bermanfaat

----- Original Message ----
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?
Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus




You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.8/1362 - Release Date: 4/6/2008 11:12 AM




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers



between 0000-00-00 and 9999-99-99
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Special K Group

on Yahoo! Groups

Learn how others

are losing pounds.

Yahoo! Groups

Find balance

between nutrition,

activity & well-being.

.

__,_._,___

Monday, April 14, 2008

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Rekan DHF's,
 
Tahun 2006 dikeluarkan revisi KepMen tersebut Terlampir revisi tsb.
 


Ali Pati <aliemania@yahoo.com> wrote:
Dear Pak Philipus,

Terlampir softcopy Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB.

----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 April, 2008 15:51:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP


Mas Ali Pati,
Terima kasih untuk informasinya. Jika ayat 3 pasal 7 Kepmenaker Trans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tersebut memang ada dan demikian bunyinya, berarti sudah terjawab pertanyaannya, bahwa Pengesahan itu memang dilakukan di Depnaker Jakarta.
Hanya saja, di soft copy Kepmen yang saya miliki (sumbernya dari situs resmi http://www.nakertra ns.go.id/ uploads/doc/ perundangan/ 29820536147f1d7e 284444.pdf) tersebut tidak ada/tidak tercantum ayat 3-nya sehingga sempat membuat saya bingung tentang dasar hukum pendaftarannya, apa cukup di Disnaker kota, propinsi atau Depnaker.
Semoga nanti setelah disahkan oleh Depnaker bisa langsung berlaku di cabang-cabang, tanpa harus didaftarkan lagi di Disnaker-Disnaker setempat
Demikian akhirnya terima kasih untuk informasi-informasi rekan-rekan semua.
 
salam
Pilipus
 
 
n.b : kalau boleh saya minta soft copy Kepmen tersebut, terima kasih sebelumnya.
 
 
----- Original Message -----
From: Ali Pati
Sent: Wednesday, April 09, 2008 5:56 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear all,

Sedikit menambahkan mengenai aturan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan yang memiliki cabang dengan mengutip bunyi ketentuan Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB :

Pasal 4;
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang  perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
  3. Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan peraturan  perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
  4. Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
  5. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka peraturan  perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
Pasal 7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk Perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Dengan membaca aturan tersebut, saya kira sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan saudara.

Regards,
Alie


----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 9 April, 2008 12:58:13
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Senang bekenalan dengan Pak Yuweldi,
terima kasih.
Yang Bapak maksud Disnaker Kantor Pusat itu Disnaker kota, propinsi atau Depnaker Jakarta ?
Saya butuh soft copy tentang ketentuan pengesahan PP untuk perusahaan yang punya banyak cabang (yg sy tahu ada, adalah untuk PKB - Permenaker No. 08/2006 -tetapi disitu tdk diatur mengenai PP).
Adakah teman-teman yang memilikinya ? Mohon bantuan share pengalaman-pengalam annya.
salam
Pilipus
 
 
 
----- Original Message -----
From: Yuweldi
Sent: Tuesday, April 08, 2008 5:48 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Salam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,
menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh Disnaker, itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker dimana Kantor Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh Disnaker dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai kondisi lapangan dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation Prosedure) sebagai Penunjang dari PP tersebut.
 
Wassalam,
 
Yuweldi,SH 
----- Original Message -----
Sent: Monday, April 07, 2008 4:26 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Terima kasih Pak Frinco.
Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung otomatis berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu didaftarkan/ dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?
Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi dengan kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?
Mohon infonya
 
salam
Pilipus
----- Original Message -----
From: Frinco
Sent: Monday, April 07, 2008 3:36 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dikoreksi Pak Pilipus,
pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk konsultasi, Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856 1138952)
 
Semoga berguna
Frinco Manota
Legal Section
PT. Rolimex Kimia Nusamas
ITC Cempaka Mas Lt.10,
Jl. Letjen Suprapto Kav.1,
Jakarta 10640
(021) 42887070 /  
 
 
-----Original Message-----
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus5 3@yahoo.com]
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat.  Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
 
Semoga bermanfaat

----- Original Message ----
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?
Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus




You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.8/1362 - Release Date: 4/6/2008 11:12 AM



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


between 0000-00-00 and 9999-99-99
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
Sanggar CD Himpunan UUPPTK bagi Praktisi MSDM berisi
Himpunan Peraturan Perundang-undangan TK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
Another e-mail: gabedon2001@yahoo.com
HP: 08124955201

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Featured Y! Groups

and category pages.

There is something

for everyone.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.

__,_._,___

Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear Pak Philipus,

Terlampir softcopy Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB.

----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 April, 2008 15:51:54
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP



Mas Ali Pati,
Terima kasih untuk informasinya. Jika ayat 3 pasal 7 Kepmenaker Trans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tersebut memang ada dan demikian bunyinya, berarti sudah terjawab pertanyaannya, bahwa Pengesahan itu memang dilakukan di Depnaker Jakarta.
Hanya saja, di soft copy Kepmen yang saya miliki (sumbernya dari situs resmi http://www.nakertra ns.go.id/ uploads/doc/ perundangan/ 29820536147f1d7e 284444.pdf) tersebut tidak ada/tidak tercantum ayat 3-nya sehingga sempat membuat saya bingung tentang dasar hukum pendaftarannya, apa cukup di Disnaker kota, propinsi atau Depnaker.
Semoga nanti setelah disahkan oleh Depnaker bisa langsung berlaku di cabang-cabang, tanpa harus didaftarkan lagi di Disnaker-Disnaker setempat
Demikian akhirnya terima kasih untuk informasi-informasi rekan-rekan semua.
 
salam
Pilipus
 
 
n.b : kalau boleh saya minta soft copy Kepmen tersebut, terima kasih sebelumnya.
 
 
----- Original Message -----
From: Ali Pati
Sent: Wednesday, April 09, 2008 5:56 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear all,

Sedikit menambahkan mengenai aturan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan yang memiliki cabang dengan mengutip bunyi ketentuan Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB :

Pasal 4;
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang  perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
  3. Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan peraturan  perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
  4. Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
  5. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka peraturan  perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
Pasal 7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk Perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Dengan membaca aturan tersebut, saya kira sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan saudara.

Regards,
Alie


----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 9 April, 2008 12:58:13
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Senang bekenalan dengan Pak Yuweldi,
terima kasih.
Yang Bapak maksud Disnaker Kantor Pusat itu Disnaker kota, propinsi atau Depnaker Jakarta ?
Saya butuh soft copy tentang ketentuan pengesahan PP untuk perusahaan yang punya banyak cabang (yg sy tahu ada, adalah untuk PKB - Permenaker No. 08/2006 -tetapi disitu tdk diatur mengenai PP).
Adakah teman-teman yang memilikinya ? Mohon bantuan share pengalaman-pengalam annya.
salam
Pilipus
 
 
 
----- Original Message -----
From: Yuweldi
Sent: Tuesday, April 08, 2008 5:48 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Salam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,
menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh Disnaker, itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker dimana Kantor Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh Disnaker dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai kondisi lapangan dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation Prosedure) sebagai Penunjang dari PP tersebut.
 
Wassalam,
 
Yuweldi,SH 
----- Original Message -----
Sent: Monday, April 07, 2008 4:26 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Terima kasih Pak Frinco.
Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung otomatis berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu didaftarkan/ dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?
Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi dengan kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?
Mohon infonya
 
salam
Pilipus
----- Original Message -----
From: Frinco
Sent: Monday, April 07, 2008 3:36 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dikoreksi Pak Pilipus,
pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk konsultasi, Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856 1138952)
 
Semoga berguna
Frinco Manota
Legal Section
PT. Rolimex Kimia Nusamas
ITC Cempaka Mas Lt.10,
Jl. Letjen Suprapto Kav.1,
Jakarta 10640
(021) 42887070 /  
 
 
-----Original Message-----
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus5 3@yahoo.com]
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat.  Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
 
Semoga bermanfaat

----- Original Message ----
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?
Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus




You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.8/1362 - Release Date: 4/6/2008 11:12 AM




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers



between 0000-00-00 and 9999-99-99
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

.

__,_._,___

Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP



Mas Ali Pati,
Terima kasih untuk informasinya. Jika ayat 3 pasal 7 Kepmenaker Trans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tersebut memang ada dan demikian bunyinya, berarti sudah terjawab pertanyaannya, bahwa Pengesahan itu memang dilakukan di Depnaker Jakarta.
Hanya saja, di soft copy Kepmen yang saya miliki (sumbernya dari situs resmi http://www.nakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/29820536147f1d7e284444.pdf) tersebut tidak ada/tidak tercantum ayat 3-nya sehingga sempat membuat saya bingung tentang dasar hukum pendaftarannya, apa cukup di Disnaker kota, propinsi atau Depnaker.
Semoga nanti setelah disahkan oleh Depnaker bisa langsung berlaku di cabang-cabang, tanpa harus didaftarkan lagi di Disnaker-Disnaker setempat
Demikian akhirnya terima kasih untuk informasi-informasi rekan-rekan semua.
 
salam
Pilipus
 
 
n.b : kalau boleh saya minta soft copy Kepmen tersebut, terima kasih sebelumnya.
 
 
----- Original Message -----
From: Ali Pati
Sent: Wednesday, April 09, 2008 5:56 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear all,

Sedikit menambahkan mengenai aturan pengesahan Peraturan Perusahaan bagi perusahaan yang memiliki cabang dengan mengutip bunyi ketentuan Kepmenakertrans Nomor: 48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta PKB :

Pasal 4;
  1. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  2. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang, dibuat peraturan perusahaan induk yang berlaku di semua cabang  perusahaan serta dapat dibuat peraturan perusahaan turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan.
  3. Peraturan perusahaan induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan peraturan  perusahaan turunan memuat pelaksanaan peraturan perusahaan induk, yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing- masing.
  4. Dalam hal peraturan perusahaan induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya peraturan perusahaan turunan di cabang perusahaan, maka selama peraturan perusahaan turunan belum disahkan, tetap berlaku peraturan perusahaan induk.
  5. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka peraturan  perusahaan dibuat oleh masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3
Pasal 7
Pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh :
  1. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Provinsi untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
  3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial untuk Perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Dengan membaca aturan tersebut, saya kira sudah cukup menjawab pertanyaan yang diajukan saudara.

Regards,
Alie


----- Pesan Asli ----
Dari: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 9 April, 2008 12:58:13
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Senang bekenalan dengan Pak Yuweldi,
terima kasih.
Yang Bapak maksud Disnaker Kantor Pusat itu Disnaker kota, propinsi atau Depnaker Jakarta ?
Saya butuh soft copy tentang ketentuan pengesahan PP untuk perusahaan yang punya banyak cabang (yg sy tahu ada, adalah untuk PKB - Permenaker No. 08/2006 -tetapi disitu tdk diatur mengenai PP).
Adakah teman-teman yang memilikinya ? Mohon bantuan share pengalaman-pengalam annya.
salam
Pilipus
 
 
 
----- Original Message -----
From: Yuweldi
Sent: Tuesday, April 08, 2008 5:48 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Salam kenal buat semua rekan-rekan di diskusi Indonesia,
menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara, untuk PP yang sudah disahkan oleh Disnaker, itu akan belaku khusus buat semua karyawan dari Perusahaan yang bersangkutan dimanapun mereka ditugaskan, dan karena sudah disahkan oleh Disnaker dimana Kantor Pusat dari Perusahaan itu berada, tidak perlu lagi adanya legalisir oleh Disnaker dimana cabang2 dari perusahaan tsb berada, untuk aturan main sesuai kondisi lapangan dimana perusahaan berada, itu cukup ditambah dengan aturan atau kebijakkan yang dikeluarkan oleh Perusahaan dengan berbentuk S.O.P ( Standard Operation Prosedure) sebagai Penunjang dari PP tersebut.
 
Wassalam,
 
Yuweldi,SH 
----- Original Message -----
Sent: Monday, April 07, 2008 4:26 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Terima kasih Pak Frinco.
Pertanyaannya, apakah PP yang sudah disahkan di Depnaker itu langsung otomatis berlaku di cabang-cabang yang ada di propinsi-propinsi lain, ataukah perlu didaftarkan/ dilegalisir di kantor Disnaker setempat ?
Bila perlu didaftarkan dulu, apakah PP itu nanti akan disesuaikan lagi dengan kondisi-kondisi setempat sehingga ada proses pengesahan lokal ?
Mohon infonya
 
salam
Pilipus
----- Original Message -----
From: Frinco
Sent: Monday, April 07, 2008 3:36 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dikoreksi Pak Pilipus,
pengesahan PP di Depnakertrans RI (dhi. Jl. GAtot Subroto Jakarta) dan PP tersebut berlaku di seluruh cabang yang terletak di Indonesia. Untuk konsultasi, Bapak bisa kontak teman saya Decky Haedar (ged. Depnakertrans Lt.8 HP. 0856 1138952)
 
Semoga berguna
Frinco Manota
Legal Section
PT. Rolimex Kimia Nusamas
ITC Cempaka Mas Lt.10,
Jl. Letjen Suprapto Kav.1,
Jakarta 10640
(021) 42887070 /  
 
 
-----Original Message-----
From: fransiscus xaverius [mailto:fransiscus5 3@yahoo.com]
Sent: Monday, April 07, 2008 12:59 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat.  Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
 
Semoga bermanfaat

----- Original Message ----
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP

Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?
Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus




You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.8/1362 - Release Date: 4/6/2008 11:12 AM




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

__._,_.___
IKUTI FENOMENAL workshop !!
Salary Structure Based 3P Concept - The Audit and The Validation
22-23 April 2008 - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://www.agenda.HRD-Forum.com
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Groups blog

the best source

for the latest

scoop on Groups.

.

__,_._,___
Google