Kasus Posisinya :
Di suatu daerah di Kalimantan,suatu perusahaan A yang bergerak di bidang perkebunan, yang memiliki lahan seluas 10.000 hektar,yang memiliki izin lokasi dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) namun lahan tersebut tidak dikelola.Akhirnya pemerintah daerah setempat akan mencabut izin lokasi dan IUP perusahaan tersebut dengan alasan bahwa perusahaan A tidak segera melakukan aktivitas usahanya, padahal telah diberikan izin.Dengan pencabutan izin tersebut maka perusahaan A tidak dapat beroperasi dan tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut.Namun status hukum lahan tersebut belumlah HGU.
Pada saat ini, perusahaan B akan membeli lahan "milik" perusahaan A tersebut.Namun,
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hubungan hukum antara Perusahaan A dan Perusahaan B?apakah harus ada pernyataan hukum dari perusahaan A bahwa perusahaan A tidak lagi memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut mengingat (mungkin) perusahaan A telah mengeluarkan biaya pembukaan lahan?
2.Saya mendapatkan informasi dari pejabat pemda setempat bahwa apabila suatu perusahaan telah mendapatkan izin lokasi dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) maka perusahaan tersebut secara hukum di perbolehkan mengelola lahan (membuka lahan,land clearing,dll) walaupun masih sedang akan mengajukan HGU (Hak Guna Usaha)? Jika demikian maka,dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar lahan perkebunan (di luar jawa) masih didiami oleh masyarakat adat.Dalam hukum agraria, tanah adat diakui secara hukum...dan ini akan mencederai hak-hak masyarakat adat.
3.Bagaimana proses pengalihan lahan (dari tanah adat) ke perusahaan perkebunan dilakukan secara hukum?misal, untuk menentukan ganti rugi.Karena banyak perusahaan perkebunan yang dengan memanfaatkan buta hukum masyarakat adat setempat,melakukan upaya dengan mengganti uang sewajarnya saja.Apakah demikian dibenarkan secara hukum?
Demikian pertanyaan saya,semoga kawan-kawan milis hukum online bisa membantu.
Achmad Budi Prayoga |
ooooooooside 2008-04-16 and 2008-04-22 ooooooooside 2008-04-23 and 2008-04-29 between 2008-04-04 and 9999-99-99 <hr size="1"> Envoyé avec <a href="http://us.rd.
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment