Kemarin saya coba kirim ini tapi fail. Saya coba sekali lagi.
From: Galinar Kartakusuma
Sent: Wednesday, April 09, 2008 7:30 PM
To: 'Hukum-Online@
Subject: RE: [Hukum-Online] Tanya Perseroan
Saudara Bagus,
Jawaban saya bisa dibaca di email anda.
Terima kasih,
Galinar
From: Hukum-Online@
Sent: Wednesday, April 09, 2008 3:27 PM
To: Hukum-Online@
Subject: [Hukum-Online] Tanya Perseroan
Dear all,
Terkait dengan masalah pekerjaan yang saya tangani saat ini kami hendak menanyakan beberapa ketentuan terkait dengan kepengurusan yang ada dalam Perseroan Terbatas ( PMA ) dan beberapa ketentuana yang ada didalamnya . Pertanyaan kami adalah :
1. Apakah dalam ketentuan Perseroan Terbatas yang ada dalam UU No 40 Tahun 2007 memperbolehkan kepemilikan saham perusahaan 100% dibawah asing, dan bagaimana keterkaitannya dengan ketentuan Peralihan saham Kepemilikan Asing yang ada.
Ketentuan Peralihan Saham Kepemilikan Asing yang Anda sebut apakah maksudnya ketentuan divestasi dalam PP20/2004 (kalau ngga salah)? Kalau ya, maka ketentuan divestasi itu mengatakan bahwa PMA 100% asing wajib mengalihkan sejumlah sahamnya kepada orang
2. Untuk kepengurusan yang ada dalam Kepengurusan Perseroan Terbatas ( Komisaris maupun Direksi) apakah harus membutuhkan Ijin perubahan Pengurus jika komposisi kepengurusan yang ada berubah atau berbeda dengan ketentuan Surat Persetujuan Prisiden atau Ijin Usaha Tetap Dari BKPM.
Atas Perhatian dan Kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.
------------ Scanned by IMSS 7.0 on GI Server - Apr 9, 2008 5:55:52 AM------------ |
------------ Scanned by IMSS 7.0 on GI Server - Apr 9, 2008 3:17:54 PM------------ |
Disclaimer of Message------------This message contains confidential information and is intended only for the individual named.If you are not the named addressee you should not distribute or copy this email.Please notify the sender immediately by email if you have received this email by mistake and delete this email from your system.Email Transmission cannot be guaranteed to be secure or error-free as information could be intercepted, corrupted, lost, destroyed, late, incomplete, or contain viruses.The sender therefore does not accept liability for errors or omissions in the contents of this email which arise as a result of e-mail transmission failure.If verification is required please request a hard-copy version.------------ |
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment