Wednesday, April 9, 2008

Re: [Hukum-Online] joke : somasi

Mr. A.G.,

contohnya efektif ga usah somasi langsung gugat : mis. seorang wanita ingin
ajukan gugat cerai, menggunakan jasa advokat. Kemudian si-advokat, sebelum
ngajukan gugatan cerai ke PN / PA, bikin somasi dulu ke suami yg akan
digugat. Nah somasi kaya begini, adalah upaya pemberian jasa hukum oleh
seorang advokat-tolol. Karna ketololannya si-advokat menganggap somasi ini
bagian dari pemberian jasa [misalnya mencoba untuk mendamaikan]... ini
somasi goblog yg sebaiknya tidak pernah boleh dilakukan oleh Advokat...
Langsung aja gugat cerai, masalah si isteri-dan-suami ingin damai? itu
urusan mereka berdua, advokat jangan coba2 nengahin [kalo mau memberikan
jasa secara profesional].... kalo suami-isteri mau akur atau rujuk dgn.
menggunakan jasa penengah diluar pengadilan, suruh konsultasi sama pendeta,
ustad, BP4, atau pihak2 keluarga, advokat kalo jadi penengah apalagi ngasih
somasi, ini bikin malu profesi, atau kalau mau suruh hakim-mediasi yg
nengahin....
Ga percaya... silahkan coba, biasanya advokat-nganggur atau yg cari
sampingan duit, berkenan ngerjain pemberian jasa begini, ketimbang izin
advokatnya nganggur ga kepake.
rgs.

From: "Arif Gunantoko" <Arif_Gunantoko@carrefour.com>

tul kali ya bang
Nah sebenarnya aturan somasi sendiri ada nggak se?Apakah semisal nggak
pernah somasi tiba2 gugatan ke PN dimasukkan, sah khan?
selamat berdiskusi dan sekaligus juga menjawab

__._,_.___
---------- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

Yahoo! Groups

Balance your life

by learning how to

make smart choices.

.

__,_._,___

No comments:

Google