Monday, January 10, 2011

[Hukum-Online] JE Sahetapy: Sebaiknya Satgas Dibubarkan Karena Tak Ada Manfaat

 

JE Sahetapy: Sebaiknya Satgas Dibubarkan Karena Tak Ada Manfaat
Lia Harahap - detikNews
 
 
Jakarta - Niat Presiden SBY membentuk Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum untuk memerangi korupsi dinilai hanya pekerjaan sia-sia. Satgas dinilai tak bermanfaat.

"Saya minta Satgas dibubarkan, buat apa itu tidak ada manfaatnya," ujar guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga, JE Sahetapy, di Gedung PP Muhammadiyah, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2011).

Dia menambakan, Satgas dikhawatirkan hanya sebagai alat oleh SBY. Menurutnya pembentukan satuan tugas seperti itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita.

"Saya khawatir Satgas dipakai SBY untuk merekayasa penegakan hukum di Indonesia. Dan dalam sistem hukum kita tidak ada itu Satgas," katanya.

Dalam UU, lembaga penegak hukum yang resmi hanya dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK. Kalau sebuah badan dibentuk hanya berdasarkan instruksi, akhirnya hanya akan membuat semakin kacau balau.

"Kalau mau dikasih tempat harus ada UU juga, instruksi presiden tidak bisa seperti itu saja. Akhirnya kacau balau, coba lihat si Denny, ngomong," beber Ketua Komisi Hukum Indonesia ini.

Tidak efektifnya kerja Satgas, bisa terlihat dari terulangnya kembali kasus plesiran Gayus Tambunan. Tak hanya persoalan Satgas semata, SBY juga dianggap tidak tegas.

"Kalau kasus Gayus, menurut saya karena Presidennya nggak tegas. Tapi gimana mau tegas, masalahnya di Kepolisain masih banyak tikus-tikus berbintang," imbuhnya.

"Dan Presiden harus memerintahkan Kepolisian membersihkan institusinya
dari tikus-tikus itu. Bukan sekedar ganti orang, ganti Jenderal," jelas pria berkacamata ini.

Kasus Gayus ini dikatakan dia, sebagai pelajaran berharga bagi Kepolisian. Seorang tahanan bisa keluar masuk sebanyak 65 kali belum setahun ditahan, baru pertama kali terjadi.

"Kasus Gayus yang paling bertanggung jawab adalah Polisi sebagai aparat penyidik. Maka itu sudah lama untuk diusulkan kasus Gayus diambil KPK," ungkapnya.

(lia/her)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google