Sunday, January 2, 2011

Re: [Diskusi HRD Forum] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg diphk

 

Pak barkah,
bagaiamna dasar penghitungan tersebut?
salam,
edi

--- On Fri, 12/31/10, Betanic Agung <se6ayu@yahoo.com> wrote:

From: Betanic Agung <se6ayu@yahoo.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg diphk
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, December 31, 2010, 7:44 AM

 

Dear P Adi,

Benar apa yang disampaikan Pak Barkah, saya hanya menambahi ( karena pernah ada kasus tsb ) mohon dicek juga apakah dalam PP/ perjanjian kerja/PKB  telah diatur perihal cuti tersebut ? hal ini menurut kami penting karena untuk menentukan batasan pada saat kapan sisa cuti tahunan tersebut sudah tidak bisa lagi dipakai/ hangus sehingga tidak ada interpretasi berbeda .
demikian tambahan kami, adakah teman teman menambahkan atau mengkoreksinya .

rgds,
dhl

From: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Fri, December 31, 2010 2:17:57 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg diphk

 

Dear Pak Adi,

Mohon ijin menanggapi ya...

Dalam konteks PHK, perhitungan komponen upah adalah upah pokok dan tunjangan tetap (bila ada).

Kalau tidak ada tunjangan tetap perhitungan sebagaimana contoh anda adalah sbb:
1. Waktu kerjanya 5 - 2, maka 3/21 x 2 jt.
2. Waktu kerjanya 6 - 1, maka 3/25 x 2 jt.

Semoga membantu.
Silakan bila rekan lain mau menambahkan atau mengkoreksinya.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: SYAFRIYADI MIFTAHUL MUNIR LUBIS <4di3m3m@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 29 Dec 2010 08:58:16 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Sisa Cuti yg harus dibayar utk karyawan yg diphk

 

Dear All,

Mohon maaf saya ingin menanyakan tentang perhitungan uang cuti di dalam UUD No.13 2003 (156 No.4/a):"cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur"  yaitu uang penggantian Hak untuk karyawan yg di PHK.

Contoh:

Gaji pokok : 2.000.000

Sisa Cuti  : 3 hari  


Bagaimana perhituganya dan berapa yang harus dibayarkan?

Terimakasih & mohon masukanya.

Adi



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google