Sunday, January 2, 2011

[Hukum-Online] Amien Rais Heran Kasus IPO KS Lenyap Sekejap

 

Amien Rais Heran Kasus IPO KS Lenyap Sekejap
Ahmad Fadli - Okezone
 
Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar (kiri), mengamati saham KS (Foto: Koran SINDO)
JAKARTA - Hiruk-pikuk kasus penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) Krakatau Steel (KS) mendadak hilang. Ketua Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menduga ada kekuatan besar yang meredam kasus IPO KS yang sempat ramai didebatkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

"Sekarang ini ada kekuatan siluman yang menyebabkan kenapa KS yang pernah menggemparkan dua sampai tiga minggu, kemudian pelan-pelan sekarang santai dan mungkin akan hilang," kata Amien Rais di Jakarta, Minggu, 2 Desember malam.

Menurut Amien, seharusnya dugaan penyelewengan penjualan saham KS ditindak lanjuti DPR, pakar ekonomi dan pakar hukum. Dikatakan Amien Rais, sebetulnya gebrakan yang dibuatnya relatif sudah menggerakan reaksi konstruktif untuk membuka skandal penjualan saham KS yang tidak ketemu nalar.

"Karena ada patgulipat, disamping menjualnya juga pada harga miring yang terendah, bukan ditengah, apalagi yang di atas," cetusnya. Seperti diketahui, KS menawarkan harga perdana sahamnya Rp 850 per lembar.

Kendati demikian harga tersebut, oleh berbagai kalangan dianggap terlalu murah. KS dituding terlalu mengobral saham, padahal perusahaan sekelas KS mampu menjual sahamnya Rp 1.000 hingga Rp 1.050 per lembar.

Perlu diketahui, DPR telah membentuk panja untuk membahas adanya dugaan pelanggaran pada IPO perusahaan BUMN tersebut. Tak hanya itu, muatan politis diduga ikut bermain dalam IPO KS.(fer)
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google