Sunday, January 2, 2011

[Hukum-Online] Piala AFF ; PSSI: Masa Pejabat Harus Beli Tiket?

 

Piala AFF ; PSSI: Masa Pejabat Harus Beli Tiket?
Rachmadin Ismail - detikNews
 
Sekjen PSSI Nugraha Besoes/detiksport
Jakarta - PSSI menolak jika pemberian fasilitas gratis terhadap tamu undangan di ajang final AFF Suzuki Cup 29 Desember lalu disebut gratifikasi. Presiden SBY hingga pejabat lain yang diundang adalah tamu kehormatan.

KPK sebelumnya menilai jika ada pemberian tiket atau fasilitas khusus bagi pejabat negara untuk menonton final AFF secara gratis dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan dalam Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

PSSI pun sontak mempertanyakan hal ini. Lewat Sekjennya, Nugraha Besoes, federasi sepakbola tertinggi di Tanah Air itu merasa tak memberikan gratifikasi.

"Masa mereka harus beli? Kita ngundang pejabat, gratifikasi disebut," kata Sekjen PSSI Nugraha Besoes lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (2/1/2011).

"Walaupun undangan, pajak tetap kita bayar," tambahnya.

Besoes menerangkan, undangan yang mendapat fasilitas khusus juga diseleksi ketat. Mereka adalah Presiden SBY dan menteri-menteri yang terkait dengan kepentingan sepakbola, yaitu Mennegpora Andi Mallarangeng, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Gubernur DKI Fauzi Bowo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga ikut diberi kehormatan.

"Sedangkan yang lainnya adalah para petugas yang melekat langsung bilamana RI 1 hadir, seperti Rumga Presiden, Paspampres, dan Protokol. Selebihnya bilamana ada tambahan yang mau menonton semuanya beli tunai," tutupnya.
 
(mad/fay)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google