Monday, December 13, 2010

Re: [Hukum-Online] PEMBAGIAN WARISAN

 



1 Rumah 1 dan 2 menjadi hak anak A & B (karena dilunasi pada saat A& B masih hidup /belum menikah dgn C)
2 Rumah 3 menjadi hak anak-anak A&B, C dan anak A&C
3  Mengenai kontrak Rumah ke tiga apakah kontraknya pada saat A masih hidup atau sudah meninggal ?
    kalau masih hidup perjajian sewa menyewa sah karena masih milik dari A
    kalau di lakukan ketka A sudah meninggal (idealnya adalah atas persetujuan semua waris yaitu anak2 A&B, C dan anak A&C)
 
----- Original Message -----
From: Rebab
Sent: Monday, December 13, 2010 1:29 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] PEMBAGIAN WARISAN

 

C dan anaknya (anak A dan C) adalah ahliwaris dari A sehingga mereka tetap berhak atas harta peninggalan A termasuk ketiga rumah tsb (rumah ABC).
 
 
Sent: Thursday, 09 December, 2010 16:32
Subject: [Hukum-Online] PEMBAGIAN WARISAN
 
 

Rekan-Rekan Hukum, mohon advice-nya ya, saudara saya punya masalah mengenai warisan. (agama Kristen-Batak)
 
Kasus:
 
A dan B menikah, memiliki 3 anak laki-laki. (PERNIKAHAN SAH)
A dan B membeli 3 rumah. (rumah pertama atas nama anak pertama dari B, rumah ke2 dan ke3 atas nama A (suami)
2 rumah pertama sudah dilunasi, kemudian rumah terkahir masih ada cicilan dan B (istri) meninggal.
kemudian A (suami) menikah dengan C (istri kedua) dan dikarunia  1 anak perempuan. (PERNIKAHAN SAH)
setahun setelah A menikah dengan C, rumah ketiga lunas
kemudian A (suami) meninggal.
 
Pertanyaan:
 
1. bagaimana pembagian warisnya?
2.apakah C punya hak atas ketiga rumah itu?
3. Rumah ke-3 dikontrakkan tanpa sepengetahuan anak-anak dari B (istri pertama), apakah perjanjian kontrak bisa batal demi hukum (tidak sah)?
 
mohon pencerahannya.
 
Terima Kasih

------------------------------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: 
The information enclosed in this email (and any attachments) may be legally
privileged and/or confidential and is intended only for the use of the addressee(s).
No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce this message in any
manner that would allow it to be viewed by any individual not originally listed
as a recipient. If the reader of this message is not the intended recipient, you are hereby
notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying
or the taking of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited.
If you have received this communication in error, please immediately notify the sender
and delete this message. Unless it is made by the authorized person, any views expressed
in this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect
the views of PT Bank Bukopin Tbk. -------------------------------------------------------------------------------------------

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google