Mahkamah Agung menolak Putusan MK tentang penyumpahan advokat tidak begitu menarik perhatian kalangan advokat !
Kenapa ya ???
----- Original Message -----From: The Flying KnightSent: Thursday, September 23, 2010 9:39 AMSubject: Re: [Hukum-Online] Mensesneg Tolak MK, Jaksa Agung Tetap Sah
apakah ini dapat dikategorikan bahwa mensesneg termasuk kategori countemp of court ?pembangkangan terhadap konstitusi...?----- Original Message -----Sent: Thursday, September 23, 2010 8:47 AMSubject: [Hukum-Online] Mensesneg Tolak MK, Jaksa Agung Tetap Sah
Mensesneg Tolak MK, Jaksa Agung Tetap Sah
Tim Liputan 6 SCTVSudi Silalahi
Liputan6.com, Jakarta: Mensesneg Sudi Silalahi menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan sejak dibacakannya putusan MK Rabu (22/9). "Keputusan MK yang menyatakan sejak Pukul 14:35 WIB Jaksa Agung tidak lagi memiliki kewenangan adalah tidak benar," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam pesan pendeknya pada liputan6.com, di Jakarta, Rabu (22/9) sore.
Menurut Sudi, berdasarkan UU Kejaksaan kewenangan untuk memberhentikan jaksa agung adalah kewenangan presiden, dan sepanjang belum ada keputusan pemberhentian, jabatan agung sah.
Sebelumnya MK memutuskan Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah berakhir sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan atas uji materi UU Kejaksaan.http://berita.liputan6.com/politik/201009/297629/Mensesneg.Tolak.MK.Jaksa.Agung.Tetap.Sah
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___


No comments:
Post a Comment