Kalau yg masalah asuransi bgm pa kok blom dibahas/dijawab, benar ga bhw tagihan yg ga tertagih, bank bs klaim ke asuransi shg diganti oleh perush asuransi.
Ini yg cerita org yg nawari saya bhw kl sy punya tagihan mis 100 jt dr Kartu Kredit dan jika sy ga niat untuk bayar mk dia bs urus hanya ksh fee kira2 25% nya.
pranata.
----- Original Message -----From: abu fajarSent: Friday, September 24, 2010 10:19 AMSubject: Re: [Hukum-Online] kartu kreditNyambung sekali Pak Rully Anthony, sangat bermanfaat, khususnya bagi saya.Terima kasih .... Salam.AF.
2010/9/24 Rully Anthony <betawe@gmail.com>
met pagi pak ideka dan teman lainnya yth,FYI, kebetulan saya dulu bekerja di bidang ini, ada beberapa elemen di bisnis kartu kredit :1. Marketing : mereka akan selalu membujuk terkadang memberi janji surga bahwa akan di approve, padahal mereka justru mengejar target kerja... padahal setelah aplikasi masuk, harus di verifikasi dulu oleh bagian credit analis untuk ditolak atau disetujui dan berapa limit yg akan diberikan.2. Customer service, mereka ini yang akan menerima komplain dari nasabah kartu kredit, baik mengenai bill yg tidak sampai, menghitung bunga, redeem point reward, ganti tanggal cetak, permintaan ganti kartu dan atau perpanjangan kartu, aktivasi, confirmasi pemakaian, penutupan kartu, ... sampai komplain yang ga perlu... (curhat)3. authorisasi, mereka yang akan nelponin anda kalau ada pemakaian yang dinilai janggal atau ketika anda tidak dapat dikonfirmasi untuk cross cek pemakaian, maka kartu kredit tersebut akan di blokir sementara, atau langsung diganti nomornya..4. Collection... nah ini dia yang sering bikin orang sewot dan juga bisa membuat orang stroke... kalau sudah nelpon kadang baik-baik, atau membabi buta + kebon binatang / menghina dengan serendah-rendahnya... target mereka agar si nasabah kartu kredit akan membayar tagihan yang ditunggaknya... menurut saya disini lah perdata menjadi pidana, karena walaupun peraturan perundang-undangan memberikan kesempatan kepada bank untuk meng-outsorcingkan kepada pihak berikut (afiliasi), mereka tidak punya hak untuk menghina, ataupun membuat orang menjadi sakit. perjanjian yang dibuat antara nasabah kartu kredit dengan bank penerbit kartu tidak menyebutkan bahwa bank boleh melakukan penghinaan maupun tindakan yang dapat merugikan nasabah, apalagi sampai masuk rumah sakit seperti beberapa komplain di media elektronik atas kekasaran cara menagih pihak collection..5. Special recovery... mereka akan mencoba meredam komplain berat yang diduga dapat menjatuhkan kredibilitas bank mereka, pokoknya semua permintaan maaaaaafff akan dikeluarkan, yang penting si bank diampuni kesalahannya... baik melalui telepon, email maupun media elektronik tempat komplain tersebut disampaikan... cocok banget pas lebaran...mohon maaf jika ga nyambung..
salam[ra]
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment