Cegah Polemik, Putusan MK ke Depan Harus Konkret
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kejaksaan telah memunculkan polemik karena adanya perbedaan tafsir beberapa pihak atas putusan. Untuk mencegah hal serupa, ke depan putusan MK harus konkret sekonkret-konkretnya.
"Putusan MK semakin hari harus semakin konkret..kret..kret," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2010).
Hakim, kata dia, juga tidak boleh ragu untuk menuliskan semua implikasi putusan dalam amar putusannya.
"Tidak boleh ragu dalam menuliskan implikasi dalam putusan, kalau memang rekomendasi Presiden harus jatuh, jagan ragu menulis itu," kata Irman.
Irman menilai, putusan MK mengenai uji materi Kejaksaan yang diputus dua hari lalu masih memberi ruang intrepertasi. Putusan seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan.
"Putusan kemarin itu seolah-olah ingin mengabulkan permohonan pemohon, padahal tidak juga. Tetapi di satu sisi ingin menyelamatkan muka kekuasaan," kata dia.
"Hakim tidak boleh bermain-main menyelamatkan semua pihak. Ada popularitas wacana yang berkembang dan berpihak pada salah satu pihak," imbuhnya.
Irman pun menyayangkan pernyataan Ketua MK Mahfud MD sesaat setelah putusan dibacakan. Menurutnya, hakim hanya boleh berbicara dalam putusan.
"Kalau tidak ditulis dalam amar dan hakim konpers menyatakan sesuatu terkait putusan, itu bukan bagian dari putusan. Itu bagian tafsir, yang orang bisa sependapat dan bisa juga tidak. Dan itu tidak mengikat," tegasnya.
(nrl/nrl)
"Putusan MK semakin hari harus semakin konkret..kret..kret," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2010).
Hakim, kata dia, juga tidak boleh ragu untuk menuliskan semua implikasi putusan dalam amar putusannya.
"Tidak boleh ragu dalam menuliskan implikasi dalam putusan, kalau memang rekomendasi Presiden harus jatuh, jagan ragu menulis itu," kata Irman.
Irman menilai, putusan MK mengenai uji materi Kejaksaan yang diputus dua hari lalu masih memberi ruang intrepertasi. Putusan seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan.
"Putusan kemarin itu seolah-olah ingin mengabulkan permohonan pemohon, padahal tidak juga. Tetapi di satu sisi ingin menyelamatkan muka kekuasaan," kata dia.
"Hakim tidak boleh bermain-main menyelamatkan semua pihak. Ada popularitas wacana yang berkembang dan berpihak pada salah satu pihak," imbuhnya.
Irman pun menyayangkan pernyataan Ketua MK Mahfud MD sesaat setelah putusan dibacakan. Menurutnya, hakim hanya boleh berbicara dalam putusan.
"Kalau tidak ditulis dalam amar dan hakim konpers menyatakan sesuatu terkait putusan, itu bukan bagian dari putusan. Itu bagian tafsir, yang orang bisa sependapat dan bisa juga tidak. Dan itu tidak mengikat," tegasnya.
(nrl/nrl)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment