Presiden Harus Patuhi Putusan MK Agar Tidak Terjadi Anarki Hukum
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Presiden SBY diminta untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Jaksa Agung. Langkah itu perlu dilakukan agar tercipta tertib hukum. Jangan sampai putusan MK diabaikan.
"Presiden seakan-akan mengabaikan putusan MK, itu tidak benar. Ini bisa menjadi anarki hukum, MK adalah putusan tertinggi yang sudah dibuat, suka atau tidak suka itu harus dipatuhi," kata Ketua Badan Pengurus Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) Dr Hamid Chalid saat dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2010).
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut semestinya disambut positif, karena ini mengembalikan ketatanegaraan menjadi normal. Kepemimpinan SBY dinilai telah melakukan kelalaian administrasi yang fatal, yang seharusnya tidak terjadi.
"MK justru mengembalikannya ke dalam track, di samping tentu saja MK menghilangkan perbedaan-perbedaan persepsi dalam UU. Jadi jelas, kalau seorang Jaksa Agung berakhir ketika masa jabatan presiden berakhir," jelasnya.
Karena alasan itu, presiden mesti menegur bawahannya karena dari pernyataannya seolah-olah pemerintah mengabaikan putusan MK.
"Karena tindakan itu tidak benar. Kalau ahli boleh berbeda pendapat dan penafsiran, kalau putusan MK harus dihormati," tutupnya.
(ndr/fay)
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Presiden SBY diminta untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Jaksa Agung. Langkah itu perlu dilakukan agar tercipta tertib hukum. Jangan sampai putusan MK diabaikan.
"Presiden seakan-akan mengabaikan putusan MK, itu tidak benar. Ini bisa menjadi anarki hukum, MK adalah putusan tertinggi yang sudah dibuat, suka atau tidak suka itu harus dipatuhi," kata Ketua Badan Pengurus Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) Dr Hamid Chalid saat dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2010).
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut semestinya disambut positif, karena ini mengembalikan ketatanegaraan menjadi normal. Kepemimpinan SBY dinilai telah melakukan kelalaian administrasi yang fatal, yang seharusnya tidak terjadi.
"MK justru mengembalikannya ke dalam track, di samping tentu saja MK menghilangkan perbedaan-perbedaan persepsi dalam UU. Jadi jelas, kalau seorang Jaksa Agung berakhir ketika masa jabatan presiden berakhir," jelasnya.
Karena alasan itu, presiden mesti menegur bawahannya karena dari pernyataannya seolah-olah pemerintah mengabaikan putusan MK.
"Karena tindakan itu tidak benar. Kalau ahli boleh berbeda pendapat dan penafsiran, kalau putusan MK harus dihormati," tutupnya.
(ndr/fay)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment