Thursday, September 23, 2010

Re: [Hukum-Online] Ya Allah Lindungilah negaraku dari kehancuran.... Putusan MK Bukan Untuk Diperdebatkan, Tapi Dijalankan

 



amien........
 
 
----- Original Message -----
Sent: Friday, September 24, 2010 8:52 AM
Subject: [Hukum-Online] Ya Allah Lindungilah negaraku dari kehancuran.... Putusan MK Bukan Untuk Diperdebatkan, Tapi Dijalankan

 

Ya Allah , lindungilah  negaraku dari kehancuran....
Tunjukilah para pemimpin2 tertinggi negaraku agar insyaf...sadar, dan tobat....
Moga2 negaraku masih ada...tahun ini....


From: "hukum.indonesia@gmail.com" <hukum.indonesia@gmail.com>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 24, 2010 7:41:37 AM
Subject: [Hukum-Online] Putusan MK Bukan Untuk Diperdebatkan, Tapi Dijalankan

 

PDIP: Putusan MK Bukan Untuk Diperdebatkan, Tapi Dijalankan
Rachmadin Ismail - detikNews
 
a
Foto: Hany (Detikcom)
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan jaksa agung menjadi polemik karena ditafsirkan berbeda oleh kubu pemerintah. Bagi PDIP, putusan itu sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, tapi harus segera dijalankan.

"Putusan MK tidak perlu ditafsirkan. Penafsiran ada dalam  pertimbangan keputusan. Yang harus dilakukan amar putusan. Kita harus melaksanakan mau tidak mau atau suka tidak suka," kata anggota FPDIP Gayus Lumbuun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2010).

Menurut Gayus, presiden harus segera mengeluarkan Keppres pemberhentian terhadap Hendarman. Sebab kewenangannya saat ini sudah dibatalkan oleh MK.

"Presiden tidak boleh berpendapat jaksa agung masih jaksa agung. Sebab, lembaga peradilan telah memutuskan jaksa agung tidak lagi memenuhi kewenangan sebagai jaksa agung," tambahnya.

Gayus juga berpendapat bahwa keputusan MK adalah substansi keadaan yang memutuskan secara eksplisit soal kewenangan jaksa agung.

"Bagaiamanpun presiden harus bijaksana, kalau presiden tidak mentaati keputusan MK maka perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
 
(cha/van)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google