Tuesday, August 24, 2010

Re: [Hukum-Online] **Hamil di luar nikah bisakah di PHK?

 

Walaupun ada PP atau PKB nya, itupun tidak dibenarkan artinya kalaupun hal tersebut di atur dlm PP atau PKB dan PP atau PKB batal demi hukum dan atau dapat dibatalkan.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: DOMINIKUS DARUS <dominikusdarus@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tue, 24 Aug 2010 15:56:10 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] **Hamil di luar nikah bisakah di PHK?

 

PP atau PKB-nya mengatur ngga masalah hamil diluar nikah ??
Tks
 
DD

--- Pada Sel, 24/8/10, The Flying Knight <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id> menulis:

Dari: The Flying Knight <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>
Judul: Re: [Hukum-Online] **Hamil di luar nikah bisakah di PHK?
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 24 Agustus, 2010, 3:38 AM

 
Dear ibu Sujiyati,
 
Setahu saya, UU.13/2003 tentang Ketenagakerjaan TIDAK ADA KLAUSUL KHUSUS yang melarang para pekerja wanita/gadis/janda untuk hamil dengan alasan apapun (hamil bersuami ataupun hamil tidak punya suami). Begitupula PHK di ketenagakerjaan juga TIDAK ADA KLAUSUL KHUSUS yang mengharuskan pengusaha untuk PHK para pekerja wanita/gadis/janda apabila mereka kedapatan hamil diluar pernikahan.
 
Jadi jawabannya (meskipun saya bukan praktisi hukum, tapi praktisi yang dihukum....he...he...) adalah Pengusaha TIDAK BISA melakukan PHK pekerja Wanita yang hamil diluar nkah.
Meskipun demikian, sanksi sosial pasti akan terjadi...... Biasanya kasak-kusk akan terjadi dan para TOP Management akan bisik-bisik tetangga....he...he... untuk si pekerja wanita tersebut resign.... Apabila terjadi, minta pesangon atas dasar pengusaha yang mau mem-PHK Pekerja karena pengusaha yang minta agar pekerja wanita tersebut resign.
 
Mudah-mudahan mencerahkan
Gatot
 
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, August 24, 2010 12:06 PM
Subject: [Hukum-Online] **Hamil di luar nikah bisakah di PHK?

 

Dear All:

Menurut UU Ketenagakerjaan dapatkah seorang karyawati yang hamil di luar nikah diPHK?.
Sebagai informasi tambahan, karyawati tersebut tidak mangkir atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
Terima kasih atas pencerahannya.

salam
SUJIYATI
Human Resources & Development
E: sujiyati@asmo.co.id; sujiyati_21@yahoo.com


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google