Walaupun ada PP atau PKB nya, itupun tidak dibenarkan artinya kalaupun hal tersebut di atur dlm PP atau PKB dan PP atau PKB batal demi hukum dan atau dapat dibatalkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: DOMINIKUS DARUS <dominikusdarus@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Tue, 24 Aug 2010 15:56:10 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] **Hamil di luar nikah bisakah di PHK?
PP atau PKB-nya mengatur ngga masalah hamil diluar nikah ?? Tks DD --- Pada Sel, 24/8/10, The Flying Knight <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id> menulis:
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment