assalamualikum
saya mau tanya,saya akan menjual tanya saya seluas 250 m2 saat ini masih terjadi tawar menawar,sebelum terjadi kesepakatan harga pihak penjual mengajukan pembayaran uang muka dan akan di bayarkan setelah 1 bulan berikutnya,yang mau saya tanyakan sbb:
1. perjanjian tersebut dinamakan perjanjian apa?
2. apakah ajb akan dilaksankan setelah sipembeli membayar secara penuh?
3. syarat apakah yang harus saya ajukan kepada calon pembeli?
4. dalam pembayaran uang muka apakah harus pakai notaris?
5. misal kalau calon pembeli membatalkan pemeblian setelah membayar uang muka,apakah uang muka tersebut otomatis hangus?
terima kasih
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment