ini judulnya udah ngawur, belepotan kemana-mana, masa iya ada putusan mahkamah agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa bukan koruptor. apakah discount [baca : grasi] pidana dari presiden terus dia bukan koruptor? cuman 1 kata, belum lunas mas... masuk penjara dulu deh lunasin dulu, itu cap-grasi sudah melanggar ketertiban hukum, rasa keadilan, pencemaran penerapan & penegakkan hukum di Indonesia!. Di negara mana Grasi pernah diberikan kepada terdakwa pelaku extra ordinary crime? mungkin dunia baru mencatat, hanya Indonesia yang berani demikian. |
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment