Santo Agus Subekti
HRD-GA | Pekanbaru | PT. Indotruck Utama
Jl. Yos Sudarso No 333 Umbansari Rumbai Pekanbaru - Riau
P : +62 761 53022 | F : +62 761 52938
Your Reliable Business Partner
----- Original Message -----From: dodi_pri@yahoo.co.idSent: Tuesday, August 24, 2010 12:50Subject: [!! SPAM] Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodMungkin karena itu dinamikanya terus ada,anda tahu kondisi perusahaan masing-masing berbeda,terminologi juga berbeda,yang jelas jangan ada kesan merendahkan, saya percaya bahwa tidak ada orang yang mau menzalimi orang lain apabila semuanya dalam keadaan yang oke,terminologi dari strategic partner juga banyak jadinya,yang harus dilakukan juga mungkin kita bisa menempatkan diri di perusahaan yang HR masih sangat sederhana.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: jayasetianegara@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Tue, 24 Aug 2010 04:26:51 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Ini forum diskusi. Benar atau salah, pembenaran atau merasa dipersalahkan, biarkan itu kembali ke persepsi, kedewasaan dan standar keberterimaan masing2.
Salah satu tujuan share di forum ini untuk saling menjaga agar pesertanya tetap ada dlm koridor, tidak menyimpang dari aturan ketenagakerjaan. Menjaga keseimbangan rasa keadilan di antara para stake holder ketenagakerjaan (pekerja, hr officer, atasan, bawahan, pengusaha, dll).
Istilah Strategic partner baru pantas digunakan jika HR Officer diajak oleh Pengusaha berfikir dan berupaya mengembangkan perusahaan, setelah seluruh ketentuan normatif (hak dan kewajiban) para pihak terpenuhi tanpa reserve.
Tapi kalau Anda merasa bangga, sudah jadi Strategic Partner meskipun memenuhi aturan normatif aja belum sanggup, atau sekedar mengikuti apapun maunya Pengusaha, termasuk mengasah kepiawaian dalam mengakali aturan dan memangkas hak2 orang lain (pekerja)... ya silahkan saja. Nggak ada yg larang.
Regards,
Sent from BlackBerry
From: zain261201@gmail.comSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Tue, 24 Aug 2010 01:33:34 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodDear all,
Tentunya Strategic Partner lah pak. Masak sih jd Antek (kayak jaman penjajahan aja). Enggak, perasaan dr kmrn semua input-masukan-share-yg kt ceritakan semua di forum ini, perasaan dimata pak JAYA, salah semua. Mmg yg benar sprti apa? Tujuan adanya forum ini adlah utk share pengalaman dan berbagi ilmu pak! Bkn utk saling membenarkan dan menyalahkan. Mksd sy Extended Probation itu mmg tidak ada hukum nya (dlm UU pun tdk dikatakan demikian) dlm artian, klw si kryawan telah genap 3 bln menyelesaikan masa probation, kmdian ybs mmliki track record yg di inventarisir oleh HR Dept. absensi nya krg baik, disiplin nya juga kurang baik, tp user mau nya ybs jd permanent, trs bgmana? Apakah kt tetap mau mengangkat ybs lsg jd permanent,-jgn tergantung user,pak-sdgkan masa probation nya sdh habis. Extended? Tdk ada! Krn mmg di UU nya tdk ada. Mmgnya di perusahaan pak Jaya, implementasi nya sprti apa sih? Sy jd penasaran. Perasaan di perusahaan dan pengalaman anda yg paling benar!
Terimakasih!
Zainal Arifin
HR SPV.
PT ANGGIA PRATAMASent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: jayasetianegara@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 23 Aug 2010 08:46:23 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Saya percaya, bahwa (sayangnya) masih banyak kawan2 praktisi HR yg "terpaksa" harus ber-kompromi dg pengusaha2 nakal dan buram seperti itu.
Tapi saya juga ragu, apakah yg dia lakukan itu dalam kapasitasnya sbg Strategic Partner, atau sekedar Antek.
Regards,
Sent from BlackBerry
From: dodi_pri@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 23 Aug 2010 08:16:52 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodDear bapak-bapak,
Percaya dech pak,masih banyak ko perusahaan seperti itu,apalagi sekarang ada trend out sourcing,masa ada gaji cleaning service yang 900 perbulan,blom lg mereka PKWT terus-terusan,trus ad jg pabrikan yang kontrak berjalan hanya 10 bulan guna menghindari THR,memang sulit pak kondisinya,disatu sisi ad goal perusahaan,ketika HR dijadikan strategic partner katanya HR people juga harus mengerti dan ikut didalam short and long term goal,termasuk segi operational dan market competitiveness,reduce cost dll.
RegardsSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: sbarkah@gmail.comSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 23 Aug 2010 06:14:44 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodSetuju Pak Jaya....sangat ironis memang apabila masih ada yg beranggapan masa percobaan yg sudah terang benderang penulisannya di UUK dianggap sbg "grey area". Ini bagian dari kenakalan pihak Perusahaan.
Salam,
sbarkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: jayasetianegara@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 23 Aug 2010 05:40:43 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Memperpanjang masa percobaan bukan "grey area". Dlm aturan secara terang benderang disebut paling lama 3 bulan.
Menunda / mengingkari kewajiban membayar upah sesuai yg telah disepakati / diperjanjikan bisa dianggap penipuan.
Jika perusahaan yg berlaku tidak tegas dlm memutuskan, plin-plan, tidak berpendirian... kenapa harus Pekerja yg menanggung akibatnya?
Kalau 3 bulan dianggap tdk cukup dg alasan pengenalan produk baru dll, kenapa nggak pakai PKWT saja?
Memberikan kesempatan tentu tidak merupakan dosa. Tetapi mempermainkan harapan dan merampas hak orang, itu lain lagi ceritanya.
Regards,
Sent from BlackBerry
From: "Eduard S Que" <eduard_s_que@cbn.net.id>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Mon, 23 Aug 2010 10:57:20 +0700To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Ikutan nimbrung juga.Memperpanjang masa percobaan adalah "grey area", tidak otomatis menjadi dosa. Tergantung pertimbangan yang dipakai dalam mengambil keputusan.1. Dosa.Bila sesudah masa percobaan dijanjikan perubahan gaji, fasilitas dlsb dan perusahaan ingin menunda pemberian janji2 tersebut.2. Perusahaan tidak tegas.Meskipun sudah terlihat bahwa performance karyawan tersebut kurang baik, tetapi karena rasa kasihan/kemanusiaan karena mencari pekerjaan baru sulit dan karyawan tersebut sudah tidak mungkin kembali ke tempat kerja yang lama atau beberapa pertimbangan lainnya, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan (second chance) untuk memperbaiki kinerjanya.3. Tidak selalu 3 bulan cukup untuk menilai kinerja seseorang.Misalnya dalam bidang manajerial atau sales, mungkin bulan pertama dan kedua dihabiskan waktunya untuk mempelajari sistim/produk yang baru sekali ini ditangani (system/product knowledge) dan mengenal lingkungan/customer.Atau ada produk2 yang pengambilan keputusan dari sisi customer memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga sampai dengan bulan yang ketiga, belum ada order yang masuk. Bila diberikan kesempatan, mungkin dalam bulan ke-empat dan seterusnya baru akan kelihatan hasilnya. Jadi perlu diberikan kesempatan yang lebih lama untuk melihat hasil kinerjanya. Tetapi bila sampai dengan 6 bulan, tidak ada hasil yang positif, terpaksalah hubungan kerjanya diakhiri. Tentunya semua pertimbangan ini harus dijelaskan kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan tersebut. Lebih baik lagi diberikan pilihan: Take it or leave it. Apakah memberikan kesempatan itu merupakan dosa?Salam,Eduard S. QueHR Consultant----- Original Message -----From: johnoktorizal@yahoo.comSent: Saturday, August 21, 2010 12:40 PMSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodIkutan nimbrung nih,
Masa probation diextend menyalahi peraturan perundang2an yang ada, sebenarnya ini bukan hal baru ada perushaan yang menextend probation karyawannya. Tapi sebagai orang HRD yang memang lebih tahu peraturan tentu menerapkan mengikuti peraturan sendiri. Kita tahu sesuatu yang baik tapi kita tidak melakukannnya tapi mengakalinya merupakan dosa juga lho, dan integritas diri perlu dipertanyakan.
Salam,
JohnPowered by Telkomsel BlackBerry®
From: dodi_pri@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Sat, 21 Aug 2010 04:48:22 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation PeriodIkut urun rembug,
Mungkin bila ada konsekuensinya akan baik juga ya,contoh kaya suap ke polisi,yang menyuap dan disuap dapat hukuman,hrd menyuap dan karyawan disuap,padahal karyawan jangan mau diperlakukan seperti itu,jika menolak terus cari perusahaan yang lebih baik seperti peruasahaan pak Jaya,lama2 perusahaan yang memelintir susah cari karyawan,,akhirnya mereka kapok,dan tidak memelintir lagi,,cheersSent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: jayasetianegara@yahoo.co.idSender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Sat, 21 Aug 2010 01:45:32 +0000To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Kalau maksudnya keberhasilan mendzalimi orang lain adalah jalan menuju sukses, semoga hukum karma tetap ada.
Regards,
Sent from BlackBerry
From: as gultom <arigami04@yahoo.com>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.comDate: Fri, 20 Aug 2010 17:05:31 -0700 (PDT)To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.comSubject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Sebenarnya masalah itu kembali ke pihak HRD, mereka sudah tahubahwa hal itu melanggar UU No. 13 thn 2003, tetapi bgmn kalau halini di "belokkan" khan dimana pimpinan beliau "sukses" mengerjainkandidat itu spy tidak jadi karyawan permanen....!Demikian dari saya.Terima kasih.
From: pape Budi <papebudi@rocketmail.com>
To: HRD Forum <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, August 19, 2010 10:40:39
Subject: Fw: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Ikutan nimbrung,
Hal ini juga sedang dialami oleh rekan saya, setelah mengalami masa percobaan selama 3 bulan, setelah selesai masa percobaannya kemudian di perpanjang lagi masa percobaanya selama 3 bulan lagi, kebetulan saya pelajari dari informasi dan mungkin pengalaman Rekan- Rekan yang di sampaikan di forum ini, sepertinya ini sudah menyalahi peraturan dari UU No.13 th.2003. jika kasusnya seperti demikian adakan hukum yang bisa menjelaskan bahwa perjanjian tersebut sudah menyalahi peraturan atau memang HRD tersebut hanya mau membodohi rekan saya karena mungkin di anggap tidak mengerti mekanisme di HRD, dan jika membahas Hak hak karyawan/ THR yang mengalami hal di atas, dasar perhitungannya bagaimana dari mana? Mohon pencerahan dan masukannya dari Rekan Rekan yang ahli di bidangnya. terimakasih
Budi
----- Forwarded Message ----
From: karya <karya@lt-indonesia.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thu, August 19, 2010 10:04:13 AM
Subject: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Emang ada dan bisa begitu yah pak, mengundurkan diri lalu, lanjut lagi probation 1 hari ha3X, belum pernah ketemu saya kasus begitu…
Emang orang HR itu aneh bin kreatif, probation aja bisa di puterin seperti ini yah… ha3x….
Karya Bakti Kaban
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Mobile Phone : +62 815 9430283 +62 817 885930736
********************************************
-- Don't make your life complicated if can make it easier --
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of zain261201@gmail.com
Sent: 18 Agustus 2010 19:09
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Dear all,
Setahu sy tdk ada extended for probation period. Yg ada stlah masa probation berakhir, ybs akan lsg mjd permanent employee atau ybs disuruh membuat surat pengunduran diri (formalitas) kmdian 1 hr stlah itu ybs akan ditawarkan dgn masa probation nya yg baru.
Demikian yg diterapkan di kantor km dan melihat pula pd UU No.13 th.2003.
Terimakasih.
Zainal A.
HR SPV.
PT ANGGI PRATAMASent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: Ricky Risnandar <eaky_13@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 17 Aug 2010 06:18:14 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
kalau boleh ikut nimbrung...
Di perusahaan saya dulu memang juga menerapkan seperti itu, hal ini dilakukan setelah dilakukan PA terhadap ybs. jika ybs. dianggap layak untuk dinaikan statusnya maka statusnya dinaikan, tapi jika tidak, Bag. HRD menawarkan untuk memperpanjang probation periods. saya pikir kemungkinan ini dilakukan agar karyawan tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan yang disyaratkan perusahaan.
sebelumnya saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan
Terima kasih
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 13, 2010 17:19:38
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Sepakat dengan pak Viktor,
Pada saat masa kerja 3bulan + 1hari (baik probation yg diperpanjang maupun memang lebih dari 3 bulan), maka ybs secara hukum sudah menjadi PKWTT walaupun tidak ada surat pengangkatan.
Sebaiknya rekan anda tsb diingatkan kembali karena saya yakin pak Wahab punya pemikiran yang sama dengan kita.
salam
Riyan
Dari: "victorasinaga@yahoo.com" <victorasinaga@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 13 Agustus, 2010 09:54:29
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
Selama 18 tahun saya jadi HRD atau Personalia Kalau hari gini masih ada HRD atau personalia yang masih bangga memelintir yang Normatif saya justru menanyakan Kwalitas SDM nya loh, karena di UU no 13 /03 jelas masa percobaan tidak bisa diperpanjang dan tidak ada peraturan lain karna UU no 13 itu yg Paling Tinggi mengatur masa percobaan. Jadi kalau diperpanjang Perjanjiannya Batal Demi Hukum lah.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Rini Anggraini <anggraini.1210@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Fri, 13 Aug 2010 08:44:39 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
saya juga tidak setuju dengan jalan pikiran pak wahab, kalau Pak wahab
dalam posisi seperti yang bapak sampaikan apakah bapak senang di
perlakukan seperti itu? keterlaluan, sebenarnya pekerja dijadikan
sebagai apa? sapi perahan.... tolong jangan menentukan nasib pekerja
seperti itu dan tolong dibalikan dulu ke diri anda
notes from moderator :
yang memiliki masalah adalah rekannya pak Wahab (bukan pak Wahab)
On 8/12/10, jayasetianegara@yahoo.co.id <jayasetianegara@yahoo.co.id> wrote:
>
> Persoalannya bukan batal atau tidak batal karena jelas terjadi pelanggaran
> aturan (hukum) ketenagakerjaan.
>
> Yang perlu dicermati adalah kesan tidak adanya itikad baik dari perusahaan /
> oknum di perusahaan utk mematuhi aturan normatif.
>
> Bayangkan saja, pegawai baru masuk kerja saja sudah dizalimi, apalagi yg sdh
> lama? Bagaimana hak dan kewajiban yg lain? Jamsostek, atau perhitungan
> lembur misalnya?
>
> Kalau teman / perusahaan teman anda yg melakukan, ingatkan. Minimal jangan
> dicontoh. Kalau anda yg melakukan, insyaf-lah. Bertobatlah. Kalau perusahaan
> anda yg melakukan, siap2 hengkang-lah...
>
> Kecuali jika anda juga senang berada di lingkungan yg lalim seperti itu.
>
> Regards,
>
>
> Sent from BlackBerry
>
> -----Original Message-----
> From: "ABD. WAHAB" <abd.wahab@yahoo.com>
> Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Date: Wed, 11 Aug 2010 22:31:32
> To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
> Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Subject: [Diskusi HRD Forum] Probation Period
>
> Dear All
> dalam UU no. 13/2003 pasal 60 disebutkan bahwa masa percobaan max. 3 bulan,
>
> tetapi ada teman dan perusahaan yang mempraktekan :
>
> 1. masa percobaan dapat diperpanjang.
> 2. masa percobaan lebih dari 3 bulan.
>
> yang ditanyakan, apakah poin 1 & 2 batal demi hukum atau ada peraturan lain
> yang
> membolehkan.
>
> mohon pencerahan.
>
> salam
> wahab
>
>
>
>
Internal Virus Database is out of date.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.441 / Virus Database: 271.1.1/3016 - Release Date: 07/19/10 18:36:00
"NLP for HR"
25 - 26 Agustus 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment