From: ARITONANG <tonse.sadis@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Sat, August 21, 2010 11:44:01 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan
Betul mas ssuryono....maaf kelupaan....!!
☎ 081333559933
08174142233
Mas Aritonang,
Kalau gak salah penjelasan anda yg hrs cerai dl itu bagi yang tunduk pada psl 27 BW. Maaf
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
To : layla Layla
Pasal 284 KUHP dalam penerapan penyidikannya tetap menjerat terhadap kedua pelaku tersebut yaitu antara laki laki dan perempuan yang berbuat zina.
Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan yang artinya penyidikannya bedasarkan Laporan atau aduan dari pihak yang merasa dirugikan, dan aduan ini dapat dicabut kembali sebelum perkaranya diperiksa dimuka persidangan. Maka apabila sudah mendapat Vonis hakim, atau putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka aduan tidak dapat ditari kembali dan harus menjalani hukumuannya.
Pasal 284 KUHP dalam penerapannya, sebelum Pidana ini diangkat harus terlebih dahulu menyelesaikan perdatanya yaitu Perceraian antara suami dan istri.
Mungkin penjelasan ini yang bisa saya berikan, apabila ada yang salah mohon maaf dan koreksinya..
Trims
☎ 081333559933
08174142233
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment