Sunday, August 22, 2010

Re: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan

 

terima kasih banyak atas penjelasan dari teman2 semua, sekarang saya lebih ngerti.
jadi saya harus menangkap basah mereka, atau saya foto mereka masuk hotel.
sebenarnya saya mau cerai, tapi suami mau ambil anak saya.
jadi saya ancam dia kalo saya mau ngadu ke polisi.
hanya ingin memastikan bahwa si wanita juga ikut di penjara, karena dia pasti gak rela banget kalo si wanita di penjara.
sekali lagi, buat teman2 terima kasih banyak :)

 


From: ARITONANG <tonse.sadis@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Sat, August 21, 2010 11:44:01 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan

 

Betul mas ssuryono....maaf kelupaan....!!

☎ 081333559933
08174142233


From: ssuryono2006@yahoo.co.id
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 21 Aug 2010 04:16:31 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan

 

Mas Aritonang,
Kalau gak salah penjelasan anda yg hrs cerai dl itu bagi yang tunduk pada psl 27 BW. Maaf

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: "ARITONANG" <tonse.sadis@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 21 Aug 2010 03:57:50 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan

 

To : layla Layla

Pasal 284 KUHP dalam penerapan penyidikannya tetap menjerat terhadap kedua pelaku tersebut yaitu antara laki laki dan perempuan yang berbuat zina.

Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan yang artinya penyidikannya bedasarkan Laporan atau aduan dari pihak yang merasa dirugikan, dan aduan ini dapat dicabut kembali sebelum perkaranya diperiksa dimuka persidangan. Maka apabila sudah mendapat Vonis hakim, atau putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka aduan tidak dapat ditari kembali dan harus menjalani hukumuannya.

Pasal 284 KUHP dalam penerapannya, sebelum Pidana ini diangkat harus terlebih dahulu menyelesaikan perdatanya yaitu Perceraian antara suami dan istri.

Mungkin penjelasan ini yang bisa saya berikan, apabila ada yang salah mohon maaf dan koreksinya..

Trims


☎ 081333559933
08174142233


From: layla Layla <laylalayla17@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 06:27:19 -0700 (PDT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan

 

Dear pakar hukum
Mohon bantuan dari teman-teman
saya berkali-kali dibohongi suami, setiap kali dia kepergok selingkuh, dia minta maaf dan janji tidak mengulanginya lagi, tapi kembali dan kembali lagi dia selingkuh.
saya amat sangat capek dengan situasi ini. Anak saya sampai trauma dgn pertengkaran kami.
saya ingin mengancam suami dengan melaporkannya ke polisi.
sekarang ini dia berselingkuh dengan seorang wanita single.
tadi saya coba2 searching di google, utk perzinahan kena di KUHP pasal 284, tapi saya baca2, saya tidak mengerti.
Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah jika terbukti mereka berzinah, keduanya bisa di penjara? saya ada menemukan bukti surat cinta si wanita kepada suami saya. Dan si wanita jelas2 tau bahwa suami saya sudah menikah dan punya anak.
2. Jika mereka di penjara, berapa lama mereka di tahanan?
3. Jika putusan pengadilan sdh keluar, apakah saya bisa membatalkan tuntutan saya? (saya sebenarnya tidak tega suami saya di penjara)
 
Mohon bantuan para pakar hukum di sini
 
Terima kasih


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google