Thursday, June 24, 2010

RE: [Hukum-Online] ARIEL dan YAHYA ZAINI ... mengapa POLRI diskriminatif? mengapa masyarakat kita diskriminatif?

 

Saya sebagai orang awam mau bertanya , sejauh mana yang disebut UU pornografi ? kalau misal Ariel dengan sengaja menyebarkan dengan menjual videonya , itu baru namanya dia pornstar .. tapi Ariel ini kan korban dari orang yang menyebarkan kehidupan privacynya.
Sejauh mana kepolisian mengusut pelaku penyebaran video tsb, banyak orang mengecam kelakuan Ariel dalam video tsb, pdhl seharusnya yang harus menanggung kecaman masyarakat adalah pelaku penyebaran video tsb.
huft

From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of ias kool
Sent: Thursday, June 24, 2010 2:16 PM
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] ARIEL dan YAHYA ZAINI ... mengapa POLRI diskriminatif? mengapa masyarakat kita diskriminatif?

 


AP dikenakan uu pornografi n uu ite..
YZ mau dikenakan uu apa?kl zinah, isterinya gada laporan dr istrinya jg.
contoh diskriminatifnya cb cari yg lebih tepat.


From: LEO TOBING <tobing_037@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Wed, June 23, 2010 12:05:11 AM
Subject: [Hukum-Online] ARIEL dan YAHYA ZAINI ... mengapa POLRI diskriminatif? mengapa masyarakat kita diskriminatif?

 

Ariel ... adalah korban dari penayangan video tanpa ijin dari pemilik/pemeran, saat ini telah ditahan sesaat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Belum hilang ingatan kita mengenai video yang sama-sama menghebohkan seperti video ariel, yakni video antara Maria Eva dengan Politisi Yahya Zaini, http://www.detiknew s.com/index. php/detik. read/tahun/ 2006/bulan/ 12/tgl/03/ time/131949/ idnews/715534/ idkanal/10 ... Bahwa hingga saat ini proses hukum mereka masih tak jelas, bahkan Maria Eva saat belakangan ini mulai terjun ke bakal calon kepala daerah.

Apa yang membedakan Yahya Zaini dengan Ariel? Sebagai kaum intelektual, kita perlu mendidik masyarakat di sekitar kita agar senantiasa menerapkan hukum dalam kedudukan yang sama kepada setiap warga negara, sebagaimana yang diamanatkan dan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Bagaimana menurut anda?
Semoga Indonesia dapat belajar dari sejarah yang sudah tercatat di dunia internet kini.

Salam,
/LT.

 

 

Regards,

LEO TOBING

Member of PERADI

 

FIGHT FOR YOUR RIGHTS!

 

 ~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you~

 


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google