kemudian sosialis... ketika era Orde Lama... mengikuti paham pancasila dan UUD 1945...Orde Baru sudah mulai terasa sedikit berubah... liberal meskipun masih belum terlalu komersial...
namun ketika reformasi... menjadi kapitalisme global dan neo liberal... asing boleh masuk...sangat komersial dan modal / kapital besar... hilang lah ideologi pancasila dan UUD 1945 dan memperoleh kesehatan menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh orang miskin dan tidak kaya padahal majoritas banyak yang miskin...
apakah pemerintah perlu intervensi..
bandingkan dengan Amerika Obama yang sosialis dengan UU Kesehatannya, dimana Obama mati matian ingin memenuhi janji kampanyenya utk memperhatikan kelas bawah...... padahal AS semestinya sangat kapitalisme global dan liberal apalagi di era Bush sangat realist...
sedikit dari pandangan perspektif international relations
tgif ...dan gimana menurut teman teman salam, rr - apw
---
Oleh Laksono Trisnantoro
Pelayanan rumah sakit (RS) di Indonesia dimulai sejak awal keberadaan VOC pada dekade ketiga abad ke-17. Sampai akhir abad ke-19, pada dasarnya RS di Indonesia merupakan RS militer yang secara eksklusif hanya menjangkau anggota kesatuan militer dan pegawai VOC atau pegawai pemerintah orang Eropa maupun pribumi. Sementara itu, orang sipil yang berhak mendapatkan pelayanan RS hanya orang Eropa atau penduduk non-Eropa yang secara yuridis formal disamakan dengan orang Eropa.
Penjangkauan pelayanan RS kepada orang pribumi dipelopori oleh RS Kristen. Dalam perkembangannya, beberapa organisasi sosial-keagamaan lain, seperti ordo-ordo Katolik dan organisasi masyarakat sipil seperti Muhammadiyah, mendirikan RS sederhana dalam bentuk pelayanan kesehatan umum. Dana untuk pelayanan bagi masyarakat miskin berasal dari sumbangan masyarakat, gereja, dan dari pemerintah kolonial.
Pada awal abad ke-21 ini, RS di Indonesia berkembang pesat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dikenal RS publik dan RS privat. RS publik terdiri atas RS pemerintah dan RS swasta nirlaba yang berbentuk yayasan atau perkumpulan. RS privat adalah RS swasta yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir, jumlah RS swasta meningkat lebih cepat dibandingkan dengan RS pemerintah (lihat grafik).
Secara lebih rinci, RS berbentuk PT (mencari untung) meningkat sangat pesat. Dari 34 RS pada tahun 1998 menjadi 85 RS pada 2008. Persentase RS berbentuk PT dibandingkan dengan seluruh RS swasta naik dari sekitar 7 persen menjadi 18 persen. Rumah sakit-rumah sakit berbentuk PT cenderung menjangkau kelompok pasar menengah-atas. Mereka berdiri terutama di Jabotabek, Sumatera Utara, Riau, dan di sejumlah provinsi yang kuat kegiatan ekonominya. Tahun 2002 sampai dengan 2008, ada penambahan 25 RS berbentuk PT dari bentuk yayasan. Sebaliknya hanya 5 RS berbentuk PT menjadi yayasan.
Rumah sakit yayasan dan perkumpulan pada tahun 1998-2004 berkembang pesat dari 434 RS menjadi 538 RS, tetapi dalam lima tahun terakhir tidak banyak berkembang. Sebanyak 25 RS yayasan berubah menjadi PT. Rumah sakit yayasan keagamaan menjadi semakin berat aspek ekonominya karena segmen yang dilayani harus menjangkau masyarakat ekonomi ke bawah. RS yayasan harus melayani Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang tarif DRG (
Selain itu, hal tersebut sebagian kurang efisien karena mempunyai biaya
Sementara itu, tidak banyak lagi sumbangan dana kemanusiaan dari luar. Hal ini berbeda dari zaman kolonial ketika sumbangan dana kemanusiaan banyak masuk. Di beberapa RS keagamaan bahkan terjadi arus sebaliknya. Ada dana masuk dari RS ke perkumpulan atau yayasan. Hal ini seperti subsidi dari orang sakit kepada orang sehat.
Dapat dilihat bahwa peran mekanisme pasar menguat di RS. RS-RS swasta cenderung mengubah menjadi PT yang menjangkau lebih ke masyarakat menengah-atas. Yang menarik, peran subsidi pemerintah pusat dan daerah menguat pula dengan diberlakukannya Jamkesmas dan berbagai subsidi untuk RS agar dapat menjangkau masyarakat miskin. Dalam keadaan ini, apakah perlu intervensi pemerintah yang lebih banyak lagi di masa depan?
Dengan menggunakan pendekatan industri, kebijakan intervensi pemerintah ke RS dapat dianalisis sebagai berikut. Ada intervensi pemerintah untuk menjangkau masyarakat miskin berupa jaminan kesehatan. Pada tahun 1999, setelah krisis, ada kebijakan Jaring Pengaman Sosial, kemudian Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), dan sekarang menjadi Jamkesmas. Sementara itu, intervensi subsidi pemerintah langsung ke RS diberikan ke RS pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini, RS pemerintah pusat (pendidikan) disubsidi besar untuk pengembangan teknologi agar mampu menjadi rumah sakit berkelas internasional (
Namun, masih ada kebijakan yang belum maksimal dilakukan, antara lain pengurangan pajak dan retribusi untuk RS publik agar menjangkau lebih banyak masyarakat miskin. Kebijakan ini sudah diamanahkan UU RS tahun 2009. Saat ini sedang disusun rancangan peraturan pemerintah tentang insentif pajak oleh Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini tentu akan bertentangan dengan beberapa pasal dalam UU Pajak. Dengan demikian, masih perlu ada harmonisasi UU.
Intervensi berupa insentif pajak dan bea masuk untuk peralatan kedokteran sudah mulai dijalankan walaupun tidak banyak. Pajak penghasilan dokter kurang progresif dan belum dijalankan secara benar. Dengan maksimal pajak 35 persen, dirasakan masih kurang progresif.
Ada berbagai risiko apabila pasar RS dilepaskan tanpa intervensi kuat pemerintah.
Kedua
Dalam persaingan internasional, tanpa ada berbagai proteksi, RS di Indonesia semakin sulit bersaing dengan RS dari luar negeri. Apa artinya? Jumlah orang Indonesia yang berobat ke luar negeri semakin banyak, devisa semakin banyak keluar, dan martabat bangsa menjadi kurang.
Sementara itu, tanpa pajak penghasilan dokter yang lebih progresif akibatnya dokter bisa menjadi terlalu sibuk dan lelah, tarif dokter menjadi mahal, terjadi model bekerja sebagai kartel untuk menjamin adanya pendapatan tinggi, dan dokter muda menjadi kurang berkembang.
Sebagai penutup, diperlukan intervensi pemerintah yang lebih kuat untuk menghadapi dua
dari:
http://cetak.
ref: http://www.micronic
---
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment