teman2 pakar hukum, aku awam hukum dan mau tanya tentang :
1. bagaimana sih prosedur hukum apabila bank menjual aset sitaannya ?
(bank swasta )
2. amankah bagi konsumen yg membeli aset sitaan bank ? mengingat kasus2
pengusiran penghuni rumah yg sdh disita oleh bank berujung bentrok dgn pemiliknya
3. terkait dgn bank sendiri yg harus cepat dlm liquidasi aset sitaannya sehubungan dgn
laporan keuangan tahunan dimana bank seminimal mungkin tdk blh mempunyai aset yg
tdk produktif, mk bank melalui pihak ke 2 menjual aset sitaannya, dibenarkan atau tdk ?
trm ksh sebelumnya
selamet m.
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment