Thursday, June 24, 2010

[Hukum-Online] prosedur hukum penjualan aset sitaan bank ?

 


teman2 pakar hukum, aku awam hukum dan mau tanya tentang :

1. bagaimana sih prosedur hukum apabila bank menjual aset sitaannya ?
     (bank swasta )
2. amankah bagi konsumen yg membeli aset sitaan bank ? mengingat kasus2
    pengusiran penghuni rumah yg sdh disita oleh bank berujung bentrok dgn pemiliknya

3. terkait dgn bank sendiri yg harus cepat dlm liquidasi aset sitaannya sehubungan dgn
    laporan keuangan tahunan dimana bank seminimal mungkin tdk blh mempunyai aset yg
     tdk produktif, mk bank melalui pihak ke 2 menjual aset sitaannya, dibenarkan atau tdk ?

trm ksh sebelumnya

selamet m.

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google