Thursday, June 24, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 



Trm ksh Pak Arie sharingnya
Maaf agak gamang jg ya Pak, wong kary mangkir yg jelas2 sdh merugikan perusahaan kok diberi uang pisah ya ?
 
 
 
Salam,
Yuyuk
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, June 24, 2010 10:45 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

tergantung di PP/PKB,klo di perusahaan saya 1/3 dari hak uang pisah.

-------------------
M. Ridwantoro (Arie)



From: Yuyuk <yuyuk20@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wed, June 23, 2010 1:42:28 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 



Dear all,
Kalau kary yg mangkir (5 hr kerja berturut2 tdk msk tanpa ket sdh dipanggil perush 2x tdk memberi keterangan) dianggap mengundurkan diri, apakah juga perusahaan hrs memberikan uang pisah dan penggantian hak (cuti thnan) ?
 
Terima kasih bantuannya
 
Semangat siang,
Yuyuk 
  
 
----- Original Message -----
From: sbarkah
Sent: Wednesday, June 23, 2010 11:47 AM
Subject: Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

Dear rekan Rose,

Untuk pertanyaannya biar rekan lain saja yg menjawabnya.

Saya menggaris bawahi kondisi secara keseluruhan bahwa perusahaan yg anda maksudkan adalah perusahaan yg nakal. CMIIW.
Bila memang demikian, disaat kondisi seperti inilah salah satu perlunya keberadaan SP akan dapat dirasakan oleh para pekerja.

Hanya saja, sebaiknya SP tidak dibentuk karena perusahaannya nakalin pekerjanya, namun karena kesadaran atas perlu tidaknya SP.

Semoga bermanfaat. Monggo rekan lain menanggapi pertanyan rekan Rose.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "rose" <rusmiyati.hartining sih@mysejati. com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wed, 23 Jun 2010 11:16:43 +0700
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear all,
Saya juga ingin menanyakan , bagaimana jika suatu perusahaan memiliki peraturan perusahaan intern , dalam artian PP tsb belum diketahui atau di syahkan Disnaker ? 
 
Karena sebagaimana Kita ketahui banyak perusahaan lokal yang nakal , misal nya mereka membuat PP sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan karyawan . Jadi PP tsb diterbitkan sepihak yang  hanya melihat kepentingan pengusaha. .... Tanpa Ada pengesyahan dari Disnaker setempat. Jangankan uang pisah , karyawan yang di PHK jika Ada kesalahan kecil tidak akan mendapat pesangon. Begitu juga dengan UMR Dan Asuransi tenaga kerja yang selalu di abaikan.
 
Apakah uang pisah juga harus Ada di perusahaan yang nota bene nya spt diatas ?
Mohon pencerahannya , karena saya mempunyai teman yang sudah bekerja selama 7 tahun , tetapi pada saat resign , ybs tdk mendapatkan apa2 karena menurut perusahaan tempat ybs bekerja , uang pisah itu tidak Ada Dan tidak Ada kewajiban.
Benarkah pernyataan seperti itu ? ..... Mohon maaf karena saya sendiri awam ketenagakerjaan karena saya hanya seorang F.A.M. Mohon pencerahannya.
 
THX
 
 
 
 
-------Original Message----- --
 
Date: 23/06/2010 10:29:56
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
 
 

Dear ibu Triana,
 
Nominal uang pisah itu tergantung dari isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tsb tidak memiliki Peraturan Perusahaan/PKB, nah itu yang saya agak bingung. Mohon masukannya dari rekan2 semua.....


Dari: "to200996@yahoo. com.sg" <to200996@yahoo. com.sg>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 18:13:12
Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Pak fauzan,
Berarti uang pisah itu bukan wajib ya.....tergantung perjanjian perusahaan dengan karyawan...

To

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !


From: Fauzan Achmad <fauzanachmad16@ yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tue, 22 Jun 2010 18:52:55 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear ibu Triana,
 
Apabila ibu hendak mengundurkan diri, ibu harus melakukan prosedur mengundurkan diri :
1. Mengajukan secara tertulis kepada perusahaan 30 hari sebelumnya
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
 
Apabila syarat diatas telah dipenuhi, maka hak yang anda dapat adalah uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU 13 thn 2003, dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 
Demikian semoga bermanfaat.
 
Fauzan


Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Sel, 22 Juni, 2010 16:51:38
Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah

 

Dear all,

Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :

Awal Kerja : 1 Februari 2001
Akhir Kerja  : 30 Juni 2010

Terima kasih,
Evi

Dw


 




__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google