Selamat siang,
Saya bekerja disalah satu perusahaan leasing, yang ingin saya tanyakan apabila seorang (laki-laki) hendak membeli motor gede, namun tanpa sepengetahuan dari si istri, apa yang harus saya lakukan ?, surat-surat seperti apa yang harus saya lengkapi.
Terima kasih
Ayu
From:
Sent: Tuesday, March 30, 2010 11:19 AM
To:
Subject: RE: [Hukum-Online] Sri Mulyani: Pembuktian Terbalik Ide Bagus
Kembali … usulan Gus Dur untuk pemberlakuan Pembuktian Terbalik mulai dikumandangkan lagi … Emang Gus Dur baru bisa dimengerti oleh bangsa
/LT.
From:
Sent: Tuesday, March 30, 2010 10:22 AM
To:
Subject: [Hukum-Online] Sri Mulyani: Pembuktian Terbalik Ide Bagus
Sri Mulyani: Pembuktian Terbalik Ide Bagus
"Ini ide yang bagus untuk mencegahnya dan sudah lama menjadi pemikiran. Namun, ini adalah cara yang radikal dan sebenarnya berlawanan dengan asas praduga tak bersalah," kata Sri Mulyani kepada Kompas di sela-sela menyertai kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Batu, Jawa Timur, Senin (29/3/2010) malam tadi.
Akan tetapi, menurut Sri Mulyani, cara itu bisa dilakukan dengan pengecualian secara selektif, yaitu khusus untuk para pejabat di Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai, juga institusi lainnya, seperti Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung, hakim, pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pejabat lainnya yang diberi kewenangan tetapi rawan serta bisa disalahgunakan.
"Namun, hal itu harus diatur lebih dulu dengan kekuatan undang-undang. Kita tunggu pengaturannya yang tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki dan pengamat ekonomi Dradjat Wibowo meminta Sri Mulyani melakukan pemeriksaan melalui pola pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan aparat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dinilai tidak wajar.
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment