Sdr Herry, ini kasus menarik. Pandangan saya sbb:
1. Kalau bisa dilihat isi confirmation of employment-nya maka akan bisa lebih jelas lagi arah penyelesaiannya bagaimana. Mohon kalau bisa di-share apa saja yang ditulis di situ, lalu adakah tandatangan dari si karyawan.
2. Kalau melihat kasus ini, maka perjanjian kerja ini tunduk pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu, karena:
a. Perjanjian dibuat bukan dalam bahasa Indonesia.
b. Jika terbukti bahwa confirmation of employment tidak memenuhi kaidah-kaidah perjanjian kerja tertulis, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa itu perjanjian kerja, maka berarti perjanjian kerja ini merupakan perjanjian kerja tidak tertulis.
3. Jika point (2) di atas terbukti, ataupun sebaliknya point (2) di atas ternyata memenuhi kaidah perjanjian kerja namun tidak mencantumkan klausula mengenai masa percobaan 3 bulan, maka PHK sepihak tsb tidak diperbolehkan dan batal demi hukum.
4. Jika ternyata confirmation letter memenuhi kaidah perjanjian kerja dan mengatur mengenai masa percobaan 3 bulan, maka end of story dan case closed.
Jika point (2) dan (3) terpenuhi, maka teman anda bisa lakukan langkah-langkah sbb:
1. Segera kumpulkan bukti-bukti adanya hubungan kerja, misalnya slip gaji, termasuk confirmation of employment tadi, surat-surat lainnya jika ada, dan pernyataan tertulis dari sekurang-kurangnya 2 orang bahwa ybs benar bekerja sebagai karyawan di perusahaan tsb.
2. Laporkan ke serikat pekerja jika ada, atau ke pegawai perantara di Disnaker setempat.
3. Sebisa mungkin gunakan lembaga advokasi hukum, media dan/atau masyarakat untuk menekan perusahaan agar bertindak adil.
4. Laporkan ke polisi bahwa perusahaan telah melakukan:
- perbuatan tidak menyenangkan, dan
- penggelapan atas gaji yang tidak dibayarkan (jika sudah masuk ke tanggal penggajian).
Semoga bermanfaat.
Mangara Sidabutar
--- On Fri, 8/28/09, ceko ober <ckoneryba@yahoo.
From: ceko ober <ckoneryba@yahoo.
Subject: [Diskusi HRD Forum] confirmation of employment
To: Diskusi-HRD@
Date: Friday, August 28, 2009, 1:48 AM
Dear Teman HR,
Saya minta tolong diberikan pencerahan mengenai suatu masalah ke HR an sbb:
Seorang karyawan di PHK yang baru kerja satu bulan di suatu perusahaan konveksi tanpa penjelasan apapun dari HRDnya. Ketika baru diterima bekerja di perusahaan tersebut, teman saya diinformasikan akan dikontrak selama 12 bulan yang mana perjanjian tersebut hanya dimuat dalam semacam confirmation of employment yang menggunakan bahasa Inggris. Namun pihak perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak dalam bahasa Indonesia.
Yang ingin saya tanyakan:
Apa/Bagaimana status karyawan tsb. sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?
Apakah dengan PHK karyawan tsb tanpa alasan dan pesangon adalah benar sesuai dengan UUK mengingat tidak adanya perjanjian kerja?Apa langkah yg harus dilakukan oleh pekerja tsb. dalam hal pemutusan hubungan kerja ini?Saya sgt. berharap bisa dapat bantuan dr. teman2 sekalian.
Thx, Herry
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment