Thursday, August 27, 2009

[Diskusi HRD Forum] Tanya: Peraturan/UU mengenai Upah

 

Ibu Ulie,
 
Sebelumnya perlu disamakan dulu persepsi, bahwa dalam ketentuan ketenagakerjaan tidak digunakan istilah "gaji", tetapi "upah" ya.
 
Lalu ketentuan yang ibu tanyakan dapat saya jelaskan sbb:
 
1. Mengenai Upah Tidak Boleh Diturunkan.
 
Diatur dalam PP No.08 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah Pasal 5 ayat (3) yang menyatakan demikian:
 
"Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi"
 
2. Mengenai Yang Dimaksud Dengan Upah dan Komponennya.
 
a. UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur sbb:

Pasal 1 Butir 30:

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pasal 94:

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

 
b. PP No.08 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah:
 

Pasal 12:

(1) Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.

(2) Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25%  (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.

 

Demikian penjelasannya, mudah-mudahan membantu.

 

Mangara Sidabutar


--- On Thu, 8/27/09, Ulie Dalimunthe <tj_ulie@yahoo.com> wrote:

From: Ulie Dalimunthe <tj_ulie@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya: Peraturan/UU mengenai Upah
To: "HRD" <diskusi-hrd@yahoogroups.com>
Date: Thursday, August 27, 2009, 8:23 AM

 
Dear Praktisi HRD,
 
Adakah yang tau mengenai Peraturan/UU yg menyatakan bahwa gaji tidak boleh diturunkan ada dimana?
Lalu, apakah yg dimaksud dgn gaji itu? Hanya gaji pokok kah, upah keseluruhan atau apa?
Mohon sharingnya dari rekan-rekan lainnya.
 
Terima kasih sebelumnya.
 
- Ulie -


__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"How to be Personnel Professional"
Jakarta, 5 September 2009
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google