Tuesday, January 27, 2009

RE: [Hukum-Online] YMA : Tanah [Lelang] - Bagaimana Kalau Krediturnya Bukan Bank ?

*********************** Your mail has been scanned by InterScan. PT. AJ Central Asia Raya 01/28/09 13:42:01 ***********-***********

Bung RGS, saya harus sampaikan salam hormat dan salut atas ide Anda mulai mem-posting Yurisprudensi MA secara berkala. Ini akan sangat bermanfaat bagi milis Hukum Online yang komunitasnya orang2 pemerhati/praktisi hukum.

 

Nah, khusus YMA yang tersebut di bawah, saya mau tanya.

 

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 2 tahun 1992 dan beberapa peraturan pelaksanaannya, berupa PP dan Keputusan Menteri Keuangan/KMK), ditentukan, bahwa untuk kepentingan operasional di bidang Investasinya, maka suatu Perusahaan Asuransi (Jiwa) dibolehkan untuk memberikan pinjaman uang dengan jaminan hypotik (sekarang Hak Tanggungan) kepada umum, tetapi dengan batasan tidak melebihi jumlah tertentu dari jumlah Cadangan Klaim.

 

Dalam prakteknya, pinjaman (kredit) yang telah diberikan itu diikat dengan jaminan Hak Tanggungan.

 

Pertanyaannya, kalau kredit itu karena satu dan lain hal menjadi macet, apakah mekanismenya tetap harus menggunakan lelang, menurut Yurisprudensi ini ? (dalam Yurisprudensi hanya disebutkan “Bank”, jadi dapat diartikan, bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi Kreditur berbentuk Bank saja);

 

Mohon pencerahannya dair Bung RGS atau rekan lainnya ya, terimakasih.

HSh

 


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of rgsmitra
Sent: Tuesday, January 27, 2009 12:18
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] YMA : Tanah [Lelang]

 

MARI : 1400 K/Pdt/2001 Tanggal 2 Januari 2003
1. Barang Jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada bank tanpa seijin pemilik.
2. pengalihan Hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum.
3. Bantuan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan
Majelis Hakim :
1. Drs. H. Taufiq, SH. MH.
2. H. Parman Soeparman, SH.
3. H. Achmad Syamsudin, SH

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups

Stay healthy

and discover other

people who can help.

.

__,_._,___

No comments:

Google