Tuesday, January 27, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

Ibu Margareth,

Di dalam UU 13/2003 tidak ada pasal yang mengatur adanya pembedaan cuti antara karyawan tetap dan kontrak. Bila itu terjadi maka perusahaan Ibu sudah menyalahi aturan. Cuti karyawan bisa hangus/gugur bila dalam masa 6 bulan setelah jatuh tempo tidak dipergunakan karyawan bukan karena alasan alasan-alasan yang diberikan perusahaan atau alasan istimewa (PP No. 21/1954 Pasal 2 ayat 3). Cuti tidak bisa hangus karena alasan kontrak selesai, dan bilamana masih ada dan belum gugur maka harus dikompensasikan dalam bentuk uang bila tidak ada perpanjangan kontrak selanjutnya.

Pertanyaan saya, apakah dengan system ini benar atau salah? Salah dan Menyalahi aturan.

Bagaimana perlakuan hak cuti karyawan kontrak? Sama dengan karyawan tetap sesuai dengan UU 13/2003.

Bagaimana system yang benar? Ikuti UU 13/2003 Pasal 79 (c)

Demikian semoga membantu.

----------------------------

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Margaretha Santoso
Sent: 28 Januari 2009 8:17
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

 

Dear Friends,

 

Cuman mo nimbrung, di perusahaan saya ada karyawan tetap dan karyawan kontrak,  ada pembedaan hak cuti antara karyawan tetap dan karyawan kontrak, kalau karyawan tetap, cuti dimulai dari Januari - Des tetapi kalo karyawan kontrak, cuti dihitung dari bulan dia bergabung sehingga utk karyawan kontrak, masing-masing karyawan beda-beda jatuh temponya. Ditempat kami, cuti tidak dapat diakumulasi, jadi setelah Des atau masa jatuh tempo /kontraknya selesai, cutinya hangus. Tetapi karena satu dan berbagai hal, cuti karyawan kontrak dikombinasi systemnya seperti karyawan tetap, jadi misalnya karyawan kontrak yang sudah berhak mendapatkan cutinya pada bulan Juni, jatah Juni - Des, 6 hari, harus dipakai di bulan Des tahun yang sama, tidak dapat diakumulasi. Dan jatah cuti Jan - Juni, akan muncul kembali di bulan Jan tahun dpn.

 

Pertanyaan saya, apakah dengan system ini benar atau salah? Bagaimana perlakuan hak cuti karyawan kontrak? Bagaimana system yang benar?

 

thanks..

--- Pada Sel, 27/1/09, Karya Kaban <karya.kaban@barablu.com> menulis:

Dari: Karya Kaban <karya.kaban@barablu.com>
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK
Kepada: "Diskusi-HRD@yahoogroups.com" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 27 Januari, 2009, 4:22 PM

Teman-teman yang baik,

Kalau menurut saya sih hal ini bukanlah atas pertimbangan kemanusiaan tapi merupakan kewajiban perusahaan. Bukankan aturannya cukup jelas yang pertama bahwa setiap karyawan yang telah bekerja 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti 12 hari, yang kedua bukankah sudah jelas juga aturan untuk karyawan yang resign baik atas kemauan sendiri maupun kemauan perusahaan (menurut saya kontrak tidak diperpanjang artinya resign atas kemauan perusahaan) maka hak-hak karyawan harus dipenuhi dan salah satunya adalah hak cuti dia, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayarkan sisa cuti tersebut ke pada si karyawan kontrak. Monggo buat yang lain menambahi. Thanks

 

Karya Bakti Kaban 

++++++++++++ +++++++++ +++++++++

Mobile phone: +62 815-9430283 | +62 888-01007255          

Phone  : +62 21 5140 1505 - 07 Ext 2011

Fax      : +62 21 5140 1508

Indonesia Office:

PT Barablu IndonesiaPT. Switchlab Indonesia

Plaza ABDA/ASIA, 19th Floor Suite B,

Jl. Jend. Sudirman Kav. #59, Jakarta 12190

E-mail : karya.kaban@ barablu.com

www.barablu. comwww.switchlab. com

 

************ ********* ********* ********* *

-- Don't make your life complicated if can make it easier --


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of harri Siswanto
Sent: Tuesday, January 27, 2009 2:29 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

 

Menurut pemikiran saya, untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut2 tanpa ada jedanya berhak mendapatkan cuti selama 12 hari. Yang berlaku untuk semua karyawan baik yang tetap maupun kontrak,

Jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 12 bulan dan pada saat selesai kontraknya dia tidak di perpanjang, maka karyawan tersebut telah berhak mendapatkan cutinya. Masalahnya adalah dia bukan lagi karyawan sehingga bagaimana mungkin dia menggunakan hak cutinya. Maka sebaiknya pihak perusahaan memberikan konpensasi kepada kary tersebut pada saat pembayaran terakhir. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.

Mungkin ada yang mau koreksi.

 

Thanks

 

Harri Siswanto

HRD staff

PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA BALIKPAPAN

Phone : (0542) 743312

FAX     :  (0542) 743319

 

 

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Eko Handoko Siahaan (HRD Audit-Sigap Jkt)
Sent: Friday, January 23, 2009 2:03 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

 

Dear ibu emy,

 

Pasal 79 Ayat 2.c

 

cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan  bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

 

Menurut pendapat saya, kalau melihat pasal diatas seorang pekerja baru mendapatkan hak cutinya setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Artinya hak cuti tersebut baru akan timbul setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus lebih satu hari.

 

Untuk contoh ilustrasi dibawah sah-sah saja kalau perusahaan tidak memberikan hak cuti tersebut. Tetapi mungkin dengan alasan kemanusiaan perusahaan dapat memberikan kebijakan dengan memberikan hak cuti ybs dalam bentuk uang, tetapi jangan lupa menyampaikan kepada pekerja tsb bahwa hal tersebut adalah kebijakan bukan hak sehingga hal itu tidak menjadi parameter dikemudian hari & menjadi tuntutan. Bila perlu perlihatkan pasal diatas.

 

Mohon dikoreksi bila salah, atau ada rekan lain yang menambahkan.

 

Terima kasih

Regards,

MY SIGNATURE

Eko Handoko Siahaan

HRD Internal Audit

PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL

Jl. Daan Mogot Km 12 No 9, Cengkareng

Jakarta Barat , Indonesia

Office. 62-21-6196333 (hunting)

Fax    . 62-21-6193238

Mobile. 0813-14514145

Website. www.sigap.co. id email. eko@sigap.co. id

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Emy Rohayati
Sent: Friday, January 23, 2009 8:42 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK

 

Dear Rekan HRD...

 

Seperti yang kita ketahui bahwa karyawan muncul hak cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. .. Apakah hal ini juga berlaku untuk karyawan kontrak selama 1 tahun atau lebih ?

Illustrasi : Jika karyawan kontrak hanya 12 bulan (1 tahun) dan tidak diperpanjang, saat selesai masa kontrak, apakah perusahaan berkewajiban untuk membayarkan cutinya juga mengingat ybs telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. ..

Mohon pencerahannya. . Thanks before



Regards,

EmY

PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia
Bandung - Indonesia
phone : 0818620620
            08882197328


 


Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru Akhirnya datang juga!

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.552 / Virus Database: 270.10.14/1917 - Release Date: 1/26/2009 6:37 PM

 


Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3!

__._,_.___
Ikuti HRD Forum Mini Workshop "RUMUS SUNDULAN 'DS' DKI 2009"
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

10 Day Club

on Yahoo! Groups

Share the benefits

of a high fiber diet.

.

__,_._,___

No comments:

Google