Ibu Margareth,
Di dalam UU 13/2003 tidak ada pasal yang mengatur adanya pembedaan cuti antara karyawan tetap dan kontrak. Bila itu terjadi maka perusahaan Ibu sudah menyalahi aturan. Cuti karyawan bisa hangus/gugur bila dalam masa 6 bulan setelah jatuh tempo tidak dipergunakan karyawan bukan karena alasan alasan-alasan yang diberikan perusahaan atau alasan istimewa (PP No. 21/1954 Pasal 2 ayat 3). Cuti tidak bisa hangus karena alasan kontrak selesai, dan bilamana masih ada dan belum gugur maka harus dikompensasikan dalam bentuk uang bila tidak ada perpanjangan kontrak selanjutnya.
Pertanyaan saya, apakah dengan system ini benar atau salah? Salah dan Menyalahi aturan.
Bagaimana perlakuan hak cuti karyawan kontrak? Sama dengan karyawan tetap sesuai dengan UU 13/2003.
Bagaimana system yang benar? Ikuti UU 13/2003 Pasal 79 (c)
Demikian semoga membantu.
------------
A r m a n d
From: Diskusi-HRD@
Sent: 28 Januari 2009 8:17
To: Diskusi-HRD@
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK
Dear Friends, Cuman mo nimbrung, di perusahaan saya ada karyawan tetap dan karyawan kontrak, ada pembedaan hak cuti antara karyawan tetap dan karyawan kontrak, kalau karyawan tetap, cuti dimulai dari Januari - Des tetapi kalo karyawan kontrak, cuti dihitung dari bulan dia bergabung sehingga utk karyawan kontrak, masing-masing karyawan beda-beda jatuh temponya. Ditempat kami, cuti tidak dapat diakumulasi, jadi setelah Des atau masa jatuh tempo /kontraknya selesai, cutinya hangus. Tetapi karena satu dan berbagai hal, cuti karyawan kontrak dikombinasi systemnya seperti karyawan tetap, jadi misalnya karyawan kontrak yang sudah berhak mendapatkan cutinya pada bulan Juni, jatah Juni - Des, 6 hari, harus dipakai di bulan Des tahun yang sama, tidak dapat diakumulasi. Dan jatah cuti Jan - Juni, akan muncul kembali di bulan Jan tahun dpn. Pertanyaan saya, apakah dengan system ini benar atau salah? Bagaimana perlakuan hak cuti karyawan kontrak? Bagaimana system yang benar? thanks..
Phone : +62 21 5140 1505 - 07 Ext 2011 Fax : +62 21 5140 1508 PT Barablu Plaza ABDA/ASIA, 19th Floor Suite B, Jl. Jend. Sudirman Kav. #59, Jakarta 12190 E-mail : karya.kaban@ barablu.com www.barablu. com – www.switchlab. com ************ ********* ********* ********* * -- Don't make your life complicated if can make it easier -- From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of harri Siswanto Menurut pemikiran saya, untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut2 tanpa ada jedanya berhak mendapatkan cuti selama 12 hari. Yang berlaku untuk semua karyawan baik yang tetap maupun kontrak, Jika seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 12 bulan dan pada saat selesai kontraknya dia tidak di perpanjang, maka karyawan tersebut telah berhak mendapatkan cutinya. Masalahnya adalah dia bukan lagi karyawan sehingga bagaimana mungkin dia menggunakan hak cutinya. Maka sebaiknya pihak perusahaan memberikan konpensasi kepada kary tersebut pada saat pembayaran terakhir. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Mungkin ada yang mau koreksi. Thanks Harri Siswanto HRD staff PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA Phone : (0542) 743312 FAX : (0542) 743319 From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Eko Handoko Siahaan (HRD Audit-Sigap Jkt) Dear ibu emy, Pasal 79 Ayat 2.c cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan Menurut pendapat saya, kalau melihat pasal diatas seorang pekerja baru mendapatkan hak cutinya setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Artinya hak cuti tersebut baru akan timbul setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus lebih satu hari. Untuk contoh ilustrasi dibawah sah-sah saja kalau perusahaan tidak memberikan hak cuti tersebut. Tetapi mungkin dengan alasan kemanusiaan perusahaan dapat memberikan kebijakan dengan memberikan hak cuti ybs dalam bentuk uang, tetapi jangan lupa menyampaikan kepada pekerja tsb bahwa hal tersebut adalah kebijakan bukan hak sehingga hal itu tidak menjadi parameter dikemudian hari & menjadi tuntutan. Bila perlu perlihatkan pasal diatas. Mohon dikoreksi bila salah, atau ada rekan lain yang menambahkan. Terima kasih Regards,
Eko Handoko Siahaan HRD Internal Audit PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL Jl. Daan Mogot Km 12 No 9, Cengkareng Office. 62-21-6196333 (hunting) Fax . 62-21-6193238 Website. www.sigap.co. id email. eko@sigap.co. id From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Emy Rohayati Dear Rekan HRD... Seperti yang kita ketahui bahwa karyawan muncul hak cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. .. Apakah hal ini juga berlaku untuk karyawan kontrak selama 1 tahun atau lebih ? Illustrasi : Jika karyawan kontrak hanya 12 bulan (1 tahun) dan tidak diperpanjang, saat selesai masa kontrak, apakah perusahaan berkewajiban untuk membayarkan cutinya juga mengingat ybs telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. .. Mohon pencerahannya. . Thanks before
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru Akhirnya datang juga! No virus found in this incoming message. |
Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3!
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment