Dear pak Ade
Kalau boleh urug rembuk
- intinya untuk bisa dikontrak maka Ybs statusnya harus sudah tidak aktif lagi
+ Benar yang bersangkutan harus tidak aktif kembali.
- disini yang menjadi masalah selain Ybs masih berstatus Notaris
+ Kalau memang diperusahaan bapak tidak diijinkan knapa di pekerjakan.tapi bila untuk diperkerjakan
mengerjakan kasus kasus tertentu saja artinya tidak masalah. Toh setelah itu kontrak akan berakhir.
- Ybs masih juga menggunakannya jadi disaat jam kerja Ybs menggunakan Telpon dan fasilitas kantor untuk membicarakan/ membahas kepentingan pribadinya
+ Ini lah kalau seorang karyawan mempunyai usaha yang tidak begitu jauh dari kegiatan pekerjanya. dan Itu berlaku untuk semua perusahaan yang memiliki
karyawan double job. PASTI dan PASTI fasilitas kantor semua yang bisa digunakan akan dipakai dari yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Coba anda perhatikan.
- dan sampai dengan sekarang Jobdesk nya ... tidak mengurusi perijinan karena perijinan sudah ada Divisi sendiri ...
+ Kalau begitu, knapa ada recruitment untuk posisi tersebut. apakah tidak membuang2 uang perusahaan. kecuali YBS itu ada hubungan saudara/famili dengan pemilik perusahaan
- sebagai pertimbangan bapak/ibu legal kami teridiri dari bagian Pembebasan, Perijinan, dan Hukum (corporate), sementara ini Ybs, membawahi pembebasan saja ...
mungkin kedepannya akan semua dibawahnya ...
+ Wah-wah, Bagaimana bisa YBS ke depan membawahi semua, kalau saat ini saja sudah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
+ Wah-wah, Bagaimana bisa YBS ke depan membawahi semua, kalau saat ini saja sudah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
Demikian mungkin dari saya.
Wassalam
Yth Bapak Karya Kaban dan Rekan HRD
saya pribadi sih tidak keberatan bapak/ibu, tapi yang saya tahu ... jika masih aktif sebagai anggota TNI kita bisa minta kpd komandannya untuk diperbantukan atas permohonan kita, tapi jika TNI tsb sudah pensiun maka Ybs bisa kita kontrak, (intinya untuk bisa dikontrak maka Ybs statusnya harus sudah tidak aktif lagi) disini yang menjadi masalah selain Ybs masih berstatus Notaris, Ybs masih juga menggunakannya jadi disaat jam kerja Ybs menggunakan Telpon dan fasilitas kantor untuk membicarakan/ membahas kepentingan pribadinya ... dan sampai dengan sekarang Jobdesk nya ... tidak mengurusi perijinan karena perijinan sudah ada Divisi sendiri ...
sebagai pertimbangan bapak/ibu legal kami teridiri dari bagian Pembebasan, Perijinan, dan Hukum (corporate)
sementara ini Ybs, membawahi pembebasan saja ... mungkin kedepannya akan semua dibawahnya ...
issue ini sangat mengganggu kami ... mohon kiranya bantuannya bapak/ ibu
terima kasih atas sharing dan masukannya
saya pribadi sih tidak keberatan bapak/ibu, tapi yang saya tahu ... jika masih aktif sebagai anggota TNI kita bisa minta kpd komandannya untuk diperbantukan atas permohonan kita, tapi jika TNI tsb sudah pensiun maka Ybs bisa kita kontrak, (intinya untuk bisa dikontrak maka Ybs statusnya harus sudah tidak aktif lagi) disini yang menjadi masalah selain Ybs masih berstatus Notaris, Ybs masih juga menggunakannya jadi disaat jam kerja Ybs menggunakan Telpon dan fasilitas kantor untuk membicarakan/ membahas kepentingan pribadinya ... dan sampai dengan sekarang Jobdesk nya ... tidak mengurusi perijinan karena perijinan sudah ada Divisi sendiri ...
sebagai pertimbangan bapak/ibu legal kami teridiri dari bagian Pembebasan, Perijinan, dan Hukum (corporate)
sementara ini Ybs, membawahi pembebasan saja ... mungkin kedepannya akan semua dibawahnya ...
issue ini sangat mengganggu kami ... mohon kiranya bantuannya bapak/ ibu
terima kasih atas sharing dan masukannya
Hi semuanya,
ikutan comment dikit ya,
Menurut saya jika YBS itu Notaris yg sudah memiliki SK
praktek NOTARIS maka YBS dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan KODE ETIK PJN (PERATURAN JABATAN NOTARIS)oleh
lembaga hukum yang berwenang (Pengadilan Negeri)
DIMANA SK-nya DAPAT DICABUT sehingga YBS tidak berhak
praktek sbg NOTARIS & INI (Ikatan Notaris Indonesia)
pasti akan memberikan teguran/pembinaan ke YBS.
Akan tetapi apabila YBS baru CN (Candidate Notaris/
Notaris yang belum punya SK Praktek) maka tidak ada
yang salah & beresiko atas pengangkatan YBS sbg
karyawan baik swasta maupun PNS.
DEMIKIAN MUNGKIN ADA YG MAU KASIH TAMBAHAN...???
Salam,
Sudartono
--- Karya Kaban < karya.kaban@barablu.com > wrote:
> Rekan Ade yang baik,
> Kalau menurut saya tidak ada yang salah kan jika ada
> seorang notaris yang kemudian bekerja menjadi
> karyawan selama ybs tidak memiliki usaha lain yang
> bisa menimbulkan conflict of interest bagi
> perusahaan.
> Saya kira sama saja dengan beberapa perusahaan yang
> mengangkat pensiunan perwira TNI ataupun Polri
> menjadi kepala security di perusahaan. Saya juga
> pernah melihat ada perusahaan yang menganggat HRD
> managernya dari bekas kepala sekolah, ada juga yang
> saya tahu HRD managernya bekas Dosen dsb, saya juga
> pernah melihat adanya perusahaan yang mengangkat
> finance directornya dari bekas salah seorang pejabat
> dari perusahaan negara, hanya saja orang tersebut
> sudad mengundurkan diri dari PNS.
> Jadi saya Kira sih disini yang mempengaruhi ¨¢dalah
> kompetensi si karyawan dan yang penting tidak
> terjadi conflicto of interest yang bisa mempengaruhi
> pekerjaan, misalnya dia jadi ass legal peruahaan
> tapi dia memiliki usaha notaris di luar sementara
> kerjaan dia sehari2 berhubungan jugad engan
> pegurusan ijin perusahaan atau pembuatan akte2
> perusahaan misalnya.
> Monggo buat yang lain yang akan menambahkan...
> thanks
>
> Karya Bakti Kaban
ikutan comment dikit ya,
Menurut saya jika YBS itu Notaris yg sudah memiliki SK
praktek NOTARIS maka YBS dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan KODE ETIK PJN (PERATURAN JABATAN NOTARIS)oleh
lembaga hukum yang berwenang (Pengadilan Negeri)
DIMANA SK-nya DAPAT DICABUT sehingga YBS tidak berhak
praktek sbg NOTARIS & INI (Ikatan Notaris Indonesia)
pasti akan memberikan teguran/pembinaan ke YBS.
Akan tetapi apabila YBS baru CN (Candidate Notaris/
Notaris yang belum punya SK Praktek) maka tidak ada
yang salah & beresiko atas pengangkatan YBS sbg
karyawan baik swasta maupun PNS.
DEMIKIAN MUNGKIN ADA YG MAU KASIH TAMBAHAN...?
Salam,
Sudartono
--- Karya Kaban <
> Rekan Ade yang baik,
> Kalau menurut saya tidak ada yang salah kan jika ada
> seorang notaris yang kemudian bekerja menjadi
> karyawan selama ybs tidak memiliki usaha lain yang
> bisa menimbulkan conflict of interest bagi
> perusahaan.
> Saya kira sama saja dengan beberapa perusahaan yang
> mengangkat pensiunan perwira TNI ataupun Polri
> menjadi kepala security di perusahaan. Saya juga
> pernah melihat ada perusahaan yang menganggat HRD
> managernya dari bekas kepala sekolah, ada juga yang
> saya tahu HRD managernya bekas Dosen dsb, saya juga
> pernah melihat adanya perusahaan yang mengangkat
> finance directornya dari bekas salah seorang pejabat
> dari perusahaan negara, hanya saja orang tersebut
> sudad mengundurkan diri dari PNS.
> Jadi saya Kira sih disini yang mempengaruhi ¨¢dalah
> kompetensi si karyawan dan yang penting tidak
> terjadi conflicto of interest yang bisa mempengaruhi
> pekerjaan, misalnya dia jadi ass legal peruahaan
> tapi dia memiliki usaha notaris di luar sementara
> kerjaan dia sehari2 berhubungan jugad engan
> pegurusan ijin perusahaan atau pembuatan akte2
> perusahaan misalnya.
> Monggo buat yang lain yang akan menambahkan.
> thanks
>
> Karya Bakti Kaban
Ikuti HRD Forum Mini Workshop "RUMUS SUNDULAN 'DS' DKI 2009"
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
, 31 Januari 2009, hanya Rp.350.000,-
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment