Thursday, January 22, 2009

Re: [Hukum-Online] Diskusi tentang Perjanjian Kuasa

ini agak susah

menurut pendapat pribadi 

jw:

1. bersifat keduanya

2. boleh2 saja (ham)

3. mengatur: keduanya masih hidup, memaksa: salah satunya md

secara etika (hati), kalo masih punya (hati), wajib ada pemberitahuan jika suatu kuasa mau di putus, maka dari pada itu wajib hati2


--- On Tue, 1/20/09, Herry Suherman <herry@car.co.id> wrote:
From: Herry Suherman <herry@car.co.id>
Subject: [Hukum-Online] Diskusi tentang Perjanjian Kuasa
To: Hukum-Online@yahoogroups.com, advokat-indonesia@googlegroups.com
Date: Tuesday, January 20, 2009, 2:14 AM

************ ********* ** Your mail has been scanned by InterScan. PT. AJ Central Asia Raya 01/20/09 14:15:27 ***********- ********* **

Dear Milis HOL,

 

Mohon pencerahannya, tentang Surat Kuasa;

 

Dalam pasal 1813 KUHPdt disebutkan, sbb : "Pemberian Kuasa berakhir dengan ditariknya kembali kuasanya si Kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si Kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa; dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa".

 

Pertanyaannya, :

 

  1. Dalam teori hukum, apakah pasal ini bersifat Aanvullen (mengatur) ? atau Dwingen (memaksa) ?

 

  1. Lepas dari adanya azas kebebasan berkontrak), apakah dibenarkan jika para pihak mengesampingkan pasal 1813 KUHPdt tsb ?

 

  1. Apa ciri-ciri dan bagaimana membedakan pasal yang bersifat aanvullen dengan pasal yang dwingen ?

 

Ada yang bisa membantu ? Matur nuwun

HSh

 

 

 

 


__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google