Dear ibu emy,
Pasal 79 Ayat 2.c
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
Menurut pendapat saya, kalau melihat pasal diatas seorang pekerja baru mendapatkan hak cutinya setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Artinya hak cuti tersebut baru akan timbul setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus lebih satu hari.
Untuk contoh ilustrasi dibawah sah-sah saja kalau perusahaan tidak memberikan hak cuti tersebut. Tetapi mungkin dengan alasan kemanusiaan perusahaan dapat memberikan kebijakan dengan memberikan hak cuti ybs dalam bentuk uang, tetapi jangan lupa menyampaikan kepada pekerja tsb bahwa hal tersebut adalah kebijakan bukan hak sehingga hal itu tidak menjadi parameter dikemudian hari & menjadi tuntutan. Bila perlu perlihatkan pasal diatas.
Mohon dikoreksi bila salah, atau ada rekan lain yang menambahkan.
Terima kasih
Regards,
![]()
Eko Handoko Siahaan
HRD Internal Audit
PT. JAYA SAKTI MANDIRI UNGGUL
Jl. Daan Mogot Km 12 No 9, Cengkareng
Jakarta Barat, Indonesia
Office. 62-21-6196333 (hunting)
Fax . 62-21-6193238
Mobile. 0813-14514145
Website. www.sigap.co.
From: Diskusi-HRD@
Sent: Friday, January 23, 2009 8:42 AM
To: Diskusi-HRD@
Subject: [Diskusi HRD Forum] CUTI UNTUK KARYAWAN KONTRAK
Dear Rekan HRD...
Seperti yang kita ketahui bahwa karyawan muncul hak cuti setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. .. Apakah hal ini juga berlaku untuk karyawan kontrak selama 1 tahun atau lebih ?
Illustrasi : Jika karyawan kontrak hanya 12 bulan (1 tahun) dan tidak diperpanjang, saat selesai masa kontrak, apakah perusahaan berkewajiban untuk membayarkan cutinya juga mengingat ybs telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. ..
Mohon pencerahannya. . Thanks before
Regards,
EmY
PT.Kaldu Sari Nabati Indonesia
Bandung - Indonesia
phone : 0818620620
08882197328
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru Akhirnya datang juga!
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment