Thursday, January 22, 2009

[Hukum-Online] Bagi pengusaha jasa telematika turun dari 4.5% jadi 2% per 1 Jan 2009

Informasi penting bagi teman teman yang memberikan jasa dibidang telematika... termasuk jasa perbaikan, jasa maintenance ... jada yang ada kaitannya dengan software komputer diturunkan dari 4.5% menjadi 2%...

semoga bermanfaat ... kalau di edisi cetak ada tabelnya lengkap untuk 23 sektor jasa lainnya

salam, rr - apwkomitel

Jumat, 23/01/2009 00:00 WIB
Tarif PPh jasa lain jadi 2%
Tanpa NPWP, tarif pemotongan kena 100%
oleh :
JAKARTA: Pemerintah menetapkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh)
pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima pelaku
usaha atas 27 jenis jasa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2008 No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain.

Perhitungan pemotongan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan
tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai. "Peraturan Menteri
Keuangan ini berlaku 1 Januari 2009," jelas peraturan yang diterima
Bisnis, kemarin.

PPh pasal 23 merupakan PPh atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal
dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang
telah dipotong PPh pasal 21.

Secara umum, penetapan tarif 2% ini menunjukkan adanya penurunan
dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Dari ke-27 jasa tersebut,
kenaikan tarif 0,5% terjadi pada empat jasa yaitu jasa penyediaan
tempat, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan, dan jasa katering.
(Lihat grafis)

Dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan itu ditekankan bagi penerima imbalan
yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), besarnya tarif
pemotongan menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang ditetapkan
sebesar 2%.

"Kalau tidak punya NPWP ya salah sendiri jadi kena tarif lebih tinggi
100% dan bersifat final karena tidak dapat dikreditkan," kata pengamat
pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo
kepada Bisnis, kemarin.

Dia menilai semangat penetapan jasa lain dalam PMK tersebut pada
dasarnya positif. Jika terdapat jasa yang belum tercantum dalam
peraturan tersebut pengenaan PPh-nya akan dikenakan pada saat
perhitungan kewajiban PPh terutang pada akhir tahun.

Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya
Indonesia, mengatakan penurunan tarif ini sedikit meringankan beban
perusahaan yang bergerak dalam jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing
itu.

"Itu pasti berdampak buat kami. Apalagi untuk perusahaan yang memasok cukup banyak tenaga kerja," ujarnya.

Penetapan objek

Namun, masalah utama bagi industri tersebut adalah kesimpangsiuran yang
menjadi objek pengenaan PPh Pasal 23 tersebut. Sebagian kantor pajak,
menurut Winarso, memungut pajak dari keseluruhan pembayaran, termasuk
gaji tenaga kerja, yang diterima perusahaan penyedia tenaga outsourcing
dari perusahaan pengguna jasa.

"Padahal seharusnya pungutan PPh Pasal 23 hanya dikenakan untuk fee
yang kami terima, tidak termasuk gaji tenaga kerja yang kami pasok,"
katanya.

Dia juga menilai sosialisasi penetapan tarif PPh Pasal 23 itu masih kurang.

Adhi Lukman, Ketua bidang Kerja Sama dan Advokasi Gabungan Pengusaha
Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, optimistis penurunan pajak PPh
jasa maklon (subkontrak) dari 3% menjadi 2% akan meningkatkan order
pemilik merek kepada kalangan industri di dalam negeri.

"Sekarang ini globalisasi sangat mungkin untuk pemegang merek
memproduksi di mana saja, tidak terbatas satu industri. Jika PPh jasa
maklon turun, itu bisa menjadi stimulus sehingga berprospek
meningkatnya order pemilik merek kepada industri lokal."

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Trisnadi Yulrisman mengatakan PPh 23 ini berdampak untuk perdagangan di luar bursa.

Selama ini, surat berharga di luar bursa adalah surat utang negara.
"Tapi saya akan pelajari PMK ini. Yang jelas yang saya tunggu adalah
juklak PP tentang PPh bunga dan diskonto obligasi."

Ketua Asosiasi Penunjang Operasi Migas Bambang Purwohadi menyambut baik
penurunan tarif PPh menjadi 2% karena sudah sesuai dengan level yang
diharapkan industri. Dengan berkurangnya beban pajak, diharapkan
perusahaan jasa penunjang dan jasa pengeboran migas, bisa memiliki
keleluasaan meraih untung di tengah harga minyak mentah yang melemah.

"Ini buffer dan agak menolong karena ditakutkan kontrak berkurang
setelah harga minyak anjlok," tuturnya. (aprilian.hermawan@bisnis.co.id)

Reportase: 15/21/Rudi Ariffianto/Pudji Lestari/Arif Pitoyo/Yeni H Simanjuntak/Linda T. Silitonga

Oleh Aprilian Hermawan

Bisnis Indonesia
bisnis.com
URL : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id99319.html

© Copyright 1996-2009 PT Jurnalindo Aksara Grafika
Cetak | Tutup Window
---
ref: http://www.micronics.info http://www.java-cafe.net http://www.apwkomitel.org
---

__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.

Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Save the planet.

Your resources to go green.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.

__,_._,___

No comments:

Google