satu2 lagi yaa...
kalau 3 kali kontrak diperpanjang terus tanpa ada jeda, apakah bisa dibilang status karyawan tersebut sudah sebagai karyawan tetap dan mendapatkan hak2nya sebagai karyawan tetap ?
-- Ya
salam
Dari: Litha <litha_hrd@marketing
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Kamis, 22 Januari, 2009 10:29:17
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak
----- Original Message -----From: Riyan PermadiSent: Monday, January 19, 2009 4:48 PMSubject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak
Bu Litha,
Saya bantu jawab satu2 ya
dimaksud pembaruan disini apa ya ?
--UU 13/2003 hanya memperbolehkan 1x perpanjangan setelah itu masih dipebolehkan 1x pembaruan. Arti pembaruan adalah hubungan kerja di'restart' dari awal.
Tolong koreksi ya pak, setelah 2 kali tanda tangan kontrak, untuk yang ketiga kalinya ( jika masih karyawan tsb masih ingin dikontrak kembali oleh company ) bunyi surat kontraknya disertakan kata Pembaruan, begitu pak ?
--Tidak harus, tapi kalau saya lebih suka memberikan NIK baru dan hal2 baru lainnya (layaknya menerima karyawan baru)
boleh dilakukan berapa kali lagi ya pak kontrak tsb.
--Pembaruan hanya boleh sekali
Kurun waktu min dan maksimum sebuah kontrak kerja itu berapa lama ya pak ?
-- Min 1 hari, max 2 thn untuk kontrak pertama dan 1 thn untuk berikutnya
jika penandatanganan kontrak sudah sampai 3 kali, berarti otomatis secara hukum, karyawan tersebut sudah menjadi karyawan tetap walaupun tidak ada surat pengangkatannya ?
--tidak, kecuali bila tidak ada jeda 1 bln antara akhir kontrak 2 dengan awal kontrak3. Yang otomatis adalah penandatanganan ke 4 atau perpanjangan ke 3 walaupun tidak ada surat pengangkatannya,
dengan demikian hak2 karywan tsb sudah sama persis seperti hak karywan tetap ?
--kalau sudah menjadi tetap, tentu saja hak2nya sama dengan karyawan tetap lainnya
kalau kejadiannya spt hal diatas ( 3 x ttd kontrak ), bisakah surat kontrak ketiganya kita revisi menjadi surat pengangkatan sebagai karyawan tetap ?
--Segala revisi kontrak yang lebih baik bagi karyawan tentu saja diperbolehkan
semoga membantu
salam
Dari: Litha <litha_hrd@marketing .co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 15 Januari, 2009 15:38:17
Topik: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak
Pak Riyan,saya tertarik untuk tanyakan, yang dimaksud pembaruan disini apa ya ? Tolong koreksi ya pak, setelah 2 kali tanda tangan kontrak, untuk yang ketiga kalinya ( jika masih karyawan tsb masih ingin dikontrak kembali oleh company ) bunyi surat kontraknya disertakan kata Pembaruan, begitu pak ? kalau iya, boleh dilakukan berapa kali lagi ya pak kontrak tsb. Kurun waktu min dan maksimum sebuah kontrak kerja itu berapa lama ya pak ?Kemudian,jika penandatanganan kontrak sudah sampai 3 kali, berarti otomatis secara hukum, karyawan tersebut sudah menjadi karyawan tetap walaupun tidak ada surat pengangkatannya ? dengan demikian hak2 karywan tsb sudah sama persis seperti hak karywan tetap ?kalau kejadiannya spt hal diatas ( 3 x ttd kontrak ), bisakah surat kontrak ketiganya kita revisi menjadi surat pengangkatan sebagai karyawan tetap ?Mohon pencerahannya juga dari rekan2 hrd lainnya, terima kasih...Regards,
Litha----- Original Message -----From: Riyan PermadiSent: Wednesday, January 07, 2009 9:50 AMSubject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Karyawan KontrakIbu Margareth,
Dari cerita ibu saya asumsikan sudah 3 kali kontrak karena ibu menyebutkan 2 kali perpanjangan. Untuk koreksi, perpanjangan hanya boleh satu kali setelah itu pembaruan itu pun hanya boleh satu kali.
Coba di cek pada perpanjangan kedua (seharusnya namanya pembaruan), apakah antara akhir kontrak ke 2 dan awal kontrak ke 3 ada jeda 1 bulan tanpa hubungan kerja?
a. Kalau tidak, maka karyawan tersebut secara hukum sudah menjadi karyawan tetap saat kontrak ke 3 dimulai.
b. Kalau ada, maka pilihan ibu hanya 2 yaitu mengangkat mereka menjadi tetap atau PHK dan ganti yang baru.
Apakah karyawan bisa protes?
Kalau kejadian a bukan hanya bisa protes, mereka bahkan berhak pesangon bila di PHK karena sudah menjadi karyawan tetap
Kalau kejadian b, bila keputusannya PHK maka tidak bisa protes namun bila keputusannya diangkat menjadi tetap maka protesnya hanya seputar mau terima pengangkatannya atau tidak.
salam
Dari: Armand <armand@logica. or.id>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Rabu, 7 Januari, 2009 09:25:58
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak
Ibu Margareth,
Mengenai perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan anda dengan karyawan kontrak tersebut, boleh dikatakan dengan menggunakan sistim PKWT "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu". Coba lihat Pasal 59 UU No. 13/2003 dan ketentuan pelaksanaannya pada Kepmenaker 100/2004 mengenai dasar penggunaan sistim perjanjian ini. Bila keadaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Kepmen tersebut maka batal demi hukum dan secara otomatis akan berubah statusnya menjadi PKWTT "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu". Namun bila sebaliknya, untuk melakukan pembaharuan, maaf bukan perpanjangan namanya silahkan ikuti Bab-II Pasal 3 pada Kepmen tersebut.
Apakah karyawan dapat protes ? Jawabannya pasti ya, terlebih bila mereka ada yang aware dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini.
Semoga dapat membantu.
------------ --------- -------
A r m a n d
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Margaretha Santoso
Sent: 07 Januari 2009 7:44
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Karyawan Kontrak
Dear friends,
Perusahaan saya adalah perusahaan pma yang awalnya hanya berjumlah 6 orang lokal dan 4 asing, selama 2 tahun ini, berkembang menjadi 50 orang. Ke 50 orang tersebut adalah karyawan kontrak dan 6 orang tersebut adalah karyawan permanen. Persoalannya semua karyawan yang dikontrak ini sudah 2 kali diperpanjang.
Menurut peraturan pemerintah, kontrak karyawan hanya diperbolehkan 2 kali, tetapi apabila perusahaan tidak bersedia mengangkat para karyawan tsb, apakah perusahaan akan dikenakan sanksi ? Dan siapa yang akan mengecek hal tersebut ?
Untuk memperpanjang kontrak tersebut (ke 3 kali), apakah ada prosedur baku yang harus dilakukan oleh perusahaan?
Apakah karyawan dapat protes?
Mohon bantuannya dari rekan-rekan.
Salam,
Margareth
Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/
Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!
__________ NOD32 3744 (20090106) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
__________ NOD32 3783 (20090121) Information __________
This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset. com
Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web
Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online
call 08788-1000-100
Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment