Saran saya laporkan saja ke pihak berwajib atau kepolisian kalau memang dia kabur, karena tindakan ybs sudah masuk dalam kategori hukum pidana, nanti beliau akan dibuat DPO dan akan dicari oleh yang berwajib.
Kalau perjanjian bawah tangan tidak bisa dibuat menjadi Notarial tanpa persetujuan pihak satunya, jadi yang tandatangan di hadapan Notaris harus 2 belah pihak/kuasanya.
Demikian, thanks
Regards,
Ery Surandaru
Ext. 119
-----Original Message-----
From: Hukum-Online@
Sent: Thursday, January 22, 2009 10:44 AM
To: Hukum-Online@
Subject: Re: [Hukum-Online] Emang bisa sewa jaminan ?
Saya minta maaf untuk semuanya, karena saya tidak tau untuk masala
hukum. Saya sudah mentok dan saya tidak tau harus bagaimana lagi.
Orang yang minjam sudah kabur, dan utangnya tdk mau mereka bayar. Saya
arus nanggung hutang saya ini ke Bank (ada 6 bank).
Apakah dengan perjanjian di bawah tangan bisa di rubah menjadi
perjanjian di notaris??
Tolong bantu saya rekan-rekan hukum online, karena sekali lagi saya
buta hukum. Dan sekarang saya terancam keluar kerja dan psikolog saya
karena teror dari berbagai bank.
Langkah apa yang harus saya lakukan???
Sekali lagi mohon maaf, dan menunggu saran dari rekan-rekn hukum.
Thks
Heriyanto
Pada 22 Januari 2009 07:28, Ery Surandaru <ery.surandaru@
> Pak Heriyanto,
>
>
>
> Sepanjang nama di sertifikat tidak memberikan kuasa jual atau tidak ada hak
> tanggungan yang menyertai sertifikat tersebut, maka sertifikat tersebut
> tidak bisa dijadikan jaminan hutang kepada pihak lain ataupun dilakukan
> tindakan hukum termasuk menjual dsb...
>
>
>
> Thanks
>
>
>
> Regards,
>
>
>
> Ery Surandaru
>
> Ext. 119
>
>
>
> ____________
>
> From: Hukum-Online@
> Behalf Of Heriyanto Oetama
> Sent: Wednesday, January 21, 2009 3:23 PM
> To: Hukum-Online@
> Subject: Re: [Hukum-Online] Emang bisa sewa jaminan ?
>
>
>
> saya ada jaminab sertifikat di daerah subang. Kalau mu saya kasih
> pinjam, tetpi bukan atas nama saya. Saya ngasih pinjam uang kpd org
> subang dengn jaminan sertifikat. Tetapi mereka tdk bisa balikin dana
> say. Sekarang saya mau jual saja atau dijaminkan kepada siapa yang
> bisa. Agar saya bisa membayar hutng saya ke Bank. Jika ada yang mau
> dan bisa, silahkan hub saya di 081388473233 atau di
> heriyanto@herlantra
> Thks
>
> Pada 22 Januari 2009 04:35, Jeki <jeki@kalamedik.
>>
>> Dear,
>>
>> Saya baca email di bawah dr suatu milist. Memang bisa ya menyewakan
>> jaminanan ? hehehe
>>
>> JK
>> ____________
>> Temans...
>>
>> Butuh bantuannya secepatnya apakah ada di antara teman2 yang bisa
>> menyewakan
>> jaminan untuk di pakai meminjam uang di bank ? mohon infonya.
>>
>> butuh cepat
>>
>>
>> terima kasih
>>
>
> --
> Hormat saya,
>
> Heriyanto A Oetama, S.E
> Director - herlantrading
> Mobile:081388473233
> http://herlantradin
>
>
--
Hormat saya,
Heriyanto A Oetama, S.E
Director - herlantrading
Mobile:081388473233
http://herlantradin
------------
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@
Salam Hukum Online
============
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
============
Health & Spiritual
http://healthconsul
http://light-
http://spiritualisi
http://healingmedic
============
Hobby & Fun
http://dragonfish-
http://goldfish-
http://cat-owner.
http://homeperfumes
============
Compensation & Benefit
http://compensation
http://salarysurvey
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
============
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBi
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
============
General
http://georgewalker
http://osamabinlade
http://lindsaylohan
============
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment