Pak Ryan,
Mohon dibantu infonya tentang dasar hukumnya perbandingan
jumlah hari kerja dlm sebulan (21 hari utk 5 HK seminggu
dan 25 hari utk 6 HK seminggu), apakah ada ketetapannya ya
Pak?
Tks
BJ
On Sun, 23 Nov 2008 22:23:02 -0800 (PST)
Riyan Permadi <riyanpermadi@
> Bu Yanti,
>
> saya coba bantu ya
>
> 1. Uang pisah
>
> 2. Uang pisah besarnya diatur oleh perusahaan, jadi
>berapapun yang ibu tulis asal sesuai dengan PP/PKB
>perusahaan ibu pasti betul. Besarnya pun tidak bergantung
>kepada pesangon, lama kerja dsb, namun umumnya perusahaan
>memakai model lama kerja. Kalau di perusahaan saya di
>bawah 3 tahun belum dapat uang pisah.
>
> 3. Pembagi cuti bukan 30 hari melainkan 21 untuk 5 hari
>kerja atau 25 untuk 6 hari kerja.
>
> 4. Kalau tempat keluar sudah sama dengan dengan tempat
>rekrut maka tidak perlu lagi memberikan penggantian
>pulang (bukan ongkos pulang). Penggantian perumahan &
>pengobatan (yg 15%) tidak wajib diberikan.
>
> Kecuali yang no 3, saya rasa perusahaan ibu telah
>memberikan lebih baik dari peraturan.
>
>
>
>
> ____________
> Dari: yanti mulyanti <nthingrasya@
> Kepada: diskusi-HRD@
> Terkirim: Senin, 24 November, 2008 08:31:21
> Topik: [Diskusi HRD Forum] Karyawan pengunduran diri
>
>
>
>
> Dear all...
>
> Rekan-rekan semua yang saya hormati,
> saya mau tanya beberapa hal berikut ini:
> 1. istilah yang tepat bagi karyawan yang mengundurkan
>diri apa ya (uang jasa ato uang pisah)
> 2. apakah perhitungan uang pisah seperti ini:
> misal karyawan yang mau mengundurkan diri bekerja
>mencapai 3 thn lebih 2 bln
> perhitungannya adalah:
> uang pesangon
> gaji pokok x 4 = Rp. 2.000.000 x 4 = Rp. 8.000.000
> Uang penghargaan kerja
> Gaji pokok x 2 = Rp. 2.000.000 x 2 =Rp. 4.000.0000
> 15% dari 12.000.000 (8.000.000 + 4.000.000,-) =
>1.800.000,-
> jadi uang pisah yang akan diterima adalah Rp.
>1.800.000
>
> 3. selain uang pisah/uang jasa sisa cuti yang belum
>gugur adalah
> gaji pokok : 30 hari = 2.000.000 : 30 = 66.666 x 5=
>333.330
>
> 4. kebetulan karyawan yang mau mengundurkan diri asli
>dari jakarta (informasi: dikantor kami tidak pernah
>memberikan ongkos pulang dan penggantian perumahan,
>pengobatan 15%.
>
> hal itu yang bisa kantor kami berikan kepada karyawan
>yang mengundurkan diri yang sudah mencapai masa kerja
>minimal 3 tahun.
>
> apakah apabila kantor kami hanya memberikan hal-hal
>tersebut diatas masih belum memenuhi UU No. 13 thn 2003
>(bagi karyawan yang mengundurkan diri)
>
> mohon masukannya bagi rekan2 semua
>
>
> terima kasih
>
> ____________
> Pamer gaya dengan skin baru yang keren.
> Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang!
>
>
> ____________
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil
>orang lain!
> http://mail.
------------
Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 31 Desember 2008
------------
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment