Dear Pak Kemal,
Menindaklanjuti statement Bapak dibawah, apakah itu berarti penggunaan hak cuti tersebut juga tidak dapat diatur (karena kalau diatur akan melanggar hak orang). Jikalau tidak diatur, boleh dong semua karyawan ambil cuti pada hari yang sama. Kalau begini bisa tutup toko nih J.
Jikalau ternyata penggunaan hak cuti itu dapat diatur, maka boleh dong diatur seperti aturan dalam block leave tersebut.
Sekali lagi pak, mohon pencerahannya.
From:
Sent: 25 Nopember 2008 12:15
To:
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Karena istirahat tahunan merupakan hak pekerja maka diambil tidaknya hak tsb merupakan hak pekerja. Tidak ada pihak yang berhak memaksa pekerja menggunakan haknya tsb.
From:
Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:51 AM
To:
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Pak Kemal,
Apakah ini berarti perusahaan tidak dapat mengatur penggunaan hak tersebut? Mohon informasi.
From:
Sent: 24 Nopember 2008 22:02
To:
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Saya melihat ini sebagai praktek umum di bank-2. Dasar hukumnya tidak ada.
Yang saya ingin sampaikan dengan mengangkat masalah ini adalah bahwa istirahat tahunan adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU. Tetapi, adalah pekerja yang berhak menentukan apakah ia akan menggunakan haknya dan berapa lama ia akan menggunakannya. Tidak ada pihak yang dapat memaksa siapapun menggunakan haknya.
Kalau ada pekerja yang sama sekali tidak pernah mau menggunakan istirahat tahunannya sah-2 saja dan tidak ada yang anah akan hal ini.
From:
Sent: Saturday, November 22, 2008 10:17 PM
To:
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Pak Kemal,
Bolehkah diinformasikan kepada kami darimana peraturan tersebut diambil. Tentu kami sangat berterimakasih atas infomasi yang bapak sampaikan.
Wassalam.
------------
A r m a n d
From:
Sent: 22 Nopember 2008 12:41
To:
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Block leave adalah suatu ketentuan dimana pekerja wajib mengambil istirahat tahunan minimal 5-6 hari dalam suatu pengambilan dalam satu tahun dan setiap tahun pekerja wajib mengambilnya.
From:
Sent: Saturday, November 22, 2008 4:49 AM
To:
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
Rekan Kemal dan di bank,
Tolong jelaskan block leave itu apa dan acuan ke peraturan ketenagakerjaan ke pasal apa?
Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201
--- On Tue, 11/18/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.
Subject: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
To: Diskusi-HRD@
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:23 AM
Bagi yang bekerja
di bank tentu mengetahui adanya ketentuan ttg block leave. Apakah ini
diperbolehkan?
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment