Monday, November 24, 2008

Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

Rekan HRDF's,

Maaf saya tidak setuju dengan pendapat Pak Kemal perihal hak cuti tahunan.

Pada waktu seseorang sepakat untuk bergabung dengan suatu perusahaan ia biasanya juga mengikatkan diri pada "terms dan conditions of employment" (syarat kerja). Salah satu syarat kerjanya adalah perihal cuti tahunan yang biasanya berisi berapa hari cuti tahunannya, kapan hak itu timbul, syarat pengambilan cuti, syarat gugurnya cuti, aturan apabila cuti tersebut dipecah, kewajiban kembali bekerja dan sanksi bila tidak kembali bekerja tepat waktu.

Dengan keadaan itu maka kedua belah pihak setuju untuk sejumlah pembatasan dan tidak semata-mata kebebasan yang tidak boleh diganggugugat. Saya berpendapat bahwa cuti tahunan adalah hak bersyarat.

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata


--- On Tue, 11/25/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 25, 2008, 12:14 PM

Karena istirahat tahunan merupakan hak pekerja maka diambil tidaknya hak tsb merupakan hak pekerja. Tidak ada pihak yang berhak memaksa pekerja menggunakan haknya tsb.

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Sudirman Naibaho
Sent: Tuesday, November 25, 2008 9:51 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

 

 

Pak Kemal,

Apakah ini berarti perusahaan tidak dapat mengatur penggunaan hak tersebut? Mohon informasi.


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 24 Nopember 2008 22:02
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

 

Saya  melihat ini sebagai praktek umum di bank-2. Dasar hukumnya tidak ada.

Yang saya ingin sampaikan dengan mengangkat masalah ini adalah bahwa istirahat tahunan adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU. Tetapi, adalah pekerja yang berhak menentukan apakah ia akan menggunakan haknya dan berapa lama ia akan menggunakannya. Tidak ada pihak yang dapat memaksa siapapun menggunakan haknya.

Kalau ada pekerja yang sama sekali tidak pernah mau menggunakan istirahat tahunannya sah-2 saja dan tidak ada yang anah akan hal ini.

 

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Armand
Sent: Saturday, November 22, 2008 10:17 PM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

 

Pak Kemal,

 

Bolehkah diinformasikan kepada kami darimana peraturan tersebut diambil. Tentu kami sangat berterimakasih atas infomasi yang bapak sampaikan.

 

Wassalam.

 

----------------------------

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 22 Nopember 2008 12:41
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

 

Block leave adalah suatu ketentuan dimana pekerja wajib mengambil istirahat tahunan minimal 5-6 hari dalam suatu pengambilan dalam satu tahun dan setiap tahun pekerja wajib mengambilnya.

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: Saturday, November 22, 2008 4:49 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Block Leave

 

Rekan Kemal dan di bank,

Tolong jelaskan block leave itu apa dan acuan ke peraturan ketenagakerjaan ke pasal apa?

Regards/Salam,

Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Tue, 11/18/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Block Leave
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, November 18, 2008, 11:23 AM

Bagi yang bekerja
di bank tentu mengetahui adanya ketentuan ttg block leave. Apakah ini
diperbolehkan?

 

 

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Learn to go green.

Save energy. Save the planet.

.

__,_._,___

No comments:

Google