************ |
Sejauh yang saya tahu :
- Pemblokiran tanah dapat dilakukan jika kita dapat memperlihatkan ‘hubungan kepentingan’ antara pemblokir dengan pemilik tanah. Misalnya dengan memperlihatkan hubungan hutang piutang yang bermasalah, dll. Tapi di beberapa BP Nada ditemukan pemohon pemblokiran tanah t
ida k melampirkan/memperlihatkan hubungan kepentingannya atas tanah/pemilik tanah tersebut, dan dilayani oleh BPNnya. (ini bisa berpotensi masalah baru, karena siapa saja bisa melakukan permohonan blokir); T ida k harus melalui Notaris/PPAT. Secara teori tida k ada biaya untuk permohonan pemblokiran, tapi di beberapa BPN ada dibebankan biaya rp 25 ribu/sertifikat; - Masa berlakunya blokir, adalah 30 hari terhitung sejak d
ida ftarkan (diterimanya pemblokiran)surat . Tapi di beberapa BPN sering d ida pati, BPN akan meminta pencabutan blokir dari si Pemohon Blokir, pada saat ada peristiwa hukum atas tanah tersebut setelah masa blokir berakhir; Dalam hal ini, maka biasanya pemohon pemblokiran tanah akan menyusulkan dengan gugatan perdata dengan permohonan sita jaminan ke PN. - Pemilik tanah bisa mengajukan
keberatan kepada Kepala BPN dengan menyampaikan alasan2 dan dasar2nya dan permohonan pencabutan pemblokiran;surat - idem dengan butir 3.
CMIIW.
HSh
From:
Sent: Monday, October 06, 2008 12:47
To:
Subject: [Hukum-Online] BLOKIR TANAH
Mohon masukan dari para pakar disini:
Bagaimana cara untuk:
1. Pengajuan untuk blokir tanah Ke BPN seperti email dibawah. apakah harus lewat PPAT atau bisa secara individu. berapa biayanya? apakah siapa saja boleh memblokirnya?
2. Apakah Blokir tanah tersebut memiliki masa berlaku.
3. Bagaimana bila
4. Bagaimana caranya bila kita ingin membuka blokir tanah kita oleh orang iseng yang sudah setahun diblokir tanahnya.
terima kasih sebelum dan sesudahnya,
ibun
----- Original Message -----
From: Herman Sastra Wijaya
Sent: Fr
ida y, September 26, 2008 7:33 AMSubject: Re: [Hukum-Online] TANAH !!!!!!
Makasih banget atas informasinya.
Best regards
Herman
----- Original Message -----
From: Dwi Mardianto
Sent: Thursday, September 25, 2008 4:23 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] TANAH !!!!!!
Kalau melihat dibuatnya .. yang disebut "alas hak" ada dasar
kepemilikan hak atas tanah tersebut, berarti diperoleh dari jual beli
bapak, dan dicatat Akta Jual Belinya di Kantor Camat sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengingat notaris yang merangkap sebagai
PPAT juga masih jarang mungkin di daerah anda.
Mengenai statusnya jangan khawatir tetap sah nantinya untuk
peningkatan hak menjadi Hak Milik dan mendapatkan sertifikat dari
negara (BPN), kecuali ternyata di lokasi tanah bapak tersebut di Buku
Letter C kelurahan ternyata tanah tersebut sudah ada sertifikatnya
kepemilikan orang lain atau di BPN ternyata tanah tersebut milik orang
lain barulah bapak mendapatkan masalah.
Setelah itu bapak melalui kantor notaris dimana wilayah tanah tersebut
berada dan/atau PPAT juga bisa mendaftarkan ke BPN, kalau tempat
tinggal sederhana dan kocek pas-pas an harus mau meluangkan waktu urus
sendiri juga bisa, karena ada form-nya didan ada petunjuknya pak sana
tetapi jangan lewat calo nantimala h jadi masalah, serta
hitung-hitungannya juga biasa saja (Biasanya gede-gede gambarnya dan
gampang kok diikutinnya). Good Luck Boss.
2008/9/25 Herman Sastra Wijaya <hermansw@nidec.co.id >:
> Wah..,
> saya mau sekalian tanya nih .Ada nggak yang bisa menjelaskan tentang status
> tanah denagn"alas hak" terus gimana untuk mengurus menjadi hak surat
> milik.berapa biaya yang di kenakan di BPN.Berdasarkan % harga beli atau
> berdasarkan keputusan yang sudah di tetapkan.
> terus lagi bagaimana status jual beli tanah yang baru sampai kecamatan
> apakah secara hukum sudah kuat atau harus di tingkatkan lagi ke certifikat
> tanah.
> Terima kasih atas bantuannya.
> best regards
> Herman
>
> ----- Original Message -----
> From: Dwi Mardianto
> To: Hukum-Online@yahoogroups. com
> Sent: Thursday, September 25, 2008 12:08 PM
> Subject: Re: [Hukum-Online] TANAH !!!!!!
>
> Bung Suan
>
> Saran saya sih anda sebagai pemegang Eigendom bisa menggugat ke
> pengadilan dan sekaligus permohonan blokir di pengadilan dan BPN juga,
> kalau ada unsur korupsinya jangan lupa lapor ke KPK.
>
> Sebagai catatan semenjak UU Agraria di tahun 60-an dulu, Republik ini
> sudah tida k lagi terikat eigendom, namun sepanjang masih bisa di
> pertanggungjawabkan tentu bisa beralih menjadi Sertifikat Hak Milik,
> melalui peningkatan hak.
>
> Untuk memperoreh Hak Milik banyak jalannya sepanjang tida k
> bertentangan dengan Undang Undang,dibuatkan riwayat tanahnya kan
> bagaimana dia bisa mendapatkan hak, antara lain karena konversi dari
> eigendom yang dimiliki si Eigenaar (pemilik mutlak), tanah adat (dulu
> dikenal adatrechterlijke eigendom), jual beli bahkan karena
> Undang-Undang atau peraturan.
>
> Kalau soal eigendom bisa dicari di Permendagri No 5 Tahun 1973
> mengenai bekas hak eigendom, dan di Peraturan Pemerintah 10/1961 juga
> ada. Karena banyak Hak Milik yang lahir dari peraturan tersebut pada
> masa Pronas.
>
> Seingat saya sih Eigendom menganut kepemilikan mutlak atas tanah,
> menurut aturan Belanda yang dibawa kolonial, kemudian digantikan UU
> Agraria menganut pengaturan hak atas tanah sedangkan kepemilikan
> seluruh tanah air ini tetap dimiliki negara kesatuan republik
>. indonesia
>
> Dengan nafas pengaturan hak atas tanah ini maka Eigendomgaya
> Feodalisme orang Belanda diharapkan hilang dari Republik, Indonesia
> dan UU Agraria sangat cocok untuk masa kini dilihat dari begitu
> mudahnya Strata Title dapat di serap bahkan sebelum peraturan rumah
> susun ada. Dan sudah barang tentu tida k akan sempurnabikin Indonesia
> undang-undang jika belum banyaknya konflik yang dibuat UU. Karena
> konflik menjadi wadah empuk bagi korupsi dan pemerasan.
>
> Bukan saja mendapatkan hak tetapi yang berlaku bagi hukum diIndonesia
> Hak atas tanah yang dimiliki warga negara bisa saja hilang dengan
> sendirinya apabila ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai
> negara yang berdaulat tentu tida k diatur oleh Hukum DenHag atau negara
> lainnya, jadi yang bisa memiliki hak tersebut hanyalah warga negara
>Indonesia dan berlaku ketentuan Republik, sebagai padanan Indonesia
> meskipun UU Penanaman Modal Asing sangat Kapitalis masih tida k
> perkenankan Hak Milik atas Tanah oleh warga negara asing.
>
> Tetapi jangan lupa UU Agraria menghormati hukum adat yang hidup secara
> nyata di masyarakat sehingga bukan tida k mungkin pada akhirnya
> Eigendom yang dibuat pada masa penjajahan telah melanggar hak adat
> suatu kelompok yang hidup di wilayah tersebut. Demikian juga pada masa
> kemerdekaan, tanah adat banyak yang diperkosa oleh penguasa dan
> pengusaha dengan berbagai cara dan peraturan yang dibuat.
>
> Sehingga jangankan sebida ng tanah di Salemba, saya pernah melihat
> suatu Eigendom bisa seluas dua wilayah kecamatan di Jakarta Barat yang
> pada akhirnya bertabrakan wilayahnya dengan nomor Eigendom lainnya,
> jika saja eigendom tersebut benar adanya dan dikabulkan sudah barang
> tentu banyak konflik yang bakalan terjadi karena telah banyak yang
> memiliki HGU, HGB maupun HM. Untuk yang terakhir Hak Milik (HM) adalah
> suatu bukti yang paling sempurna atas tanah, sedangkan HGU dan HGB
> kalau masanya habis tinggal tunggu di perpanjang atau kembalikan ke
> semula, atau digugat orang atau peningkatan hak menjadi Hak Milik.
>
> Menurut saya sih selain Eigendom produk KUHPerdata/BW sebagai hak
> mutlak pribadi, tanah adat juga menganut eigendom tetapi kepemilikan
> mutlak dari kelompok yaitu adat diperkuat dengan perlindungan UU
> Agraria, bisa saja dua-duanya sah tetapi ternyata ada yang lebih syah
> lagi di atasnya tinggal pembuktiannya saja mana yang lebih kuat.
> "Kalau di pengadilan ya tinggal duitnya aja yang kuat" :(
>
> 2008/9/24 Suan Pandiangan <pandiangansuan@yahoo.com >:
>> Thks Bro ! apa dasar timbulnyaSHM , HGB , danlainnya ; itu ? surat
>> semuakan
>> harus ada dasarnya atau asal usul tanah...? seandainya saya memegang kan
>> Eigendom ,, ; ternyata ; timbulakte jual beli yg asalnya garapan surat
>> dan timbul SHM atau HGB , apakah yang akan saya lakukan ; contoh kasus
>> tanah
>> yg disalembah dari akate juala beli jadi HGB , sedangkan Eigendom itu sah
>> didunia Internasional bahkan datanya ada di DENHAG ! yg secara hukum syah
>> kepemilikan ..! apa yg harus saya lakukan ! bagaimana suatu negara dapat
>> menjadi penguasa daera atau lahan ; seanadainya ada Eigendomnya ; mohon
>> pencerahannya ...?
>> Thks
>> SP.
>>
>> ----- Original Message ----
>> From: aditya mashabim <mashabim_2816@yahoo.com >
>> To: Hukum-Online@yahoogroups. com
>> Sent: Tuesday, September 23, 2008 10:09:38 AM
>> Subject: Re: [Hukum-Online] TANAH !!!!!!
>>
>> Dear Bro,
>>
>> Hukum Tanah sifatnya Perdata-Kebendaan, dan belum tentu sama bentuk
>> penyebutan/pengakua n/cara penerapan dengan hukum pertanahan negara2 lain
>> (internasional) , jadi dapat dikatakan pengakuan secara internasional
>> terhadap hak pertanahan tiap-tiap negara hanya berlaku Formal di negaranya
>> sendiri.
>>
>> mengenai: (i) Eigendom adalah bentuk hak milik saat masih Hindia Belanda
>> dulu,jadi skrg telah di konversi ke HM, (ii) HM, HGB dan HGU adalah bentuk
>> formal aturan agrariasaat ini berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 Indonesia
>> tentang UUPA, (iii) Girik bukanlah bukti kepemilikan atas suatu lahan,
>> namun
>> merupakan bukti pembayaran (pajak) kepada pemerintah, dan merupakan bukti
>> jelas pihak yang menggarap suatu lahan adat, (iv) Hak Pakai ialah hak
>> menikmati/menggunak an hasil dari tanah yang dikuasai Negara atau org
>> lain.
>>
>> semoga dapat menjadi tambahan referensi ya bro.
>>
>> regard
>>
>> AM
>>
>> --- On Sun, 9/21/08, Suan Pandiangan <pandiangansuan@ yahoo.com> wrote:
>>
>> From: Suan Pandiangan <pandiangansuan@ yahoo.com>
>> Subject: [Hukum-Online] TANAH !!!!!!
>> To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
>> Date: Sunday, September 21, 2008, 3:02 AM
>>
>> Saya bertanya kepada rekan rekan semilist hukum ini ! apa jenjang atau
>> sistimasitanah yang benar dan diakui oleh Internasional dan Negara surat
>> ,
>> Eigendom ---- Girik ------SHM -----HGB ------Hak Pakai ---HGU .......mohon
>> kejelasannya ...?
>> Suan
>>
>>
>>
>>
>
>
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Arsip milis ini dapat dilihat pada blog Hukum Online di
http://hukum-online.blogspot.com
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda. Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam Hukum Online
==================================================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
Gunakan Untuk Kepentingan Anda
==================================================
Health & Spiritual
http://healthconsultancy.blogspot.com/
http://light-energy.blogspot.com/
http://spiritualisindonesia.blogspot.com/
http://healingmedication.blogspot.com/
==================================================
Hobby & Fun
http://dragonfish-arowana.blogspot.com/
http://goldfish-world.blogspot.com/
http://cat-owner.blogspot.com/
http://homeperfumes.blogspot.com/
==================================================
Compensation & Benefit
http://compensationbenefithandbook.blogspot.com/
http://salarysurvey-indonesia.blogspot.com/
Informatif & Bermanfaat bagi HRD
==================================================
Pasang iklan bisnis anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Pusat Iklan baris & Bisnis Populer Indonesia
GRATIS !! GRATIS !!
==================================================
General
http://georgewalkerbushfile.blogspot.com/
http://osamabinladenstory.blogspot.com/
http://lindsaylohanpages.blogspot.com/
==================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment