Tuesday, October 7, 2008

Bls: [Diskusi HRD Forum] PT Jamsostek tidak sah menyelenggarakan program jamsostek?

Terima kasih pak Sinurat atas penjelasannya.

Sebetulnya saya juga sudah lihat Putusan lengkapnya namun karena panjangnya sekitar 270-an halaman saya hanya sempat baca bagian 'mengadili'saja (2-3 halaman terakhir)

Kalau begitu, apakah artinya sampai 19 Oktober 2009, PT Jamsostek harus sudah dibentuk oleh UU supaya dapat melanjutkan program ini?

Salam

----- Pesan Asli ----
Dari: jack sinurat <suryanto.sinurat@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 7 Oktober, 2008 11:59:46
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] PT Jamsostek tidak sah menyelenggarakan program jamsostek?

Dear Pak Riyan,

Sepengetahuan saya konteks Putusan MK tentang UU No. 40 Tahun 2004 tidak menyangkut keabsahan Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara yang sudah ada sebelum UU No. 40 Tahun 2004.  Putusan MK tersebut memang menyatakan  Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 40 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun kita perlu melihat secara utuh point-point pertimbangan hukum majelis MK dalam mengambil putusan tersebut, yang dapat diringkas sebagai berikut:

 Mengabulkan untuk sebagian:

1.      Permohonan pengujian terhadap Pasal 5 ayat (3) dikabulkan dengan pertimbangan hukum bahwa apabila keberadaan Pasal 5 ayat (3) tersebut dipertahankan akan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, karena materinya sudah tertampung dalam Pasal 52.

2.      Pasal 5 ayat (2) walaupun tidak dimohonkan dalam petitum namun ayat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari ayat (3) sehingga jika dipertahankan juga akan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sangat berpeluang menimbulkan multi intepretasi, karena terdapat rumusan yang saling bertentangan dengan ayat lain yang bermuara pada ketidakpastian hukum, karena itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

3.      Permohonan pengujian terhadap Pasal 5 ayat (4) dikabulkan dengan pertimbangan hukum bahwa Pasal 5 ayat (4) menutup peluang bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk dan mengembangkan badan penyelenggaraan jaminan sosial tingkat daeraj dalam kerangka sistem jaminan sosial nasional.

 
Sehingga Putusan MK tersebut dimaksudkan jangan sampai ada multitafsir bahwa yang berwenang menyelenggarakan Jaminan Sosial hanya pemerintah pusat. Oleh karena itu pula secara tegas MK juga menolak permohonan Pasal 52  dengan dasar untuk mengisi kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum. Pasal 52 ini perlu diperhatikan sebagai dasar hukum bahwa Jamsostek tetap berlaku dan sah sepanjang belum ada penyesuaian dengan UU ini (dimana ada tenggang waktu selama 5 tahun).

 

Pasal 52

(1)          Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.             Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

b.             Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198'1 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);

c.              Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);

d.             Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);

tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(2)          Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Jadi kalau dicermati, terutama dalam Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2004, sebenarnya Putusan MK itu tidak ada hubungannya dengan keabsahan Jamsostek. Lebih ke perbaikan sistematis UU agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Jika ingin melihat secara utuh putusan MK ini, dapat diakses di www.mahkamahkonstit usi.go.id.

 

Regads,

 

Sinurat





2008/10/7 Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>:
> Rekan2,
>
> saya sertakan berita yang cukup menarik di bawah.
>
> Kalau menurut pendapat saya, hal in tidak bisa dilakukan karena walaupun PT
> Jamsostek tidak bisa memonopoli program ini, UU No 40 thn 2004 (yang
> dibatalkan sebagian oleh keputusan MK tsb) tetap mempersyaratkan bahwa
> pengelola harus dibentuk dengan UU dan saya tidak yakin bahwa badan
> pengelolaan intrenal tsb telah dibentuk oleh UU.
>
> Mohon masukan atas hal berikut.
>
> 1. Tepatkah pendapat saya diatas?
>
> 2. Apakah PT Jamsostek dibentuk oleh UU? karena saya belum menemukan UU yang
> menyatakan bahwa PT Jamsostek adalah badan penyelenggara program ini. Hal
> ini dipersulit karena website www.jamsostek. co.id sudah expired.
>
> 3. Kalau ternyata tidak ada UU pada no 2, tentu saja perusahaan tidak harus
> menggunakan PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara karena keberadaannya
> tidak sah menurut UU 40/2004 yang telah direvisi oleh putusan MK.
>
> 4. Badan penyelenggara jamsostek mana yang telah dibentuk oleh UU?
>
> Terima kasih sebelumnya
> Salam
> Riyan
>
>
> diambil dari :
> http://economy. okezone.com/ index.php/ ReadStory/ 2008/10/06/ 19/151358/ serikat-pekerja- pln-tolak- jamsostek
>
> Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek
>
> JAKARTA - Serikat Pekerja PLN (SP PLN) memutuskan menolak mengikuti program
> jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada PT Jamsostek. Sebab, seluruh
> karyawan PLN telah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini yang
> dikelola sendiri secara profesional.
>
> Selain itu, hal ini didukung perundang-undangan yang membatalkan monopoli PT
> Jamsostek sebagai pengelola program Jamsostek bagi karyawan BUMN.
>
> Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin
> (6/10/2008) menegaskan, tak ada kewajiban bagi karyawan PLN untuk mengikuti
> program jaminan sosial tenaga tenaga kerja di Jamsostek. Karena hak monopoli
> yang dipegang PT Jamsostek telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui
> keputusannya No 007/PUU-III/ 2005.
>
> Dengan alasan itu, maka Jamsostek tidak bisa memaksakan keinginannya untuk
> menarik para karyawan PLN menjadi peserta Jamsostek.
>
> "PT Jamsostek bukan lagi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan
> jaminan sosial tenaga kerja, Selain itu, pengelolaan jaminan sosial tenaga
> kerja dapat dikelola internal oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
> Langkah ini telah sesuai dengan PP No 3/1977 dan UU No 3/1992 tentang
> jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.
>
> Dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar PLN, lanjut Daryoko,
> para karyawan telah mendapat berbagai jaminan seperti jaminan hari tua,
> jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan/pengobata n, dan jaminan kematian
> sehingga langkah Jamsostek yang mendesak karyawan PLN untuk bergabung dalam
> Jamsostek dinilai sebagai langkah melanggar hukum. Karena tidak ada lagi hak
> monopoli, maka SP PLN akan melawan.
>
> "Kami akan melawan setiap langkah PT Jamsostek yang akan campur tangan
> dengan urusan karyawan PLN. Apalagi, kata Daryoko, sebagian kalangan ada
> yang menilai PT Jamsostek belum transparan dalam mengelola dana yang
> dihimpun dari para pekerja," tegasnya.
>
> Maka dalam hal ini, dia menilai, PT Jamsostek belum bisa dipercaya. Oleh
> karena itu, SP PLN menyatakan para karyawan PT PLN tetap mengikuti program
> jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola perusahaan dengan biaya lebih
> kecil 5 persen dari biaya operasional. Sedangkan di luar negeri seperti
> negara-negara maju, biaya kepegawaian bisa mencapai 10 persen.
>
> Untuk itu, dia berharap agar PT Jamsostek tidak lagi merayu PLN untuk
> bergabung di Jamsostek. Karena, langkah itu tetap akan sia-sia saja.
>
> Bahkan Daryoko menyatakan, keputusan untuk menolak Jamsostek ini sudah
> tertuang dalam surat SP PLN yang ditujukan pada Direksi PT PLN. (Tomi
> Sujatmiko/Sindo/ ade)
>
> ____________ _________ _________ __
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
>



Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"Salary Structure Based 3P Concept"
The Audit and The Validation( The Shortcut & Easy Way )
23 - 24 Oktober 2008, IS Plaza Building, Jakarta
Only Rp. 2.600.000,- / peserta
--------------------------------
Agenda Training HRD Forum
http://www.TrainingSeminar.wordpress.com/
http://www.traininghrd.co.cc/
http://www.hrdforum.co.cc/
http://www.agenda.HRD-Forum.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Ingin bergabung dalam Team Trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Best of Y! Groups

Check it out

and nominate your

group to be featured.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google