Dear Mbak Henny,
Kalau menurut saya, harus dilihat dulu PKWT-nya termasuk termasuk dalam jenis PKWT yang mana. Karena sesuai Pasal 56 ayat (2) UU.13 Th.2003, bahwa PKWT itu terbagi ke dalam 2 jenis PKWT, bunyi pasal dimaksud sbb :
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat berdasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu
Ketentuan PKWT yang didasarkan atas jangka waktu (pasal 56 ayat (2) huruf a) diatur sbb :
1. Dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
2. Dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 59 ayat (4) UU.13 Th.2003)
3. Hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 59 ayat (4) UU.13 Th.2003)
4. Total jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
Ketentuan PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu (pasal 56 ayat (2) huruf b) diatur sbb :
1. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (pasal 59 ayat (2) UU.13 Th.2003)
2. Dapat diadakan paling lama 3 (tiga) tahun (pasal 59 ayat (1) huruf b UU.13 Th.2003)
3. Hanya boleh diperbaharui 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun (pasal 59 ayat (6) UU.13 Th.2003 dan pasal 3 ayat (5) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/2004)
4. Pembaharuan PKWT dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja (pasal 59 ayat (6) UU.13 Th.2003 dan pasal 3 ayat (6) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/2004)
4. Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan (pasal 3 ayat (7) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/2004)
5. Total jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Dari 2 jenis PKWT di atas, Mbak Henny termasuk PKWT yang mana?
Kalau PKWT yang didasarkan atas jangka waktu (pasal 56 ayat (2) huruf a),
1. Setelah PKWT pertama dan perpanjangan bisa dipekerjakan dengan status Harian Lepas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pekerja harian lepas (pasal 10 Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/2004), karena dalam PKWT jenis ini tidak ada masa tenggang.
2. Setelah status Harian Lepas, buat lagi PKWT baru dengan Lamaran yang baru
3. Masalah akan terjadi pada administrasi Jamsostek
Kalau PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu (pasal 56 ayat (2) huruf b), setelah PKWT pertama paling lama 3 (tiga) tahun dan akan dilakukan pembaharuan tidak bisa dipekerjakan dengan status Harian Lepas (pasal 3 ayat (7) Kepmenakertrans No.100/MEN/IV/2004) selama masa tenggang 30 (tiga puluh) hari.
So, Mbak Henny termasuk PKWT yang mana?
Semoga membantu
Thanks,
Rgds,
NS
----- Pesan Asli ----
Dari: Yandra <yandra@telaga-
mm.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 8 Juli, 2008 17:01:16
Topik: RE: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
Dear Rekans,
Apapun namanya, tetap menyalahi KepMenakertrans Kep-100/MEN/2004 Kesepakatan Kerja Jangka Waktu Tertentu.
Sepanjang yang bersangkutan tetap menerima upah baik dihitung secara harian atau bulanan, tidak pernah terputus, maka masa kerja yang bersangkutan tetap dihitung.
Dalam kasus ini pada umumnya perusahaan kalah di tingkat PHI, jika karyawan tersebut mempermaslahkan masa kerjanya. Hati-hati jika melakukan treatment dalam jumlah karyawan banyak atau dilakukan untuk posisi penting dan atau karyawan tersebut punya pengaruh diperusahaan (pengurus SP).
Thanks,
Yandra
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of Prima
Sent: Tuesday, July 08, 2008 1:34 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
Kalo dari pengalaman saya sih, perusahaan memiliki kebijakan pada saat kontrak kedua berakhir maka dibuatkan Surat Berakhir Hubungan Kerja (BHK) yang harus ditandatangani oleh perusahaan dan karyawan diatas materai dan rangkap dua. Setelah dokumen tersebut ditandatangani selanjutnya karyawan tersebut di registrasi ulang dengan NIK yang baru dan masa kerja baru. Saya sendiri ragu apakah surat BHK tersebut sah karena jika melihat di KUH Perdata hal tersebut bertentangan dengan aturan mengenai perpanjangan kontrak kerja, tapi disisi lain kesepakatan kedua belah pihak memiliki sifat yang mengikat.
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, July 08, 2008 10:44 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Perpanjangan Kontrak
Rekan HR,
Salam kenal dari saya yang baru aja bergabung dgn milis ini.
Saya ada pertanyaan yang butuh pencerahan dari rekan-rekan sekalian, mengenai kontrak kerja. Seperti kita ketahui bersama bahwa kontrak kerja hanya boleh dilakukan dua kali berturut-turut kemudian setelah itu karyawan harus dirumahkan sementara waktu minimal 1 bulan (atau 14 hari). Tapi jika kondisi pekerjaan kita tidak memungkinkan mereka utk dirumahkan, apakah boleh dibuat perjanjian harian lepas utk sementara waktu plus mereka harus menandatangani pernyataan diatas materai bahwa perjanjian harian lepas ini tidak ada kaitannya dengan 2 kontrak sebelumnya. Mohon masukan dari rekan-rekan agar kita tidak mengalami kendala nantinya. Terima kasih.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
No comments:
Post a Comment