| Rekan DHF's, a. Sepanjang pengetahuan saya SE tersebut masih berlaku. b. SE yang anda tanyakan sumbernya dari buku terbitan Depnaker, dan tidak ada di pasaran. c. Isi SE sbb: SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SE-04/MEN/88 tentang PELAKSANAAN LARANGAN DISKRIMINASI PEKERJA WANITA Dengan diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1984 mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Bagi Wanita, maka menjadi kewajiban semua pihak untuk mematuhi dan mentaati ketentuan tersebut dengan sebaik- baiknya. Dalam pelaksanaannya, khususnya dalam peneterapan materi KKB dan Peraturan Perusahaan, masih dijumpai hal-hal yang tidak sejalan dengan jiwa Undang-Undang tersebut antara lain mengenai perbedaan usia pensiun serta bantuan/tunjangan biaya pengobatan dan perawatan bagi pekerja laki-laki dan wanita beserta keluarganya. Dalam hal bantuan/ tunjangan biaya pengobatan bagi pekerja wanita sering terjadi bahwa mereka diperlakukan sebagai tenaga kerja dengan status tidak menikah/lajang. Sehubungan dengan hal itu maka diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Jika dalam KKB maupun Peraturan Pemsahaan terdapat pengaturan mengenai usia pensiun maka agar batas usia pensiun antara pekerja laki-laki dan pekerja wanita harus disamakan kecuali atas permintaannya sendiri dapat meminta percepatan pensiun dari waktu yang telah ditetapkan. Contoh: Batas Usia Pensiun Pekerja adalah 55 tahun. Khusus untuk pekerja wanita atas kemauannya sendiri dapat mengajukan permintaan pensiun dalam batas usia serendah-rendahnya 40 tahun. 2. Apabila dalam KKB atau Peraturan Perusahaan diatur mengenai pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya agar hak pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki kecuali apabila suami pekerja wanita telah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya baik dari perusahaan yang sama maupun dan perusahaan/instansi yang berbeda. Misal: Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya ( seorang istri/suami + orang anaknya ). Untuk pekerja wanita di anggap berstatus tidak menikah, sehingga jaminan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya saja, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa ditempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya atau pekerja wanita tersebut berstatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya. 3. Memberikan pembinaan dalam pembuatan KKB baru maupun perpanjangannya serta meneliti KKB yang dimintakan pendaftara kepada Menteri Tenaga Kerja dan meneliti Peraturan Perusahaan yang akan disahkan agar tidak terdapat diskriminasi dalam segala bentuknya terhadap Pekerja Wanita sesuai dengan jiwa Undang-Undang No 7 Tahun 1984, selain dari hal-hal tersebut angka 1 dan 2 di atas. Demikian untuk mendapat perhatian. Jakarta, 16 Agustus 1988 MENTERI TENAGA KERJA TTD DRS. COSMAS BATUBARA Kepada Yth.: 1. Kakanwil Depnaker di seluruh Indonesia; 2. Kandepnaker di sehruh Indonesia. Tembusan: 1. Sckjen, Irjen Depnaker; 2. Dirjen Binawas Depnaker; 3. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Binawas. ============ Regards/Salam, Gabriel S Trisunjata HP: 08124955201 --- On Thu, 7/10/08, nurlidja.burhani@ From: nurlidja.burhani@ |
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 July 2008 - Hotel Aston Atrium
Hanya Rp.250.000,-
-------------------------------------
Spektakuler Workshop !!
"How to be The Best Supervisor"
Supervisory Workshop With DISC Method
18 Juli 2008,Jakarta
HOTLINE : 08788-1000-100 | 0815 1049 0007 | 021-70692748 |
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
---------------------
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment