Thursday, July 10, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kerja

Rekan DHF's,

a. Sepanjang pengetahuan saya SE tersebut masih berlaku.

b. SE yang anda tanyakan sumbernya dari buku terbitan Depnaker, dan tidak ada di pasaran.

c. Isi SE sbb:

               SURAT EDARAN
      MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
               NOMOR: SE-04/MEN/88
                  tentang
PELAKSANAAN LARANGAN DISKRIMINASI PEKERJA WANITA
Dengan  diundangkannya Undang-undang No.   7 Tahun 1984  mengenai
Ratifikasi  Konvensi  PBB  tentang  Penghapusan   segala   Bentuk
Diskriminasi  Bagi  Wanita,  maka  menjadi  kewajiban semua pihak
untuk  mematuhi dan mentaati ketentuan  tersebut  dengan  sebaik-
baiknya.
Dalam pelaksanaannya,  khususnya dalam peneterapan materi KKB dan
Peraturan  Perusahaan, masih dijumpai hal-hal yang tidak  sejalan
dengan jiwa Undang-Undang tersebut antara lain mengenai perbedaan
usia  pensiun  serta  bantuan/tunjangan  biaya   pengobatan   dan
perawatan bagi pekerja laki-laki dan wanita beserta  keluarganya.
Dalam hal bantuan/ tunjangan biaya pengobatan bagi pekerja wanita
sering  terjadi bahwa mereka diperlakukan  sebagai  tenaga  kerja
dengan status tidak menikah/lajang.
Sehubungan dengan hal itu maka diminta perhatian Saudara mengenai
hal-hal sebagai berikut:
1. Jika dalam KKB maupun Peraturan Pemsahaan terdapat  pengaturan
   mengenai  usia pensiun maka agar  batas  usia  pensiun  antara
   pekerja  laki-laki dan pekerja wanita harus disamakan  kecuali
   atas  permintaannya sendiri dapat meminta percepatan   pensiun
   dari waktu yang telah ditetapkan.
   Contoh:  Batas Usia Pensiun Pekerja adalah 55  tahun.   Khusus
   untuk pekerja wanita atas kemauannya sendiri dapat  mengajukan
   permintaan  pensiun dalam  batas  usia  serendah-rendahnya  40
   tahun.
2. Apabila  dalam KKB atau Peraturan Perusahaan  diatur  mengenai
   pemeliharaan kesehatan   pekerja  dan  keluarganya  agar   hak
   pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki  kecuali
   apabila  suami  pekerja  wanita   telah   memperoleh   jaminan
   pemeliharaan  kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya  baik
   dari perusahaan yang sama maupun dan perusahaan/instansi  yang
   berbeda.
   Misal:  Perusahaan  memberikan jaminan pemeliharaan  kesehatan
           untuk   pekerja   beserta   keluarganya   (    seorang
           istri/suami  + orang anaknya ).   Untuk pekerja wanita
           di  anggap berstatus tidak menikah,  sehingga  jaminan
           kesehatan  hanya berlaku untuk dirinya  saja,  kecuali
           dapat  dibuktikan dengan surat keterangan resmi  bahwa
           ditempat  suami  bekerja  tidak  mendapatkan   jaminan
           kesehatan  untuk dirinya dan keluarganya atau  pekerja
           wanita  tersebut  berstatus  janda  dan   anak-anaknya
           menjadi tanggungannya.
                                   
3. Memberikan  pembinaan  dalam   pembuatan   KKB   baru   maupun
   perpanjangannya serta meneliti KKB yang dimintakan  pendaftara
   kepada Menteri Tenaga Kerja dan meneliti Peraturan  Perusahaan
   yang  akan disahkan agar  tidak  terdapat  diskriminasi  dalam
   segala  bentuknya terhadap Pekerja Wanita sesuai  dengan  jiwa
   Undang-Undang  No 7 Tahun 1984,  selain dari hal-hal  tersebut
   angka 1 dan 2 di atas.
   Demikian untuk mendapat perhatian.
                                     Jakarta, 16 Agustus 1988
                                     MENTERI TENAGA KERJA
                                            TTD
                                     DRS. COSMAS BATUBARA
Kepada Yth.:
1. Kakanwil Depnaker di seluruh Indonesia;
2. Kandepnaker di sehruh Indonesia.
Tembusan:
1. Sckjen, Irjen Depnaker;
2. Dirjen Binawas Depnaker;
3. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Binawas.
========================================


Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
HP: 08124955201

--- On Thu, 7/10/08, nurlidja.burhani@id.ey.com <nurlidja.burhani@id.ey.com> wrote:
From: nurlidja.burhani@id.ey.com <nurlidja.burhani@id.ey.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kerja
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:42 PM


Pak Gabe,

Apakah saat ini SE tersebut masih berlaku?

Jika ada, kami minta dikirimkan SE Menaker No. SE.04/Men/1988 atau diberitahukan alamat website tempat SE tersebut dapat di-download. Kami tidak menemukan SE tersebut dalam buku-buku himpunan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

Terima kasih.



Gabriel Trisunjata <gabedon2001@yahoo.com>
Sent by: Diskusi-HRD@yahoogroups.com

07/10/2008 05:03 AM

Please respond to
Diskusi-HRD@yahoogroups.com

To
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
cc

Subject
Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kerja







Rekan HRDF's u.p. rekan Yuni,

a. Perjanjian demikian bersfiat diskriminasi.

b. SE ini menegaskan larangan diskriminasi.

Jakarta, 8 Januari 1996
Kepada
Yth. Kepala Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja
di

Seluruh Indonesia

              SURAT EDARAN
     MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
              Nomor: SE.04/M/BW/1996
                 TENTANG
  LARANGAN DISKRIMINASI BAGI  PEKERJA WANITA DALAM
PERATURAN PERUSAHAAN ATAU KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Sehubungan masih dijumpai materi Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja
Bersama yang dapat ditafsirkan adanya diskriminasi antara pekerja wanita dan pria,
maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  Larangan diskriminasi bagi pekerja wanita yang diatur dalam Surat Edaran Menteri
  Tenaga Kerja No. SE.04/Men/1988 yang merupakan penjelasan Undang-undang
  No. 7 Tahun 1984 masih tetap dijadikan acuan.
  Dalam pembinaan PP dan KKB agar Saudara memberikan arahan dengan maksud
  untuk menghindari adanya pasal atau materi yang diatur dalam KKB yang dapat
  ditafsirkan diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Sebagai contoh: adanya
  pasal yang menyatakan larangan pekerja wanita untuk menikah, tunjangan keluarga
  yang hanya bagi tenaga pria dan sebagainya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

A.n. MENTERI TENAGA KERJA
Direktorat Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial
dan Pengawasan Ketenagakerjaan

ttd

Drs. SOEWARTO
NIP: 160011300

Tembusan Yth:
1. Menteri Tenaga Kerja
2. Arsip
=====================

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata


--- On Wed, 7/9/08, yuni astuti <yunnast@yahoo.com> wrote:

From: yuni astuti <yunnast@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kerja
To: "Diskusi-HRD@yahoogroups.com" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Date: Wednesday, July 9, 2008, 2:32 PM

Dear all
Temen2 mohon bantuannya jika ada yg memiliki contoh perjanjian kerja yg trcantum ttg larangan utk hamil/menikah dalam periode tertentu.

Trims
yuni




----------------------------------------------------------
The information contained in this communication is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it.   It may contain confidential or legally privileged information.   If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the contents of this information is strictly prohibited and may be unlawful. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. Ernst & Young is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.

__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event 63
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 July 2008 - Hotel Aston Atrium
Hanya Rp.250.000,-
-------------------------------------
Spektakuler Workshop !!
"How to be The Best Supervisor"
Supervisory Workshop With DISC Method
18 Juli 2008,Jakarta
HOTLINE : 08788-1000-100 | 0815 1049 0007 | 021-70692748 |
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
---------------------
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
MARKETPLACE

Blockbuster is giving away a FREE trial of - Blockbuster Total Access.
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Cat Zone

Connect w/ others

who love cats.

.

__,_._,___

No comments:

Google