Thursday, July 10, 2008

[Diskusi HRD Forum] menolak PHK

Rekan DHF's,

a. Terima kasih atas pengingat dari Dencitro ini.

b. BTW, Pak Dencitro, karena pengalaman segudang anda sebagai hakim ad hoc PPHI,
1) apakah "alasan mendesak"  per KUHPer masih berlaku
2) Sejumlah PP/PKB saya amati masih mencantumkan pelanggaran berat. Apakah dengan Kep MK ttg pasal 158, ketentuan itu batal demi hukum.

Terima kasih atas jawabannya/ masukannya.



Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata

HP: 08124955201

--- On Wed, 7/9/08, dencitro diwangsan <dencitro@gmail.com> wrote:
From: dencitro diwangsan <dencitro@gmail.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: menolak PHK
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 9, 2008, 2:52 PM

Sekedar meluruskan dan up date buat om Prima,

Lembaga dan mekanisme Penyelesaian perselisihan melalui P4D/P sudah tidak ada lagi, dengan lahirnya UU 13/2003 dan UU 2/2004 telah diganti menjadi PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) melalui Bipartit, Mediasi oleh Mediator (d/h Pemerantaraan oleh Pegawai Perantara), Pengadilan Hub Ind di Pengadilan Negeri (d/h P4 Daerah), dan Kasasi di Mahkamah Agung (d/h P4 Pusat). Selain itu ada pula penyelesaian melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) yaitu melalui Konsiliasi dan Arbitrase (di Indonesia mekanisme ini belum berjalan hingga saat ini untuk masalah hub ind)

demikian sekedar sharing saya, kalau ada yg mau menambahkan silahkan atau silahkan baca kedua UU tsb di atas berikut PP / Permen peraturan pelaksaannya dan perubahannya (Putusan Mahkamah Konstitusi).

mantan anggota P4 Pusat / Kandidat Hakim Adhoc PHI Kasasi
dencitro
-----------------------------------
Pada 8 Juli 2008 14:12, Prima <hrd@tsrt.co.id> menulis:

jika karyawan menolak untuk PHK, buat pertemuan antara wakil karyawan (SPSI), karyawan dan Pengusaha untuk membicarakan mengenai PHK tersebut. Buat notulennya yang berisi materi pembicaraan dan hasilnya, jika dari pertemuan tersebut mengalami deadlock, maka permasalahan tersebut bisa diajukan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tingkat Daerah (P4D) sebagai pihak mediator, jika belum selesai juga maka akan dibawa ke Tingkat Pusat hingga diperoleh hasil Final. Hanya saja perlu waktu yang cukup panjang jika menempuh cara ini. Cara terbaik yah...Win Win Solution saja.
----- Original Message -----
From: prihadi_pr
Sent: Tuesday, July 08, 2008 11:30 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: menolak PHK

--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, han djie lin linda <djie_lin@...>
wrote:
>
> Ikuti saja prosesnya:
> 1. Langsung keluarkan surat PHK kepada karyawan, ybs, copy ke Disnaker
> 2. Tunggu sampai ybs mengadu ke disnaker untuk mendapat mediasi,
biasanya keluar anjuran. (hanya sebagai bukti sudah melalui proses).
> 2. Anjuran apapun, perusahaan siap lanjutkan ke ke PHI bila karyawan
tidak bersedia di PHK.
> 3. Tarik ulurnya di proses PHI ini.
> Kesimpulan:
> - karena karyawan sudah tidak memperoleh gaji sejak di PHK, maka
dalam waktu penantian panggilan/proses di Disnaker dan PHI akan berpikir.
> - biasanya kita tawarkan nilai yang bagus bila bersedia bipartit.
Namun bila sampai ke mediasi apalagi PHI, perusahaan biasanya
menawarkan jauh di bawah nilai bipartit.
> 3. Tunggu
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: KRISTIANTO DIDIT YP <mis-cares@...>
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Sent: Friday, July 4, 2008 11:15:36 AM
> Subject: [Diskusi HRD Forum] menolak PHK
>
>
> Setahu saya itu memang kewajiaban DEPNAKER atau PPHI memberikan
saran atau nasehat.
>
> From:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups.
com] On Behalf Of Mohammad Ridho Basuki
> Sent: Tuesday, July 01, 2008 1:31 AM
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: [SPAM] [Diskusi HRD Forum] menolak PHK
>
> Dear Milis,
>
> Mau tanya, mungkin ada yang bisa sharing pengalaman, bagaimana
menghadapi karyawan yang keras kepala menolak di PHK dengan alasan
efisiensi perusahaan? apakah bisa minta bantuan Depnaker ataukah
langsung ke PPHI?
>
> Trims,

to : pak Ridho,
Biasanya karyawan menolak PHk itu karena ybs merasa itung-itungan dari
perusahaan belum jelas..ato perusahaan emang tidak transparan?? karena
dalam proses PHK apalagi karena efesiensi biasanya karyawan akan
menghitung berapa pesangon yang akan diterima.
Ini wajar n manusiawi. Oleh karenanya jika perusahaan memang fair dan
mau mengikuti aturan yang ada, tentu tinggal bagaimana caranya
mensosialisasikan rencana tersebut. Yang perlu diingat efesiensi
jangan karena akal-akalan.
>Dalam banyak kasus biasanya terjadi deadlock atau penolakan karyawan
thd rencana PHK dimungkinkan karena adanya aturan main yang tidak
dijelaskan. Suatu hal yang wajar pula dengan pertimbangan perusahaan
memutuskan harus mengurangi karyawan, dengan catatan aturan main ttg
PHK juga dapat diterapkan.

demikian semoga membantu,

salam,

Prihadi


__._,_.___
Ikuti HRD Forum Event 63
Hak-Hak Karyawan Kontrak
19 July 2008 - Hotel Aston Atrium
Hanya Rp.250.000,-
-------------------------------------
Spektakuler Workshop !!
"How to be The Best Supervisor"
Supervisory Workshop With DISC Method
18 Juli 2008,Jakarta
HOTLINE : 08788-1000-100 | 0815 1049 0007 | 021-70692748 |
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
-----------------------------------
Service : Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
---------------------
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

Dog Zone

on Yahoo! Groups

Join a Group

all about dogs.

.

__,_._,___

No comments:

Google