Betul sekali tapi perlu digarsibawahi pula, bahwa advokat pun kewajiban untuk mendamaikan pasangan yang sudah getol2nya mau cere, agar bisa rujuk dan tidak cere, sebisa mungkin. Kecuali memang kedua belah pihak sudah hopeless dan tidak ada titik temu setelah berkali2 diskusi, baru deh advokat ybs melakukan sesuai profesinya yi memberikan jasa professional.
Rasanya utk mendamaikan pihak yg mau cere bukan hanya urusan ustad, pendeta dll deh, menurut saya semua sdvokat wajib melakukan demikian, at least menanyakan agar jangan cere dulu. Namun, memang tepat bahwa kalau urusan cere mencere, yah jangan kirim Somasi dong ;-))
Cheers,
From: rgsmitra [mailto:rgsimanjunt
Sent: Thursday, April 10, 2008 10:23 AM
To: Hukum-Online@
Subject: Re: [Hukum-Online] joke : somasi
Mr. A.G.,
contohnya efektif ga usah somasi langsung gugat : mis. seorang wanita ingin
ajukan gugat cerai, menggunakan jasa advokat. Kemudian si-advokat, sebelum
ngajukan gugatan cerai ke PN / PA, bikin somasi dulu ke suami yg akan
digugat. Nah somasi kaya begini, adalah upaya pemberian jasa hukum oleh
seorang advokat-tolol. Karna ketololannya si-advokat menganggap somasi ini
bagian dari pemberian jasa [misalnya mencoba untuk mendamaikan]
somasi goblog yg sebaiknya tidak pernah boleh dilakukan oleh Advokat...
Langsung aja gugat cerai, masalah si isteri-dan-suami ingin damai? itu
urusan mereka berdua, advokat jangan coba2 nengahin [kalo mau memberikan
jasa secara profesional]
menggunakan jasa penengah diluar pengadilan, suruh konsultasi sama pendeta,
ustad, BP4, atau pihak2 keluarga, advokat kalo jadi penengah apalagi ngasih
somasi, ini bikin malu profesi, atau kalau mau suruh hakim-mediasi yg
nengahin....
Ga percaya... silahkan coba, biasanya advokat-nganggur atau yg cari
sampingan duit, berkenan ngerjain pemberian jasa begini, ketimbang izin
advokatnya nganggur ga kepake.
rgs.
From: "Arif Gunantoko" <Arif_Gunantoko@
tul kali ya bang
Nah sebenarnya aturan somasi sendiri ada nggak se?Apakah semisal nggak
pernah somasi tiba2 gugatan ke PN dimasukkan, sah khan?
selamat berdiskusi dan sekaligus juga menjawab
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
Hukum Online
Moderator
Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.
Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment