Wednesday, April 9, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan

Dear rekan,
 
sebetulnya di tempat kami bekerja belum semuanya memiliki NPWP tetapi sebagian dari mereka sudah memiliki NPWP karena memiliki usaha sampingan sehingga pendapatan nya dari beberapa sumber.
 
Contonya saya, tahun fiskal yang lalu saya kirimkan via pos sebelum Maret 2007, ternyata saya didatangi orang pajak untuk meminta data-data tambahan sehubungan SPT tahunan saya terdapat kekurangan penjelasan sehubungan adanya gabungan pendapatan.  Untung nya yang dateng siiih yang kenal.  Orang pajak itu menyarankan sebaiknya SPT itu disampaikan langsung untuk hal-hal seperti kasus saya ini.  Akhirnya waktu itu saya cuti juga sih.
 
Bagi WP yang hanya bersumber dari 1 pendapatan saja mungkin tidak merepotkan yaah dan tidak banyak pertanyaan tetapi untuk WP yang memiliki penghasilan selain dari tempatnya bekerja.....naaaahhh yang ini niiihhhhh kebetulan di tempat bekerja saya ada beberapa karyawan yang memiliki usaha sampingan (level Mgr punya semuanya).
 
Akhirnya, tahun fiskal ini saya langsung datang sendiri dehhh.
 
Kus

Yulia Yunus <yuliayunus@gmail.com> wrote:
Dear Pak Kusnadi,
 
Bisa dikirim dengan pos tercatat pak.  Tgl 31 Maret kemarin saya hanya bisa lapor by pos karena ketinggalan mobil pajak keliling di lobi belakang kantor :-) dan beberapa KPP ada yang buka sampai jam 9malam setiap 31 Maret.
 
Saya rasa kantor pajak sekarang sudah 'jemput bola' dan mulai proaktif.
 
Regards,
yulia yunus
----- Original Message -----
From: U. Kusnadi
Sent: Tuesday, April 08, 2008 12:19 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan

Dear rekan semuanya,
 
kalu memang NPWP itu bisa menurunkan tarif pajak, maka itu bagus donk baik bagi perusahaan yang menanggung pajak karyawan atau pun bagi karyawan itu sendiri yang pajaknya ditanggung sendiri.
 
Dari sisi HR nya, tolong dipecahkan bilamana seluruh karyawan memiliki NPWP dan setiap tahun harus melaporkan sendiri ke KPP (tidak bisa kolektif) maka akan terdapat cuti yang besar donk ..... betul nggak sih ? bila terjadi seperti itu bagaimana ? apakah ada kompensasi dari KPP terhadap perusahaan yang karyawannya banyak cuti sehingga kinerja perusahaan sedikit banyak akan tergangu ?
 
mari kita renungkan sejenak yah.
 
Trims.
Kus

Siswanda Suharli <w_417_da_arcadia@yahoo.co.id> wrote:
Dear all,

NPWP bagi karyawan? Kayaknya pemerintah sekarang lagi kurang duit. Jadi karyawan yang penghasilannya diatas PTKP wajib punya NPWP.
Dasar hukumnya kalau gak salah ada di KUP yang baru ( mohon rekan-rekan perbaiki ya kalau salah... ). Juga ada di peraturan turunannya ( peraturan Dirjen Pajak ).
Sebenarnya tidak ada pengaruh apapun ke perusahaan jika si karyawan tidak ada NPWP. Yang rugi adalah si karyawan sendiri.
Isunya sich jika tidak ada NPWP maka ada perbedaan dalam pengenaan tarif pajak PPh 21 buat si karyawan ( bukan buat peusahaan ).
Sampai sekarang ini pemerintah gak fokus dalam pembuatan UU Pajak Penghasilan. Buktinya yang keluar duluan adalah
Undang - Undang buat situs porno. Bukannya munafik sich. Tapi khan mereka harusnya tau yang mana harus didahulukan.
Betul gak?
Saran saya, lebih baik dibuatkan saja NPWP untuk karyawan. Banyak manfaatnya kok. Sekarang ini kami sedang dalam proses pembuatan NPWP.

Terima kasih....

----- Pesan Asli ----
Dari: Widi Winaryo <widi.wy@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 7 April, 2008 15:18:06
Topik: [Diskusi HRD Forum] NPWP Karyawan

Dear all
 
Ditempat kerja kami belum untuk para karyawannya belum dibuatkan NPWP namun PPh 21 tetap di potong, apakah hal ini berpengaruh kepada laporan pajak akhir tahun atau apakah karyawan WAJIB untuk dibuatkan NPWP kalau tidak dibuatkan apa sanksi / denda  bagi karyawan atau perusahaan. Apakah ada dasar hukumnya?
Mohon share bagi yang sudah menerapkan hal ini diperusahaannya serta yang mengetahui permasalahan ini.
 
Terima kasih
 
Widi Winaryo
HRD
 



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

__._,_.___
IKUTI workshop satu hari !!
How To Be Personnel Professional
12 April 2008 - Aston Atrium Hotel - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://hrdforum.wordpress.com/
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
UPDATED - Outline & Jadwal Workshop HRD Forum
http://hrdforum.wordpress.com/
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to cats.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

.

__,_._,___

No comments:

Google