Maksud sy PKB singaktan dari: KESEPAKATAN KERJA BERSAMA, PP singaktan dari PERATURAN PERUSAHAAN, yang berlaku secara kolektif di Perusahaan. (mis: PERDA berlaku di daerah tertentu). Menurut saya sah-nya sebuah KESEPAKATAN KERJA BERSAMA/pp bukan semata-mata di legalisir oleh DEPNAKER, tetapi karena proses dan isinya yang sejalan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi/berlaku. Apakah Kesepakatn KERJA tanpa dilegalisir depnaker tidak sah? Sah-nya sebuah KESEPAKATAN KERJA bukan karena semata-mata legalisir depnaker (azas perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH-Perdata)
From: Diskusi-HRD@
Sent: Monday, April 07, 2008 8:46 PM
To: Diskusi-HRD@
Subject: [SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Pak Didit,
saya rasa yang dimaksud bu Linda itu PP/PKB bukan Perjanjian Kerja.
Untuk PP/PKB memang demikian adanya.
Tapi saya rasa kalau untuk PK sih tidak perlu sampai legalisasi Depnaker. Kasihan juga yang buat PK di Papua harus daftar di Jakarta :-).
salam
----- Pesan Asli ----
Dari: KRISTIANTO DIDIT YP <mis-cares@centrin.
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Selasa, 8 April, 2008 20:01:50
Topik: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
"Sesuai dengan ketentuan tsb maka kalau toko/outlet tsb lokasinya bertebaran di beberapa kabupaten, provinsi, berarti lokasi kerjanya tersebar, juga harus minta legalisasi ke Depnaker agar sah di wilayah manapun".
Apakah kalau perjanjian kerja tertentu/permanent tanpa legalisasi DEPNAKER tidak sah? (azas perjanjian menurut kuh-perdata)
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of han djie lin linda
Sent: Monday, April 07, 2008 1:21 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [SPAM] Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Mbak Rina,
Sesuai dengan ketentuan tsb maka kalau toko/outlet tsb lokasinya bertebaran di beberapa kabupaten, provinsi, berarti lokasi kerjanya tersebar, juga harus minta legalisasi ke Depnaker agar sah di wilayah manapun.
----- Original Message ----
From: Rinapaays <rinapaays@leecooper .co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 2:06:25 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Bagaimana dengan PP untuk perusahaan yang tidak mempunyai cabang diluar kota , tapi mempunyai toko/outlet (status sewa di mall) dan karyawan SPG yang ditugaskan di toko2 tersebut?
Mohon infonya dan terima kasih,
Salam,
Rina
From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of fransiscus xaverius
Sent: Monday, April 07, 2008 1:00 PM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Mas Pilipus,
Kalau berbentuk PP, dibuat berdasarkan ketentuan di daerah tsb dan disahkan oleh Disnaker setempat. Kalau berbentuk PKB maka disahkan oleh Depnaker dan berlaku untuk setiap wilayah yang ditulis dalam PKB tsb.
Semoga bermanfaat
----- Original Message ----
From: Pilipus Budi Hariyono <pilipus@rutan. co.id>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 7, 2008 10:05:00 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pengesahan PP
Dear kawan-kawan milis,
Mohon sharing, Pengesahan Peraturan Perusahaan yang punya beberapa cabang di propinsi lain harus di lakukan di Disnaker tingkat mana ?
Kemudian di cabang-cabang itu apa PP itu harus di sahkan kembali di Disnaker Propinsi/kota setempat ?
Tolong masukannya karena saya butuh sekali info itu
Tks.
Salam,
Pilipus
You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.
You rock. That's why Blockbuster' s offering you one month of Blockbuster Total Access, No Cost.
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
How To Be Personnel Professional
12 April 2008 - Aston Atrium Hotel - Jakarta
--------------------------------
Dapatkan Agenda Training Thn 2008 hanya di :
http://www.HRD-Forum.com
http://www.agenda.HRD-Forum.com
--------------------------------
Workshop Lainnya ada di : http://hrdforum.wordpress.com/
Untuk Pendaftaran dapat menghubungi HOTLINE kami di :
021-70692748 atau 0815 1049 0007
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
-----------------------------------
HOT LINE SERVICES
Telp. 021-70692748 atau 0815 1049 0007
YM : hrdforum
-----------------------------------
UPDATED - Outline & Jadwal Workshop HRD Forum
http://hrdforum.wordpress.com/
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
Gratis bagi anda yg ingin lebih advance lagi
http://hr-expert.blogspot.com/
-----------------------------------
Service Kami meliputi ; Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public, Konsultasi, Recruitment & Selection khusus untuk posisi HRD, Assessment, Outdoor Activity Programs, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
---------------------
Dicari Freelance Trainer !
Anda mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---------------------
http://hrd-forum.blogspot.com/
---------------------
bagi yang ingin Contoh-contoh KPI
http://kpi-owner.blogspot.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest Switch format to Traditional
Visit Your Group Yahoo! Groups Terms of Use Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment